Beranda » Hukum Memanfaatkan Buku Dzikir Temuan: Bolehkah Langsung Dimiliki?

Hukum Memanfaatkan Buku Dzikir Temuan: Bolehkah Langsung Dimiliki?

Memahami Hukum Barang Temuan (Luqathah) dalam Islam

oleh Jundi Qoriba, B.A., M.A.
0 komentar 12 views

Hukum Memanfaatkan Buku Dzikir Temuan: Bolehkah Langsung Dimiliki?

Dijawab oleh: Ustadz Jundi Qoriba, M.A

Pertanyaan:

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Beberapa waktu lalu, saya menemukan buku dzikir di lantai masjid setelah salat Asar di pondok pesantren. Pondok saya saat itu memiliki sekitar 3.000 santri, sehingga sulit untuk mengidentifikasi pemiliknya. Pertanyaannya, bolehkah saya memanfaatkan buku tersebut untuk saya baca sehari-hari?

Saya juga menduga bahwa pemilik buku adalah santriwati baru, yang secara teori lebih mudah ditemukan karena tempat tinggal mereka tidak bercampur dengan santriwati lama. Apakah ini termasuk syubhat jika saya langsung memanfaatkannya?

Jazakumullah Khairan.

Baca juga: Jual Beli Pre-Order Tidak Jelas Waktu: Ini Hukumnya dalam Islam

Jawaban:

Memahami Hukum Barang Temuan (Luqathah) dalam Islam

Para ulama telah menjelaskan secara rinci hukum barang temuan atau luqathah berdasarkan jenis barangnya. Berikut adalah pembagian utamanya:

  • Barang yang Nilainya Sangat Rendah: Barang yang kemungkinan besar tidak akan dicari atau ditengok oleh pemiliknya, seperti uang pecahan kecil (misalnya Rp200) atau benda lain yang nilainya sangat minim. Barang jenis ini boleh langsung dimiliki oleh penemunya.
  • Hewan Liar yang Mampu Mempertahankan Diri: Contohnya adalah serigala kecil, kijang, atau burung-burung. Hewan-hewan ini tidak boleh diambil/dipungut oleh penemu karena mereka mampu bertahan hidup sendiri.
  • Barang Temuan di Kawasan Tanah Haram: Barang yang ditemukan di Makkah atau Madinah tidak boleh diambil kecuali dengan tujuan untuk mengumumkannya (mengumumkan penemuannya) selama satu tahun penuh.
  • Barang Selain Kategori di Atas: Untuk barang temuan di luar tiga kategori di atas, penemu tidak boleh mengambilnya kecuali setelah mengumumkan penemuannya selama satu tahun.

Baca juga: Hukum Adat Pernikahan dalam Islam: Bolehkah Mengikuti Tradisi?

Kasus Buku Dzikir Temuan: Apakah Termasuk Barang Murah?

Dalam kasus buku dzikir yang Anda temukan, kami memandangnya sebagai barang yang harganya relatif murah dan mudah didapatkan di mana saja. Oleh karena itu, insya Allah tidak mengapa untuk diambil dan dimanfaatkan.

Namun, ada beberapa catatan penting:

  1. Niat Bertanggung Jawab: Anda harus yakin bahwa dengan mengambil buku dzikir tersebut, Anda akan bertanggung jawab untuk menjaganya.
  2. Menghindari Fitnah: Jika Anda merasa mengambil buku tersebut akan menimbulkan fitnah atau Anda tidak bisa menjaganya dengan baik, maka lebih baik tidak mengambilnya.

Pandangan ini sejalan dengan pendapat Ibnu Hubairah rahimahullah yang menyatakan:

وَالَّذِي أَرَى أَنَّهُ إِذَا أَخَذَهَا نَاوِيًا بِأَخْذِهَا حِفْظَهَا لِصَاحِبِهَا وَاثِقًا مِنْ نَفْسِهِ بِتَحَمُّلِ الأَمَانَةِ فِي ذَلِكَ فَإِنَّ الأَفْضَلَ أَخْذُهَا، وَإِنْ كَانَ يَخَافُ مِنْهَا الْفِتْنَةَ وَأَلَّا يَسْتَطِيعَ الْقِيَامَ بِوَاجِبِهَا فَلْيَتْرُكْهَا. وَهَذَا قَوْلٌ جَيِّدٌ وَفِيهِ جَمْعٌ بَيْنَ الْأَقْوَالِ الْوَارِدَةِ فِي اللُّقَطَةِ

“Menurut kami, jika ia mengambilnya dengan tujuan untuk menjaga barang orang lain dan percaya ia mampu untuk menjaga barang tersebut maka mengambil barang tersebut adalah yang terbaik. Adapun jika ia takut adanya fitnah dengan mengambil barang tersebut atau tidak mampu untuk menjaganya maka yang terbaik adalah membiarkannya.”

Pendapat ini adalah pandangan yang baik dan menggabungkan berbagai argumen yang ada mengenai luqathah.

Baca juga: Hukum Deposito Uang Kas Masjid: Panduan Syariah & Etikanya

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, memanfaatkan buku dzikir yang Anda temukan diperbolehkan, terutama jika buku tersebut termasuk kategori barang bernilai rendah dan Anda memiliki niat untuk menjaganya. Mengenai kekhawatiran tentang “syubhat” karena pemiliknya mungkin santriwati baru, dalam kasus barang dengan nilai rendah dan sulitnya mengidentifikasi pemilik di lingkungan yang luas, memanfaatkan buku tersebut umumnya tidak termasuk dalam kategori syubhat yang mengharuskan pengumuman.

Semoga Allah Ta’ala senantiasa membimbing kita untuk terus bertaqwa. Amin.

Baca juga: Carilah Istri Shalihah yang Menjaga Suami dalam Ketaatan

Referensi:

  • Fiqih Muyassar, Hukum Luqathah hal. 230 – 231.

You may also like

Tinggalkan komentar

kosultasi syariah