Beranda » Apa Hukumnya Membeli Mystery Box di Mesin?

Apa Hukumnya Membeli Mystery Box di Mesin?

"Ketidakpastian dalam Jual Beli Mystery Box Menurut Hukum Islam"

oleh Jundi Qoriba, B.A., M.A.
0 komentar 102 views

Apa Hukumnya Membeli Mystery Box di Mesin?

Sahabat halal, apakah kalian sudah tahu tentang Mesin yang menjual Mystery Box? Mesin Mystery Box adalah sebuah mesin yang berisi kotak-kotak dengan barang di dalamnya. Namun, pembeli tidak mengetahui isi dari kotak tersebut, meskipun umumnya semua kotak dijual dengan harga yang sama.

Sebagai seorang Muslim, kita wajib mengetahui apakah transaksi yang kita lakukan halal atau haram. Jadi, apa hukumnya membeli Mystery Box?

Begini gambaran umumnya: Ahmad datang ke mesin Mystery Box, memilih kotak yang diinginkan, membayar sesuai metode yang telah ditentukan, lalu kotak tersebut jatuh dan dapat diambil oleh konsumen.

Praktik seperti ini termasuk dalam transaksi yang mengandung unsur gharar (ketidakpastian), di mana konsumen tidak mengetahui barang apa yang akan didapatkannya. Transaksi yang mengandung unsur gharar diharamkan dalam syariat Islam, sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam:

نَهَى رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ عن بَيْعِ الحَصَاةِ ، وَعَنْ بَيْعِ الغَرَرِ
Artinya: “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan kerikil dan jual beli yang mengandung unsur gharar.” (HR. Muslim no.1513).

Oleh karena itu, saat konsumen tidak mengetahui barang apa yang akan didapatkan setelah bertransaksi, maka ini termasuk dalam praktik jual beli gharar yang diharamkan.

Semoga bermanfaat.

Bekasi, 20 Dzulqo’dah 1445H

You may also like

Tinggalkan komentar

kosultasi syariah