Beranda » Bekal ibadah di bulan Ramadhan

Bekal ibadah di bulan Ramadhan

oleh Jundi Qoriba, B.A., M.A.
0 komentar 69 views

Teman – teman sebentar lagi kita akan datang pada bulan suci ramadhan. Pada bulan ini kita akan dapatkan begitu banyak keberkahan dan ampunan dariNya. Banyaknya keutamaan tersebut apakah kita rela untuk menyia – nyiakannya?

Tentu tidak, maka dari itu berikut apa saja yang harus kita persiapkan untuk bisa maximal beribadah pada bulan ramadhan:

  1. Bersikahkan hati.

Nabi Muhammad shallahu alaihi wassalam bersabda:

ألَا وإنَّ في الجَسَدِ مُضْغَةً: إذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ، وإذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ، ألَا وهي القَلْبُ

Artinya:

“Sesungguhnya di jasad kita ada segumpal daging; jika iya baik maka seluruh bagian tubuh yang lain akan baik, dan jika ia buruk maka akan buruk pula bagian tubuh yang lain, dan itu adalah al qolbu(hati)[1].

Dari hadist diatas, kita dapatkan bahwasannya penentu dari kesehatan fisik kita adalah hati yang sehat. Maka, sebelum kita masuk ke bulan ramdhan kita harus sudah mensucikan hati kita dari berbagai macam penyakit yang merusak hati.

  1. Tekad yang kuat (niat yang tulus)

Pada hakikatnya yang akan menentukan hasil dari setiap pekerjaan kita adalah niat yang tulus.

Nabi Muhammad shallahu alaihi wassalam bersabda:

إنَّما الأعْمالُ بالنِّيَّةِ

Artinya:

“Sesungguhnya amalan bergantung dengan niatnya”[2].

Nabi Muhammad shallahu alaihi wasslam mengingatkan kepada untuk meluruskan niat pada saat kita ingin menunaikan sesuatu. Apa lagi kita akan beribadah selama 1 bulan penuh.

  1. Perbanyak do’a.

Nabi Muhammad bersabda:

الدعاءُ سلاحُ المؤمنِ

Artinya:

“Do’a adalah senjata mukmin”[3].

Dengan berdo’a kepada Allah kita akan dimudahkkan untuk beribadah, karena tidak ada pertolongan yang paling bermanfaat dari pertolongan Allah ta’ala.

 

Oleh: Jundi Qoriba, Lc. M.A.

Alumni S2 Universitas Islam Madinah

Bekasi, 20 Maret 2023

———————————————————————————————————————————————

[1] HR Bukhori dan Muslim.

[2] HR Bukhori dan Muslim.

[3] HR Hakim no.1812.

You may also like

Tinggalkan komentar

kosultasi syariah