61
Macam – Macam Musyarakah
Akad musyarakah terbagi menjadi dua bentuk syirkah, yaitu :
- Syirkah amlak (Syirkatul hak milik) yaitu : Dua orang atau lebih yang memiliki harta bersama tanpa melalui atau didahului oelh akad syirkah. Adapun syirkah amlak terbagi menjadi dua kategori :
- Syirkahiktiyar adalah perserikatan yang muncul akibat tindakan hukum orang yang berserikat, seperti dua orang yang bersepakat membeli suatu barang.
- Syirkahjabar adalah sesuatu yang ditetapkan menjadi hak milik dua orang atau lebih tanpa kehendak, seperti menerima warisan.
- Syirkah uqud (Syirkah transaksi). Syirkah uqud merupakan akad yang disepakati dua orang atau lebih untuk mengikatkan diri didalam sebuah perserikatan modal juga keuntungannya dan kerugian. Adapun pada syirkah uqud terdapat lima jenis yang dapat direalisasikan dalam bisnis secara syariah :
- Syirkah Inan ialah adanya kerjasama bisnis yang dilakukan dua orang atau lebih, diaman masing – masing menyertakan harta (modal) dan sekaligus juga menjadi pengelolanya (tenaga). Kemudian keuntungannya dibagi diantara mereka berdasarkan kesepakatan. Jika terdapat kerugian, maka kerugian tersebut akan ditanggung bersama berdasarkan proporsional modalnya. Dalam syirkah inan, harta yang dijadikan modal haruslah riil, bukanlah sebuah hutang dan nilainya harus jelas serta pembagiannya tidak harus sama. Jika berbentuk barang, maka harus dikonversikan sesuai harga yang telah disepakati sehingga memiliki nilai yang jelas yang bisa distukan dengan harta dari pemodal lainnya. Wajib bagi pihak yang bersyikrah untuk secar bersama-sama terlibat dalam pengelolaan. Secara bersama – sama berjual beli, menawarkan, menagih pembayaran, mengelola karyawan, dan sebagainya.
- Syirkah wujuhaadalah syirkah antara kedua orang tersebut. syirkah ini dapat terjadi karena adanya kedudukan, profesionalisme, atau kepercayaan dari pihak lain utnuk membeli secara kredit kemudian menjualnya secara kontan.
- Syirkah abdan, merupaka kerjasama bisnis antara dua orang atau lebih yang mengandalkan tenaga atau keahlia orang – orang yang melakukan akad syirkah. Misalnya syirkah antara insinyur dan arsitek tanpa modal dana dalam sebuah usaha konsultan bangunan, semua akan bekerja sesuai keahlian masing-masing dan hasilnya (keuntungan) akan dibagi sesuai kesepakatan.
- Syirkah mdharabah, syirkah yang mengharuskan ada dua pihak, yaitu pihak pemilik modal dan pihak pengelola. Menurut Hanabilah mudharabah termasuk salah satu bentuk perserikatan, tetap menurut Jumhur ulama’ tidak memasukkan transaksi mudharabah sebagai salah satu bentuk perserikatan. Dikarenakan akad ini memliki akan tersendiri.
- Syirkah mufawadah, syirkah ini merupakan gabungan dari berbagi jenis syirkah.
Semoga bermanfaat.
oleh: Muhammad Sobron Jamil.
Bekasi, 12 Agustus 2024