Meneladani Sunnah Para Nabi: Keutamaan dan Hikmah Pernikahan dalam Islam
Pernikahan adalah bagian penting dari kehidupan seorang Muslim. Ia bukan sekadar ikatan lahiriah antara dua insan, namun merupakan ibadah yang disyariatkan dan termasuk dalam sunnah para rasul. Dalam artikel ini, kita akan menelusuri dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menjelaskan keutamaan nikah, serta hikmah-hikmah besar yang terkandung di dalamnya.
Baca juga: Jodoh Idaman Jadi Ujian? Ini Cara Menghadapinya
1. Pernikahan adalah Sunnah Para Rasul
Allah Ta’ala telah menetapkan bahwa para nabi dan rasul yang diutus sebelum Nabi Muhammad ﷺ menjalani kehidupan rumah tangga sebagai bagian dari sunnah mereka:
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً
“Dan sungguh Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (wahai Muhammad), dan Kami jadikan bagi mereka istri-istri dan keturunan.”
(QS. Ar-Ra’d: 38)
Rasulullah ﷺ bersabda:
أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
“Ketahuilah, demi Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya. Namun aku berpuasa dan berbuka, shalat dan tidur, serta menikahi wanita. Maka barang siapa membenci sunnahku, maka ia bukan termasuk golonganku.”
(HR. Al-Bukhari no. 5063, Muslim no. 1401)
Baca juga: Realita Pernikahan dalam Islam: Jangan Sampai Salah!
2. Pernikahan adalah Karunia dari Allah
Allah menyebut pernikahan sebagai nikmat dan karunia yang diberikan kepada hamba-Nya:
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا
“Dan Allah menjadikan bagi kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri.”
(QS. An-Nahl: 72)
3. Pernikahan adalah Tanda Kekuasaan Allah
Dalam Surah Ar-Rum, Allah menjelaskan bahwa pasangan suami istri diciptakan untuk saling memberi ketenangan, cinta, dan kasih sayang:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antara kamu rasa cinta dan kasih sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”
(QS. Ar-Rum: 21)
4. Anjuran Menikah Bagi yang Mampu
Nabi ﷺ sangat menganjurkan para pemuda untuk menikah jika telah mampu:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan siapa yang belum mampu, hendaknya ia berpuasa, karena itu adalah tameng baginya.”
(HR. Al-Bukhari no. 5066, Muslim no. 1400)
Baca juga: Jangan Gosip Rumah Tangga! Belajar dari Hadis Nabi
5. Larangan Membujang
Islam melarang membujang tanpa alasan syar’i. Nabi ﷺ menolak keinginan sebagian sahabat untuk hidup tanpa menikah:
رَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ، وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لَاخْتَصَيْنَا
“Rasulullah ﷺ menolak keinginan Utsman bin Mazh’un untuk hidup membujang. Seandainya beliau mengizinkannya, tentu kami akan mengebiri diri kami.”
(HR. Al-Bukhari no. 5053)
6. Keutamaan dan Hikmah Pernikahan
Pernikahan memiliki banyak keutamaan dan hikmah:
Menjaga agama dan akhlak
Menambah jumlah umat Rasulullah ﷺ
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ
“Menikahlah dengan wanita yang penyayang dan subur, karena aku akan berbangga dengan banyaknya kalian di hadapan umat-umat lain.”
(HR. Abu Dawud no. 2050, hasan)Mendatangkan pertolongan Allah Ta’ala
ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمْ: الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ
“Tiga golongan yang berhak mendapatkan pertolongan Allah: mujahid di jalan Allah, budak mukatab yang ingin membayar tebusannya, dan orang yang menikah untuk menjaga kehormatan dirinya.”
(HR. At-Tirmidzi no. 1655, hasan)
Baca juga: Bahaya Riba dalam Islam Menurut Al-Qur’an dan Sunnah
7. Menjaga Sunnah dan Adab Pernikahan
Karena nikah adalah bagian dari sunnah dan tanda keimanan, sudah sepatutnya seorang Muslim:
Mempelajari adab dan hukum-hukumnya
Meluruskan niat untuk ibadah
Menjalankan peran suami/istri dengan penuh tanggung jawab dan kasih sayang
Kesimpulan
Pernikahan adalah ibadah agung yang membuka banyak pintu kebaikan, rezeki, dan pahala. Islam mengajarkan kita untuk memuliakan sunnah ini, bukan hanya demi kebahagiaan dunia, tetapi juga untuk membangun masyarakat yang kokoh dan diberkahi.
Referensi:
Al-Qur’an al-Karim: QS. Ar-Ra’d: 38, QS. An-Nahl: 72, QS. Ar-Rum: 21.
Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan At-Tirmidzi.
Al-Mughni li Ibn Qudamah, Syarh Shahih Muslim an-Nawawi.
Ensiklopedi Adab Syariyyah dorar saniyyah.