Beranda » Hukum Mengikuti Adat Istiadat Pernikahan: Antara Budaya dan Syariat

Hukum Mengikuti Adat Istiadat Pernikahan: Antara Budaya dan Syariat

Adat Pernikahan yang Bertentangan dengan Syariat

0 komentar 18 views

Hukum Mengikuti Adat Istiadat Pernikahan: Antara Budaya dan Syariat

Dijawab oleh: Ustadz M Taufik Harno, M.A. (Kandidat Doktor Fiqih, UIM)

Pertanyaan:

Afwan Ustadz, izin bertanya. Bagaimana hukum mengikuti adat istiadat dalam prosesi pernikahan? Misalnya seperti di Jawa ada tradisi temu manten, sungkeman, dan pecah telur. Apakah adat seperti ini diperbolehkan dalam Islam atau bagaimana syariat menyikapinya?

Baca juga: Carilah Istri Shalihah yang Menjaga Suami dalam Ketaatan

Jawaban:

Dalam Islam, semua bentuk adat istiadat dalam pernikahan harus ditimbang dengan timbangan syariat. Jika sebuah tradisi bertentangan dengan ajaran Islam, maka ia harus ditinggalkan, walaupun sudah turun-temurun dilakukan masyarakat.

Adat yang Bertentangan dengan Syariat

1. Adat yang mengandung kesyirikan

Contohnya:

  • Tradisi pecah telur atau pemasangan sesaji dan janur kuning, yang diyakini dapat menolak bala atau mendatangkan berkah.

  • Memanggil pawang hujan saat acara walimah agar tidak hujan.

Tradisi semacam ini termasuk syirik karena menggantungkan keberkahan dan keselamatan pada selain Allah.

Baca juga: Istri Minta Cerai karena Suami Selingkuh dan suka menonton porno

2. Adat yang tergolong bid’ah

Contohnya:

  • Minta izin kepada arwah keluarga yang telah wafat, misalnya datang ke kuburan untuk meminta restu pernikahan.

Ini merupakan amalan yang tidak ada tuntunannya dalam Islam, bahkan bisa mengarah pada keyakinan yang salah tentang hubungan antara orang hidup dan yang telah meninggal.

3. Adat yang termasuk maksiat

Contohnya:

  • Pemborosan makanan dalam walimah tanpa manfaat yang jelas.

  • Adanya musik, dangdut, dan hiburan yang melalaikan dalam acara pernikahan.

Semua ini termasuk perbuatan maksiat yang tidak sesuai dengan etika syar’i dalam walimah.

4. Sungkeman dengan cara menyerupai sujud

Jika sungkeman dilakukan dengan cara berlutut, membungkuk berlebihan, atau merangkak, maka hal ini tidak diperbolehkan, karena menyerupai bentuk penghormatan yang hanya layak untuk Allah, seperti sujud atau tunduk.

Namun jika sekadar berjalan biasa dan mencium tangan orang tua sebagai bentuk penghormatan, maka hal ini diperbolehkan.

Baca juga: Bolehkah Tidak Menikah dalam Islam? Ini Hukum dan Dalilnya

5. Tradisi Temu Manten yang menampakkan aurat

Apabila temu manten dilakukan dengan memamerkan mempelai, menggunakan pakaian adat yang tidak menutup aurat, maka hal ini dilarang dalam Islam. Aurat adalah sesuatu yang wajib ditutupi, baik dalam acara resmi maupun tidak.

Adat yang Tidak Bertentangan dengan Syariat

Adapun adat yang tidak bertentangan dengan syariat, maka diperbolehkan dan termasuk dalam hukum mubah.
Contohnya:

  • Makan dengan sendok dan piring masing-masing saat walimah.

  • Tidak makan berjamaah atau tidak memakai tangan saat makan.

Hal-hal seperti ini adalah urusan adat dan kebiasaan lokal yang boleh dilakukan selama tidak melanggar aturan syariat.

Baca juga: Bolehkah Suami Lebih Banyak Memberi ke Orang Tuanya?

Kesimpulan

Islam tidak menolak adat, selama tidak mengandung unsur syirik, bid’ah, maksiat, atau menyalahi adab syar’i. Maka dari itu, hendaknya setiap tradisi dalam pernikahan ditelaah terlebih dahulu, dan dipastikan tidak menyelisihi ajaran Islam. Adat boleh dilestarikan, tapi agama harus diutamakan.

Artikel Fiqihmuamalah.com

You may also like

Tinggalkan komentar

kosultasi syariah