Dijawab oleh: Ust. Asep Ridwan Taufiq
Pertanyaan:
Apa hukumnya mengaktifkan aplikasi grab driver di dalam masjid?
Jawaban:
Pertama-tama masjid merupakan rumah Allah yang harus dimakmurkan dengan berbagai macam ibadah, membaca quran, berdzikir, berdoa, dan semisalnya.
Rasulullah (ﷺ) bersabda:
إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجِلَّ وَالصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ
“Sesungguhnya masjid-masjid dibangun hanya untuk dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, untuk shalat, dan membaca Al Qur’an” (HR. Muslim, no. 285)
Sebagaimana dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُم مَنْ يُنْشِدُ فِيْهِ ضَالَةً فَقُولُوا: لاَ رَدَّ اللَّهُ عَلَيْكَ
“Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.” (HR. Tirmidzi no. 1321.)
Kemudian masuk ke dalam inti pertanyaan, yaitu mengaktifkan aplikasi grab di dalam masjid. pada dasarnya sebatas mengaktifkan aplikasi grab driver di dalam masjid diperbolehkan, selama tidak disertai dengan transaksi atau aktivitas jual beli di dalamnya.
Yang dilarang dalam masjid adalah melakukan akad yang mengandung tawar-menawar di dalamnya. Seperti halnya jual beli, sewa-menyewa, tukar-menukar uang (sharf), lelang barang, dan semislanya. Hal itu karena aktivitas tersebut mengganggu kekhusyukan dan fungsi utama masjid sebagai tempat ibadah.
Adapun sekadar mengaktifkan aplikasi tidak termasuk dalam kategori akad atau transaksi yang terlarang. Ini serupa dengan pelunasan utang di masjid, yang menurut para ulama diperbolehkan, karena tidak melibatkan tawar-menawar di dalamnya.
Disebutkan dalam Mukhtashar Khalil:
وجاز بمسجد سكنى لرجل تجرد للعبادة، وعقد نكاح، وقضاء دين، وقتل عقرب، ونوم بقائلة
“Diperbolehkan di masjid tinggal (bermukim) bagi seseorang yang mengkhususkan diri untuk ibadah, akad nikah, pelunasan utang, membunuh kalajengking, dan tidur siang.” (Mukhtashar Khalil, hal. 211)
Maka dari itu, mengaktifkan aplikasi Grab Driver tanpa melakukan akad atau tawar-menawar di dalam masjid tidak mengapa, selama tetap menjaga adab dan kekhusyukan masjid, serta tidak mengganggu orang lain yang sedang beribadah. Wallahuta’ala A’lam