Beranda » Hukum Jual Beli Sistem Pre-Order (PO) Tanpa Kejelasan Waktu dalam Islam

Hukum Jual Beli Sistem Pre-Order (PO) Tanpa Kejelasan Waktu dalam Islam

Mengapa Jual Beli PO Tanpa Kejelasan Waktu Dilarang dalam Islam?

oleh Jundi Qoriba, B.A., M.A.
0 komentar 6 views

Hukum Jual Beli Sistem Pre-Order (PO) Tanpa Kejelasan Waktu dalam Islam 

Dijawab oleh: Ustadz Jundi Qoriba, M.A

Pertanyaan: 

Bagaimana hukum jual beli dengan sistem PO, sementara tidak ada kejelasan barang tsb akan ready kapan, penjual selalu mengulur2 waktu jika ditanya kapan ready.

Baca juga: Hukum Adat Pernikahan dalam Islam: Bolehkah Mengikuti Tradisi?

Jawaban:

Hukum Jual beli seperti ini tidak diperkenankan di dalam islam, dikarenakan tidak adanya kejelasan waktu penyerahan barang yang telah dibeli. karena Para ulama telah sepakat bahwasanya akad salam (Jual beli berjangka)  haruslah ditentukan waktu penyerahan barang. 

Baca juga: Hukum Mengembalikan Utang Uang Berdasarkan Harga Emas

Dalil:

  1. Ijma ulama

Para ulama telah bersepakat bahwa dalam akad salam, waktu penyerahan barang harus diketahui secara pasti. Imam Ibnu Qudamah menjelaskan dalam kitabnya Al Mughni:

(أنَّه لا بُدَّ مِن السَّلَمِ كَون الأجَلِ مَعلومًا [في] السَّلَم؛ لقولِه تعالى: إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى [البقرة: 282]، وقولِ النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: «إلى أجلٍ معلومٍ»، ولا نَعلَمُ في اشتراطِ العلمِ في الجُملةِ اختلافًا)

“Waktu penyerahan barang haruslah jelas pada akad salam berdasarkan surat al baqarah ayat 282 ((Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berhutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya.)) dan sabda Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wassalam ((sampai pada waktu tertentu)) dan kami tidak mengetahui ada yang berbeda pendapat dalam hal ini secara umum.”

(Al mughni 4/219)

Baca juga: Apakah Deposito Wajib Zakat Setiap Tahun?

2. Hadits Nabi Muhammad Shalallahu alaihi Wassalam

Larangan terhadap ketidakjelasan waktu juga ditegaskan dalam hadits Nabi Muhammad shalallahu alaihi wassalam:

عن ابنِ عبَّاسٍ رَضِي اللهُ عنهما قال: ((قَدِم النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم المدينةَ وهمْ يُسلِفون في الثِّمارِ السَّنةَ والسَّنتينِ، فقال: مَن أسلَفَ في شيئ، فلْيُسلِفْ في كَيلٍ مَعلومٍ، ووزْنٍ مَعلومٍ، إلى أجَلٍ مَعلومٍ

Diriwayatkan oleh sahabat Abdullah bin Abbas Radhiyallahu anhu, bahwasanya Nabi Muhammad shallahu alaihi wassalam datang ke kota madinah dan masyarakat pada saat itu mempraktekkan akan salam (membayar di awal dan menerima barang tertentu pada waktu yang telah ditentukan) pada jual beli buah-buahan selama 1 tahun atau 2 tahun, maka Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “barangsiapa yang berakad salam maka hendaklah melakukanya pada takaran yang jelas, berat yang jelas dan waktu yang jelas. (HR Bukhari No. 2240 dan Muslim No. 1604)

Hadits ini secara eksplisit menyebutkan tiga syarat utama agar akad salam menjadi sah: takaran yang jelas, berat yang jelas dan waktu penyerahan barang yang jelas. Jika salah satu dari syarat ini tidak terpenuhi, akad tersebut dianggap bermasalah atau tidak sah.

Baca juga: Hukum Deposito Uang Kas Masjid: Panduan Syariah & Etikanya

Pentingnya Batas Waktu yang jelas dalam transaksi syariah 

Kejelasan batas waktu dalam transaksi PO sangat penting untuk menjaga keadilan dan menghindari sengketa antara pembeli dan penjual. Tanpa batas waktu yang pasti, pembeli berada dalam posisi yang rentan karena dananya tertahan tanpa kepastian kapan barang akan diterima, mirip dengan penipuan “jual beli online” jika penjual terus menerus mengulur waktu.

Oleh karena itu, jika dalam akad PO tidak ada kejelasan waktu atau penjual selalu mengulur-ngulur waktu, akad tersebut tidak diperkenankan dalam Islam.

Semoga Allah ta’ala selalu memberikan rezeki yang berkah untuk kita semua. amin.

You may also like

Tinggalkan komentar

kosultasi syariah