Zakat Deposito: Apakah Wajib Dikeluarkan Setiap Tahun Meski Tidak Bertambah?
Dijawab oleh: Ustadz Asep Ridwan Taufik, M.A (Kandidat Doktor Ekonomi Islam, UIM)
Pertanyaan:
Ibu saya ingin kejelasan cara membayar zakat deposito. Intinya, tabungan disimpan tapi tidak bertambah. Apakah zakat harus terus dikeluarkan setiap tahun sampai jumlahnya di bawah nisab? Dan apakah nisab zakat deposito dihitung berdasarkan harga emas logam mulia? Syukran, jazakumullahu khaira.
Baca juga: Bolehkah Suami Lebih Banyak Memberi ke Orang Tuanya?
Jawaban:
1. Hukum Zakat atas Deposito
Dalam fiqih zakat kontemporer, deposito termasuk kategori harta yang berkembang (māl mustafād). Berdasarkan Standar AAOIFI No. 35 Pasal (5/1/3/1), zakat wajib dikeluarkan atas pokok simpanan dan keuntungannya, baik untuk deposito jangka pendek maupun jangka panjang, selama harta tersebut mencapai nisab dan telah berlalu satu haul (satu tahun hijriah).
Jika deposito mengandung unsur riba, maka zakat hanya wajib atas pokok simpanan. Adapun bunga dari deposito konvensional wajib disingkirkan dan disalurkan ke jalur kebajikan umum, karena tidak dianggap sebagai harta yang halal dimiliki.
2. Syarat Wajib Zakat Deposito
Zakat deposito diwajibkan jika terpenuhi dua syarat utama:
Mencapai nisab (ambang minimal harta wajib zakat).
Berlalu satu haul, yaitu 1 tahun hijriah penuh (sekitar 354 hari).
Jika kedua syarat ini terpenuhi, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total saldo deposito.
Baca juga: Niat Pernikahan: Kunci Pahala dan Kebahagiaan
3. Cara Menghitung Nishab Zakat Uang dan Deposito
Nisab zakat uang dan deposito mengacu pada nilai emas. Meskipun ada perbedaan pendapat (antara acuan emas dan perak), mayoritas ulama kontemporer lebih memilih harga emas karena lebih stabil.
Contoh perhitungan nisab:
Jika harga emas hari ini adalah Rp1.800.000 per gram, maka nisab zakat uang adalah:
85 gram x Rp1.800.000 = Rp153.000.000
Artinya, jika saldo tabungan atau deposito mencapai Rp153 juta dan telah disimpan selama satu tahun hijriah, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar:
2,5% x Rp153.000.000 = Rp3.825.000
Baca juga: Kunci Jodoh Terbaik: Sholat Istikharah
4. Apakah Wajib Zakat Setiap Tahun Jika Saldo Tidak Bertambah?
Ya, zakat tetap wajib ditunaikan setiap tahun selama:
Saldo di atas nisab.
Telah berlalu satu haul sejak terakhir kali zakat ditunaikan.
Namun, jika pada suatu waktu saldo turun di bawah nisab sebelum genap satu haul, maka tidak ada kewajiban zakat untuk tahun tersebut.
Jika saldo hanya turun sementara (misalnya di tengah tahun) tapi kembali ke atas nisab di akhir haul, maka zakat tetap wajib dikeluarkan.
Baca juga: Hukum Uang Markup: Wajib Dikembalikan atau Disedekahkan?
Kesimpulan:
Zakat deposito wajib jika mencapai nisab dan berlalu satu tahun.
Menghitung nisab zakat deposito umumnya menggunakan harga emas.
Zakat tetap wajib meski saldo tidak bertambah, selama masih di atas nisab.
Keuntungan dari deposito konvensional bukan harta halal, dan tidak dihitung zakat, tapi harus disalurkan ke amal umum.