Dasar Hukum Wakaf dan Konsep Wakaf Uang
Wakaf adalah salah satu amalan kebaikan yang sangat dianjurkan dalam Islam, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa ayat Al-Qur’an. Para ulama menyebutkan bahwa konsep wakaf sejalan dengan ajaran Al-Qur’an yang mendorong umat manusia untuk berbuat baik melalui infaq dan sedekah. Salah satu ayat yang membahas hal ini terdapat dalam QS. Al-Baqarah [2]: 261-262. Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah SWT memberikan pahala berlipat ganda bagi orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah. Allah SWT berfirman:
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. Orang-orang yang menafkahkannya itu dengan tidak menyebut-nyebut pemberiannya dan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah: 261-262).
Baca juga: Mengapa Menjual Barang yang Tidak Dimiliki Dilarang, tetapi Akad Salam Diperbolehkan?
Konsep Wakaf Uang
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), wakaf uang adalah wakaf yang diberikan oleh individu, kelompok, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang. Selain itu, pengelolaan wakaf ini diatur lebih lanjut oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang juga membentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI). BWI didirikan berdasarkan Keputusan Presiden dan bertugas mengelola serta mengembangkan wakaf di Indonesia.
Dalam rangka memajukan wakaf, khususnya wakaf uang, BWI telah menetapkan berbagai peraturan. Salah satunya adalah Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Uang. Pada Pasal 4, dijelaskan bahwa setoran wakaf uang dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Setoran langsung dilakukan oleh wakif (pemberi wakaf) atau kuasanya dengan hadir di kantor Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Sedangkan setoran tidak langsung bisa dilakukan melalui media elektronik seperti ATM, mobile banking, atau internet banking.
Pengelolaan dan Investasi Wakaf Uang
Investasi wakaf uang diarahkan untuk proyek-proyek produktif yang bertujuan memberikan manfaat kepada umat. Pengelolaan ini bisa dilakukan langsung oleh nazhir (pengelola wakaf) atau melalui lembaga yang memenuhi syarat-syarat kelembagaan yang layak dan menguntungkan.
Nazhir yang mengelola wakaf uang harus terdaftar dan memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan BWI Nomor 2 Tahun 2010, meliputi kompetensi dalam pengelolaan keuangan syariah, pengalaman di bidang keuangan, dan komitmen tinggi untuk mengembangkan wakaf uang.
Dengan adanya regulasi yang jelas, wakaf uang memiliki potensi besar untuk terus berkembang di Indonesia. Oleh karena itu, pemberdayaan wakaf uang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian umat.
Semoga bermanfaat.
Ditulis oleh: Muhammad Sobron Jamil, S.H