Beranda » Kaidah- kaidah dasar transaksi kontemporer bagian -2

Kaidah- kaidah dasar transaksi kontemporer bagian -2

oleh Kais Qaolan Tsaqila, B.A.
0 komentar 1.4K views

Kaidah- kaidah dasar transaksi kontemporer bagian -2

Oleh Syaikh Prof. Dr. Khalid bin ‘Abdillah Al-Muslih

Pengantar bag.2

 

Kedua: Yang dimaksud dengan Muaamalaat.

Muaamalaat merupakan bentuk jamak dari kata muaamalah, mengikuti wazn[1] mufaa’alah dari kata kerja A>mala, artinya dalam istilah linguistik adalah atta’aamul (interaksi). Dan dikatakan dalam kitab Almisbaahul Muniir: “A>maltuhu (Aku bermuamalah dengannya)” dalam perkataan ahli amshoor mengandung arti berinteraksi dari menjual dan sejenisnya.

Adapun maknanya dalam terminologi ahli fiqih dan ulama syariah bahwa muamalah digunakan dalam kaitannya dengan ibadah, muamalah itu membahas tentang hak-hak makhluq, sedangkan ibadah membahas tentang hak-hak Allah ﷻ. Dan terlepas dari kesepakatan tentang penggunaan kata ini, tetapi mereka berbeda pendapat dalam perincian tentang apa saja yang masuk dalam setiap bagian, secara umum ada dua pendapat:

  1. Bahwa muamalah adalah pertukaran harta dan hal-hal yang terkait dengannya, seperti jual-beli, salam, sewa menyewa, kerja sama, gadai, jaminan, perwakilan, dan lain sebagainya. Ini adalah pendapatnya madzhab Maliki, madzhab Syafi’i, dan madzhab Hanbaly.

Catatan:

Para ulama madzhab Maliki belakangan telah membagi fiqih menjadi dua bagian; Yang pertama: Ibadah dan pengikutnya, dan yang kedua: Jual-beli dan pengikutnya. Kemudian mereka membagi setiap bagian kepada dua bagian, maka fiqih menurut perspektif mereka ada 4 bagian[2]:

Yang pertama: seperempat ibadah.

Yang kedua: seperempat nikah dan pengikutnya

Yang ketiga: seperempat jual-beli dan pengikutnya

Yang keempat: seperempat sewa menyewa dan pengikutnya

  1. Bahwa muamalah mencakup segala sesuatu yang menjadi hak seseorang dengan orang lain, seperti perpindahan kepemilikan baik dengan kompensasi atau tanpa kompensasi, baik dengan akad pada perbudakan, manfaat, ataupun baran Maka dengan ini, muamalah mencakup pernikahan, pertikaian, kepercayaan, dan harta pusaka. Ini adalah pendapatnya madzhab Hanafi, dan pendapat imam Al-Syatibi dari madzhab Maliki.

Yang dimaksud dengan muamalah dalam tulisan ini ialah pertukaran harta, dan para ulama kontemporer telah biasa memakai istilah ini dengan makna tersebut.

 

Diterjemahkan oleh Kais Qaulan Staqila,B.A

Mahasiswa S2 ekonomi islam Universitas Islam Madinah

 

[1] Timbangan shorof

[2] Hasyiyah Syekh Ali Al-Adawi (5/2)

 

You may also like

Tinggalkan komentar

kosultasi syariah