Beranda » Bahaya Riba dalam Islam

Bahaya Riba dalam Islam

Memahami Dua Bentuk Riba yang Diharamkan: Riba dalam Hutang-Piutang dan Riba dalam Jual Beli Berdasarkan Dalil Al-Qur’an dan Hadits

oleh Abdullah Ramadhan
0 komentar 59 views

Bahaya Riba dalam Islam

Penulis: Abdullah Ramadhan, S.Pd – Madinah an-Nabawiyyah, 29 April 2025

Pendahuluan

Riba adalah salah satu dosa besar yang mendapat ancaman keras dalam Islam. Dalam berbagai ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi ﷺ, riba dikutuk dan dianggap sebagai bentuk kezaliman ekonomi yang merusak tatanan masyarakat. Para ulama salaf pun memberikan perhatian besar terhadap bahaya riba ini, mengingat dampaknya yang menghancurkan kehidupan individu dan sosial.

Baca juga: Konsultasi Harta Arsip – Fiqih Muamalah – Gerbang pertama anda menuju keberkahan

Definisi Riba

Secara bahasa, riba (الربا) berarti tambahan atau pertambahan.
Secara istilah syar’i, riba adalah tambahan yang diambil tanpa hak dalam suatu transaksi yang dilarang oleh syariat, baik dalam bentuk pinjaman maupun jual beli.

Riba terbagi menjadi dua bentuk utama:

1. Riba Dain (Riba dalam Hutang-Piutang)

Disebut juga riba jahiliyah, yaitu tambahan yang disyaratkan atas utang jika pelunasan ditunda. Misalnya, seseorang meminjam uang 1 juta dan disyaratkan mengembalikannya menjadi 1,2 juta jika melewati batas waktu. Tambahan ini hukumnya haram meskipun kedua belah pihak saling ridha, karena mengandung unsur kezaliman terhadap pihak yang berutang.
➤ Inilah riba yang paling sering dipraktikkan dalam sistem riba modern seperti kartu kredit, pinjaman bank konvensional, dan bunga cicilan.

2. Riba Buyu’ (Riba dalam Transaksi Jual Beli)

Riba ini terjadi ketika barang-barang ribawi ditukar tidak sesuai syariat, baik dalam jumlah maupun waktu penyerahan. Riba buyu’ dibagi dua:

  • Riba Fadhl: Tambahan dalam pertukaran barang ribawi sejenis yang tidak setara takaran atau timbangan. Contoh: menukar 1 kg emas dengan 1,2 kg emas.

  • Riba Nasi’ah: Penundaan dalam penyerahan salah satu barang ribawi yang seharusnya dilakukan secara kontan. Contoh: menukar emas dengan perak tapi salah satunya dibayar nanti.

Kedua jenis riba ini dilarang berdasarkan hadits-hadits shahih dan termasuk dosa besar karena membuka celah manipulasi dan ketidakadilan dalam muamalah.

Baca juga: Apa Hukumnya Memanfaatkan Poin dari Marketplace?

Dalil dari Al-Qur’an

1. Surah Al-Baqarah: 275

ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ


“Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan lantaran tekanan penyakit gila…” (QS. Al-Baqarah: 275)

🔹 Ibnu ‘Abbas berkata:

يُبْعَثُ آكِلُ الرِّبَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَجْنُونًا يُخْنَقُ

“Pemakan riba akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan seperti orang gila yang tercekik.”

🔹 Mujahid, Sa’id bin Jubair, Qatadah, Ar-Rabi’ dan lainnya berkata:

لَا يَقُومُ مِنْ قَبْرِهِ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الْمَصْرُوعُ حَالَ صَرْعِهِ

“Ia tidak akan bangkit dari kuburnya pada hari kiamat kecuali seperti orang yang kesurupan saat kerasukannya.”

2. Surah Al-Baqarah: 278–279

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu benar-benar orang beriman. Jika kamu tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu…” (QS. Al-Baqarah: 278–279)

Ayat ini menegaskan bahwa Allah langsung mengumumkan perang kepada pelaku riba.

Dalil dari Hadits

1. Hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan dua saksinya. Beliau bersabda: ‘Mereka semuanya sama (dosanya).’” (HR. Muslim no. 1598)

2. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu

“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan…”
Nabi ﷺ menyebutkan:


الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ…

“…syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa, memakan riba, memakan harta anak yatim…”
(HR. Bukhari dan Muslim)

3. Hadits tentang dahsyatnya dosa riba

الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا، أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ

“Dosa riba memiliki 72 pintu, dan yang paling ringan adalah seperti seseorang berzina dengan ibu kandungnya.” (Shahih, Silsilah Ash-Shahihah no. 1871)

دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ، أَشَدُّ مِنْ سِتٍّ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً

“Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang dengan sadar lebih besar dosanya daripada 36 kali zina.” (HR. Ahmad – sanad shahih)

Baca juga: Bagaiamana Cara yang Adil saat Membagi Warisan Keluarga

Dampak dan Bahaya Riba

  1. Merusak tatanan ekonomi masyarakat
    Menyebabkan ketimpangan dan eksploitasi terhadap pihak lemah.

  2. Menimbulkan permusuhan dan kebencian
    Tekanan hutang akibat riba sering memicu konflik dan permusuhan.

  3. Mengundang laknat dan murka Allah
    Sebagaimana disebutkan dalam ayat dan hadits yang sangat tegas.

  4. Mematikan nilai tolong-menolong
    Riba mengubah niat baik membantu menjadi praktik penindasan.

Baca juga: Bolehkah Menghibahkan Harta kepada Anak Laki-Laki Saja? Pendapat Syariat yang Perlu Anda Ketahu – Fiqih Muamalah – Gerbang pertama anda menuju keberkahan

Penutup

Riba adalah dosa besar yang membawa kehancuran spiritual, sosial, dan ekonomi. Islam sangat tegas mengharamkannya. Kaum Muslimin wajib menjauhi segala bentuk praktik riba, baik sebagai pelaku utama, pendukung, maupun pembantu.

Sebagai hamba Allah, mari kita tanamkan rasa takut kepada-Nya, berhati-hati dalam bertransaksi, dan hanya mencari rezeki yang halal dan berkah.

Baca juga: Pengelolaan Keuangan keluarga: Suami atau Istri yang Mengatur?

Referensi

  • Al-Qur’anul Karim

  • Shahih Bukhari

  • Shahih Muslim

  • Al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain

  • Musnad Imam Ahmad

  • Silsilah Ash-Shahihah, Syaikh Al-Albani

  • Tafsir Ibnu Katsir

Artikel Fiqihmuamalah.com

You may also like

Tinggalkan komentar

kosultasi syariah