Beranda » Mengapa Pinjol Diharamkan?

Mengapa Pinjol Diharamkan?

oleh Jundi Qoriba, B.A., M.A.
0 komentar 120 views

Mengapa Pinjol Diharamkan?

Zaman sekarang, kita sering mendengar banyak masyarakat Indonesia yang terjerat pinjol (pinjaman online). Banyak di antara mereka tergiur oleh kemudahan proses pinjaman, sehingga menjadikan pinjol sebagai solusi keuangan mereka. Namun, apakah benar pinjol adalah solusi keuangan yang tepat? Jawabannya jelas tidak.

Mengapa demikian? Karena sesungguhnya pinjol adalah bentuk praktik riba yang diharamkan dalam Islam. Mari kita lihat contoh praktis berikut:

Seorang Muslim ingin meminjam uang sebesar Rp1.000.000 melalui aplikasi pinjol untuk keperluan mendesak. Penyedia pinjaman menawarkan bunga 10% per bulan. Ini berarti setelah satu bulan, peminjam harus mengembalikan Rp1.100.000 (Rp1.000.000 + Rp100.000 sebagai bunga).

Dari contoh di atas, sudah jelas bahwa pinjol termasuk dalam praktik riba, yang telah Allah Ta’ala haramkan. Sebagaimana firman-Nya dalam Surah Al-Baqarah ayat 275:

“Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Q.S. Al-Baqarah: 275)

Semoga kaum Muslimin terhindar dari bahaya riba.

Semoga bermanfaat.

Ditulis oleh: Jundi Qoriba.

Bekasi, 25 safar 1446 H.

You may also like

Tinggalkan komentar

kosultasi syariah