KONSULTASI SYARIAH
Pertanyaan:
Ijin bertanya ustadz. Bolehkah saya menghibahkan seluruh harta (dua buah rumah) kepada anak laki2 saja ? Sedangkan anak perempuan tidak saya hibahkan apa2. Sebelum saya wafat. Sehingga ketika saya wafat tdk ada harta warisan yg bisa diwariskan lagi. Terima kasih
Agus Basri – Banjarmasim, kalimantan selatan
Jawaban ringkas:
Menghibahkan seluruh harta hanya kepada anak laki-laki dan mengabaikan anak perempuan merupakan bentuk kezhaliman. Hendaknya hibah diberikan secara adil kepada semua anak atau biarkan harta tersebut menjadi warisan yang dibagi sesuai syariat setelah Anda wafat.
Apabila ada kondisi tertentu yang membuat pembagian tidak sama maka sebaiknya didiskusikan dan dijelaskan alasan dan tujuannya agar tidak ada kesalahpahaman atau perselisihan di kemudian hari.
Baca juga: Hukum Pembagian Hasil Sewa Tanah dalam Islam
Jawaban lengkap:
Pada asalnya, hibah merupakan perkara yang dianjurkan Nabi ﷺ karena dengannya dapat memberikan kebahagiaan, memperkuat ukhuwah, serta memupuk rasa cinta dan kasih sayang, sebagaimana hadits Nabi ﷺ:
عن أبي هُريرةَ رَضِيَ الله عنه، عن النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال: ((تَهادوا تحابُّوا))
أخرجه البخاري في الأدب المفرد :594
“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: ‘Salinglah memberi hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Adabul Mufrad no. 594)
Namun, tidak semua hibah dibenarkan oleh syariat. Ada beberapa kondisi yang menyebabkan hibah itu dilarang, di antaranya adalah hibah seorang ayah kepada sebagian anaknya tanpa memberikan kepada anak lainnya.
عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ تَصَدَّقَ عَلَيَّ أَبِي بِبَعْضِ مَالِهِ فَقَالَتْ أُمِّي عَمْرَةُ بِنْتُ رَوَاحَةَ لَا أَرْضَى حَتَّى تُشْهِدَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَانْطَلَقَ أَبِي إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُشْهِدَهُ عَلَى صَدَقَتِي فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفَعَلْتَ هَذَا بِوَلَدِكَ كُلِّهِمْ قَالَ لَا قَالَ اتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا فِي أَوْلَادِكُمْ فَرَجَعَ أَبِي فَرَدَّ تِلْكَ الصَّدَقَةَ
“Dari An Nu’man bin Basyir, ia berkata: ‘Ayahku pernah memberikan sebagian hartanya kepadaku. Lantas Ummu Amrah binti Rawahah berkata, ‘Saya tidak akan rela akan hal ini sampai kamu meminta Rasulullah ﷺ sebagai saksinya.’ Setelah itu, saya bersama ayahku pergi menemui Nabi ﷺ untuk memberitahukan pemberian ayahku kepadaku. Maka Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya, ‘Apakah kamu berbuat demikian kepada anak-anakmu seluruhnya?’ Ayahku menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bersabda, ‘Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah terhadap anak-anak kalian.’ Kemudian ayahku pulang dan meminta kembali pemberiannya itu.”(HR. Muslim no. 3055)
وفي لفظ: قال: “فلا تشهدني، إذًا فإني لا أشهد على جور
Dalam lafadz lain, Nabi ﷺ bersabda: ‘Jangan persaksikan aku, karena aku tidak akan menjadi saksi atas kezhaliman.’
Dari hadits di atas, kita ketahui bahwa memberikan hadiah kepada sebagian anak tanpa memberikan kepada yang lainnya merupakan bentuk kezaliman yang mana Nabi ﷺ enggan bersaksi atasnya. Selain itu, hal demikian dapat menimbulkan perselisihan dan kebencian di antara anak-anak tersebut.
Baca juga: Hukum Cashback dan Komisi Member: Panduan Syariah Lengkap
Bagaimana pembagian hibah yang benar?
Para ulama telah sepakat tentang disyariatkannya berlaku adil dalam memberikan hibah kepada anak-anak. Namun, mereka berbeda pendapat tentang bagaimana berlaku adil dalam pemberian hibah antara anak laki-laki dan perempuan.
Pendapat Pertama:
Memberikan bagian yang sama antara anak laki-laki dan perempuan. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Ibnu Hazm).
Dalil pendapat ini:
- Hadits-hadits umum yang memerintahkan berlaku adil kepada anak-anak tanpa membedakan laki-laki atau perempuan.
- Hibah berbeda dengan warisan, sehingga tidak bisa diqiyaskan.
Pendapat Kedua:
Memberikan bagian kepada laki-laki dua kali lipat dari perempuan, sebagaimana pembagian dalam warisan. Ini merupakan pendapat Hanbali.
Dalil pendapat ini:
Hibah diqiyaskan (disamakan) dengan warisan, di mana laki-laki mendapatkan bagian dua kali lipat dari perempuan.
Kedua pendapat tersebut memiliki dasar yang kuat. Namun, kami lebih condong kepada pendapat pertama, yaitu memberikan pembagian yang sama antara anak laki-laki dan perempuan.
Baca juga: Hak Asuh Anak dalam Islam Apakah Prioritas Ibu atau Ayah?
Catatan:
Terdapat beberapa pengecualian yang membolehkan perbedaan dalam pemberian kepada anak-anak, antara lain:
- Kebutuhan Wajib (Nafkah):
Perbedaan dalam pemberian diperbolehkan berdasarkan kebutuhan masing-masing anak, seperti biaya pendidikan, kesehatan, atau kebutuhan mendesak lainnya.
- Kondisi Khusus:
Dalam situasi tertentu, diperbolehkan memberikan lebih kepada salah satu anak, misalnya jika salah satu anak memiliki kebutuhan khusus (disabilitas) atau mengalami kesulitan tertentu seperti sakit, hutang, menikah dan sebagainya.
Kemudian sebaiknya Anda berdiskusi dengan semua anak sebelum melakukan hibah. Jelaskan alasan dan tujuan Anda, agar tidak ada kesalahpahaman atau perselisihan di kemudian hari.
Wallahu a’lam
Baca juga: Bolehkan Meminta Cerai karena Kebencian?
Dijawab oleh: M. Ilman Hanif, M.A
Madinah, 28 Desember 2024 M / 26 Jumadil Akhir 1446 H