Beranda » Hukum Wasiat yang Menyalahi Syariat: Apa Dampaknya bagi Ahli Waris?

Hukum Wasiat yang Menyalahi Syariat: Apa Dampaknya bagi Ahli Waris?

oleh Muhammad Ilman Hanif, B.A., M.A.
0 komentar 159 views

Konsultasi Syariah

Pertanyaan:

Masalah waris, sebelum bapak mertua meninggal pernah beliau buatkan tulisan yang ditandatangani oleh bapak mertua dan ibu mertua. Beliau punya 5 anak 4 perempuan 1 laki laki yaitu suami ana.

Yang intinya, rumah dan pekarangannya diamanahkan untuk anak laki laki, dan tanah kurang lebih 1 ha, untuk anak yang perempuan.

Pesannya, semua tidak boleh dijual digunakan bersama sama. Jujur saja, ana sama sekali tidak ada niatan apa apa seputar harta mertua, Cuman dengan pembagian seperti itu apakah sah secara syariat? dan apabila ana tidak bisa ingkar mungkar apakah ana berdosa, hal ini sdh pernah ana sampaikan ke suami, tapi suami tidak mau ribut,biar aja gt. 

Dan pada saat bapak mertua meninggal pun tidak ada pembahasan tentang waris secara syariat karena bagi mereka pertama ibu masih hidup, dan apa yang sudah dibuat sebelumnya, sudah benar. Qadarullah keluarga belum hijrah.

Jawaban ringkas : 

Wasiat yang dibuat oleh bapak mertua bertentangan dengan syariat dan mengatur pembagian harta sebelum pewarisan terjadi tidak sah. Konsultasikan dengan ahli ilmu agar tidak mengambil hak ahli waris lain, karena hal tersebut akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.

Jika keluarga belum sepenuhnya memahami atau menerima hukum waris Islam, Anda tidak berdosa selama sudah berusaha menyampaikan kebenaran dengan cara yang baik. Tetaplah berdoa agar keluarga mendapatkan hidayah dan perlahan memahami pentingnya mengikuti syariat.

 

Baca juga: Hibah Rumah tanpa Sertifikat: Apakah Sah Menurut Syariah?

Jawaban lengkap:

Perlu kita ketahui bahwa dalam Islam, harta pada hakikatnya adalah milik Allah. Adapun keberadaannya di tangan kita serta kepemilikan kita atasnya hanyalah sebatas titipan dan amanah yang Allah percayakan kepada kita. Harta tersebut bukanlah untuk kita gunakan secara mutlak atau sesuai kehendak kita semata, melainkan untuk dimanfaatkan dan digunakan sesuai dengan ketentuan yang telah disyariatkan, Allah Ta’ala berfirman:

وَلِلَّهِ مُلۡكُ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضِ وَمَا بَیۡنَهُمَاۚ یَخۡلُقُ مَا یَشَاۤءُۚ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَیۡءࣲ قَدِیرࣱ

“Dan milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”[Surat Al-Ma’idah: 17]

 

وَٱلَّذِینَ یَبۡتَغُونَ ٱلۡكِتَـٰبَ مِمَّا مَلَكَتۡ أَیۡمَـٰنُكُمۡ فَكَاتِبُوهُمۡ إِنۡ عَلِمۡتُمۡ فِیهِمۡ خَیۡرࣰاۖ وَءَاتُوهُم مِّن مَّالِ ٱللَّهِ ٱلَّذِیۤ ءَاتَىٰكُمۡۚ

“Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu.” [Surat An-Nur: 33]

Baca juga: Menjual Barang Yang Dicicil Kepada Orang Lain, Bolehkah?

Diantara ketetapan Allah terhadap harta kita adalah :

  • Harta harus diperoleh dengan cara yang halal.
  • Wajibnya zakat apabila sudah mencapai nishab dan haul.
  • Harta tidak boleh dipergunakan untuk hal yang haram.
  • Harta tidak boleh dipergunakan dengan berlebihan, boros, tabdzir.
  • Mempergunakan harta dengan sebaik-baiknya dan tidak menimbunnya.
  • Ketika pemilik harta wafat maka harta tersebut berpindah kepemilikannya kepada ahli warisnya dengan ketentuan syariat.

Pada kasus yang ditanyakan, ketika bapak mertua mewasiatkan agar hartanya tidak boleh dijual dan diberikan sesuai keinginannya (rumah dan pekarangan untuk anak laki-laki, dan tanah 1 hektar untuk anak perempuan) maka wasiat ini tidak sah karena menyelisihi ketentuan wasiat yang telah Allah Ta’ala Sang Pencipta jelaskan, Sebagaimana firman Allah Ta’ala 

یُوصِیكُمُ ٱللَّهُ فِیۤ أَوۡلَـٰدِكُمۡۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَیَیۡنِۚ

“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan” [Surat An-Nisa’: 11]

Dan melaksanakan pembagian waris sesuai dengan yang Allah Ta’ala tetapkan adalah sebuah kewajiban. Sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam ayat yang sama:

فَرِیضَةࣰ مِّنَ ٱللَّهِۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِیمًا حَكِیمࣰا

“Ini adalah ketetapan Allah. Dan sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” [Surat An-Nisa’: 11]

Oleh karena itu, tidak boleh mengubah-ubah ketentuan dalam pembagian harta warisan dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Allah Ta’ala berfirman,

تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِۚ وَمَن یُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ یُدۡخِلۡهُ جَنَّـٰتࣲ تَجۡرِی مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَـٰرُ خَـٰلِدِینَ فِیهَاۚ وَذَ ٰ⁠لِكَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡعَظِیمُ (13) وَمَن یَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَیَتَعَدَّ حُدُودَهُۥ یُدۡخِلۡهُ نَارًا خَـٰلِدࣰا فِیهَا وَلَهُۥ عَذَابࣱ مُّهِینࣱ (14) 

“Itulah batas-batas (hukum) Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang agung (13). Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, dia kekal di dalamnya dan dia akan mendapat azab yang menghinakan (14).” [Surat An-Nisa’: 13-14]

Maka hal yang perlu dilakukan adalah berusaha menyampaikan tentang pentingnya mengikuti syariat dan bahaya mengabaikannya dengan cara yang baik, kemudian dalam pembagian wasiat yang dibuat mertua, suami anda (anak laki-laki) kemungkinan mendapatkan porsi yang lebih besar dari pada yang ditetapkan syariat (mendapatkan rumah dan pekarangannya) yang itu bisa jadi merupakan hak ahli waris lain, maka sebaiknya benar-benar memastikan hak tersebut dengan cara berkonsultasi lebih rinci kepada ahli ilmu, karena apabila hak ahli waris lain terambil, maka hak tersebut akan diminta di akhirat nanti, di hari di mana harta dan anak-anak tidak lagi berguna, di hari setiap manusia membutuhkan pahala. Apabila anda telah berusaha menyampaikan hal tersebut namun keluarga belum sepenuhnya memahami atau menerima hukum waris Islam maka Insya Allah anda tidak berdosa

لَا یُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”  [Surat Al-Baqarah: 286]

Tetaplah berdoa agar keluarga mendapatkan hidayah dan perlahan memahamkan pentingnya mengikuti syariat. 

Baca juga: Cara Berbakti kepada Orang Tua yang Telah Wafat Menurut Islam

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan kita pemahaman yang benar tentang agama ini, menuntun kita untuk selalu mengikuti syariat-Nya, dan melembutkan hati kita serta keluarga kita agar dapat menerima hukum-hukum Allah dengan lapang dada. 

Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Muhammad Ilman Hanif, B.A, M.A.

(Kandidat Doktor Ekonomi Islam, Universitas Islam Madinah)

Artikel: Fiqihmuamalah.com

Madinah, 07 Desember 2024 / 05 Jumadil Akhir 1446

You may also like

Tinggalkan komentar

kosultasi syariah