Hukum Memutuskan untuk Tidak Menikah dalam Islam: Bolehkah?
Dijawab oleh: Ustadz Jundi Qoriba, M.A (Alumni S2 Peradilan, UIM)
Pertanyaan:
Bagaimana hukum menikah dalam Islam? Apakah berdosa jika memutuskan untuk tidak menikah seumur hidup?
Baca juga: Takut Menikah dan Melahirkan? Apa pandangan Islam?
Jawaban:
1. Hukum Asal Menikah
Hukum asal menikah dalam Islam adalah sunnah. Para ulama dari empat mazhab sepakat bahwa menikah dianjurkan secara syar’i dan termasuk bagian dari sunnah Rasulullah ﷺ.⁽¹⁾
2. Dalil dari Al-Qur’an
Allah Ta’ala berfirman:
فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ
“Maka nikahilah wanita (lain) yang kamu senangi…”
(QS. An-Nisa: 3)
Imam Al-Māziri menjelaskan ayat ini:
فَلَوْ كَانَ النِّكَاحُ وَاجِبًا مَا صَحَّ التَّخْيِيرُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ مِلْكِ الْيَمِينِ
“Kalau seandainya nikah itu wajib, tentu tidak sah diberikan pilihan antara menikah dan memiliki budak perempuan. Karena tak boleh memilih antara sesuatu yang wajib dengan yang tidak wajib.”
(Al-Mu’lim bi Fawaid Muslim, 2/128)
Baca juga: Keutamaan dan Hikmah Pernikahan dalam Islam
3. Menikah Termasuk Sunnah Nabi ﷺ
Dalam hadits shahih diceritakan bahwa tiga orang sahabat mendatangi rumah istri-istri Nabi ﷺ untuk menanyakan ibadah beliau. Setelah mendengarnya, mereka merasa ibadah Nabi ﷺ terlalu ringan, lalu mereka ingin beribadah dengan cara yang lebih ekstrem. Salah satu dari mereka berkata tidak akan menikah selamanya. Rasulullah ﷺ pun menegur mereka:
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: جَاءَ ثَلاَثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا، فَقَالُوا: وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ، قَالَ أَحَدُهُمْ: أَمَّا أَنَا فَإِنِّي أُصَلِّي اللَّيْلَ أَبَدًا، وَقَالَ آخَرُ: أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلاَ أُفْطِرُ، وَقَالَ آخَرُ: أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلاَ أَتَزَوَّجُ أَبَدًا، فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِمْ فَقَالَ: أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا؟ أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
Artinya:
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Tiga orang datang ke rumah istri-istri Nabi ﷺ untuk menanyakan tentang ibadah Nabi. Ketika mereka diberi tahu, seakan-akan mereka merasa ibadah beliau sedikit. Maka mereka berkata: ‘Kita ini siapa dibanding Nabi ﷺ? Padahal beliau telah diampuni dosanya yang telah lalu dan yang akan datang.’ Salah seorang dari mereka berkata: ‘Saya akan shalat malam selamanya.’ Yang lain berkata: ‘Saya akan puasa sepanjang tahun dan tidak berbuka.’ Yang lain berkata: ‘Saya akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selamanya.’ Maka datanglah Rasulullah ﷺ kepada mereka dan bersabda: ‘Kalian yang berkata begini dan begitu? Demi Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya. Akan tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku shalat dan tidur, dan aku menikahi wanita. Maka barang siapa yang membenci sunnahku, maka dia bukan dari golonganku.’
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menegaskan bahwa menikah adalah bagian dari sunnah Nabi ﷺ. Meninggalkannya karena merasa lebih baik dalam beribadah justru merupakan bentuk penyimpangan dari jalan hidup Nabi. Maka siapa pun yang berpaling dari sunnah beliau dengan alasan ingin menyendiri atau menghindari pernikahan, telah menyelisihi tuntunan syariat.
Baca juga: Jodoh Idaman Jadi Ujian? Ini Cara Menghadapinya
4. Bolehkah Memutuskan untuk Tidak Menikah?
Islam memberikan fleksibilitas terhadap hukum menikah, tergantung kondisi masing-masing orang. Para ulama menjelaskan bahwa hukum menikah bisa menjadi:
- Wajib: bagi yang khawatir terjerumus ke dalam zina.
- Sunnah: bagi yang memiliki syahwat dan berniat menjaga diri atau mengharap keturunan.
- Mubah: bagi yang tidak memiliki syahwat dan tidak khawatir maksiat.
- Makruh: jika tidak mampu memenuhi hak-hak pasangan.
- Haram: jika yakin akan berlaku zalim terhadap pasangan⁽²⁾.
5. Langkah Sebelum Memutuskan untuk Tidak Menikah
Jika seseorang merasa takut atau ragu terhadap pernikahan, maka penting untuk mencari tahu penyebabnya. Apakah karena trauma, pengalaman buruk, atau kekhawatiran berlebih? Setelah mengetahui penyebabnya, upayakan solusi seperti berkonsultasi, memperdalam ilmu, atau memperbanyak doa.
Penutup
Memilih untuk tidak menikah bukanlah dosa selama tidak melanggar syariat dan tidak meninggalkan kewajiban. Namun, menikah tetap merupakan ibadah besar yang memiliki banyak keutamaan dunia dan akhirat.
Semoga Allah memberikan petunjuk, ketenangan hati, dan keyakinan bagi siapa pun yang sedang mempertimbangkan langkah besar ini.
Baca juga: Kunci Jodoh Terbaik: Sholat Istikharah
Catatan Kaki:
⁽¹⁾ Lihat: Al-Mabsuth (4/177), Syarh Mukhtashar Khalil (3/165), Minhaj Ath-Thalibin (hal. 204), Al-Mughni (7/4).
⁽²⁾ Lihat: Ad-Durr Al-Mukhtar dan Hasyiyah Ibnu Abidin (3/6), Syarh Al-Mumti’ Ibnu Utsaimin (12/9).