Mengapa deposito di bank konvensional termasuk riba?
Sobat halal, mungkin diantara kita masih belum tau bahwasanya deposito di bank konvensional termasuk di dalam praktek riba yang diharamkan di dalam syariat islam. Mungkin diantara sebabnya adalah belum mengetahui apa sebenarnya yang terjadi saat nasabah melakukan deposito ke bank konvensioanal.
Berikut contoh Praktis: Seorang nasabah menyimpan Rp50 juta dalam deposito berjangka 1 tahun dengan bunga 6% per tahun. Setelah satu tahun, nasabah akan mendapatkan tambahan Rp3 juta dari bunga. Jumlah total yang diterima nasabah adalah Rp53 juta.
Berdasarkan contoh diatas, nasabah mendapatkan ketambahan nilai dari uang yang ia setorkan diawal yaitu sebanyak 6%per tahunnya atau sekitar Rp. 3 juta rupiah yang biasa disebut dengan bunga bank yang didapatkan oleh nasabah tanpa adanya perilaku ekonomi yang nyata (seperti investasi, jual beli dan sewa).
Maka, akad yang terjadi antara nasabah dengan pihak bank adalah akad pinjam meminjam atau qardh. Di dalam syariat islam, dilarang adanya manfaat tambahan (yang didapatkan oleh pemberi pinjaman) pada akad qardh berdasarkan firman Allah ta’ala:
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ
Artinya: “Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Q.S Al Baqarah: 275).
Semoga bermanfaat.
Ditulis oleh: Jundi Qoriba
Bekasi, 28 Agustus 2024