Pentingnya Belajar Fiqih Muamalah
Fiqih muamalah merupakan ilmu yang sering dibicarakan banyak orang akhir-akhir ini. Bahkan seringkali diadakan kajian-kajian khusus berkaitan dengan hal tersebut. Pentingnya mempelajari fiqih muamalah dapat kita uraikan melalui poin-poin berikut ini:
- Fiqih Muamalah Merupakan Cabang dari Ilmu Fiqh
Semua dari kita tahu betapa pentingnya seseorang mempelajari ilmu fiqh, karena hanya dengan memahami ilmu fiqih seseorang akan tau cara ibadah yang baik dan benar.
Diriwayatkan dari sahabat Mu’awiyah bin Abi Sufyan, bahwasanya Rasulullahﷺ bersabda:
مَن يُرِدِ اللَّهُ به خَيْرًا يُفَقِّهْهُ في الدِّينِ
“Barangsiapa yang Allah inginkan padanya kebaikan, maka Allah akan anugerahkan padanya pemahaman dalam agama” [1]
Dalam hadits di atas Rasulullah mengabarkan bahwa apabila Allah menginginkan kebaikan untuk hamba-Nya maka Dia akan memberikannya pemahaman agama. Sebagaimana dapat dipahami juga dari hadits di atas, bahwa orang yang tidak memiliki keinginan untuk belajar agama, maka artinya Allah tidak menginginkan untuknya kebaikan.
Hal ini selaras dengan yang dipaparkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya Majmu Fatawa:
” كُلُّ مَنْ أَرَادَ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا لَا بُدَّ أَنْ يُفَقِّهَهُ فِي الدِّينِ ، فَمَنْ لَمْ يُفَقِّهْهُ فِي الدِّين ِ، لَمْ يُرِدْ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا”
“Setiap orang yang Allah inginkan padanya kebaikan, pasti Allah akan pahamkan untuknya ilmu agama, dan barang siapa yang tidak Allah karuniakan padanya pemahaman ilmu agama, artinya Allah tidak menginginkan untuknya kebaikan” [2]
- Bersinggungan Langsung dengan Kehidupan Sehari-hari
Setiap orang dalam hidupnya tidak terlepas dari bentuk transaksi. Baik itu berjualan, membeli barang, makan di restoran, pesan makanan online, bayar sopir angkot, dan masih banyak lagi contoh-contoh transaksi lainnya. Oleh karena itu menjadi penting untuk seorang muslim untuk mempelajari ilmu fiqih muamalah.
Secara umum, setiap muslim diwajibkan untuknya memahami hukum-hukum dasar dalam bertransaksi, tujuannya agar dia tidak terjerumus ke dalam perkara yang melanggar syariat. Khususnya untuk para pedagang yang dalam kesehariannya terjun langsung dalam praktik jual beli, menjadi fardhu ‘ain baginya untuk mempelajari rincian fiqih muamalat.
Baca juga : Kaidah-Kaidah Dasar Transaksi Kontemporer Bagian-1
Umar bin Khattab pernah berkata:
لا يبعْ في سوقِنا إلا من تفقَّه في الدينِ
“Tidak boleh berjualan di pasar kita kecuali orang yang memiliki pemahaman (fiqih) dalam urusan agama.” [3]
Atsar di atas mengandung pelajaran tentang pentingnya seorang pedagang untuk mempelajari ilmu agama khususnya pembahasan yang berkaitan langsung denga fiqih jual beli. Hal demikian agar seorang pedagang terlindungi dirinya dari terjerumus kepada transaksi-transaksi yang diharamkan, seperti riba, gharar, dzalim, dan semisalnya.
- Munculnya Model-Model Baru dalam Bertransaksi (Muamalah)
Seiring dengan berkembangnya teknologi, berkembang pula praktik-praktik baru dalam bertranskasi. Maka penting bagi seorang muslim untuk memiliki pengetahuan dasar tentang fiqih jual beli.
Di era digitalisasi yang sangat marak ini, kita melihat banyak sekali bentuk-bentuk baru dalam metode berjual beli. Dari mulai berbelanja melalui online, pesan makanan online, beri pinjaman online, hingga jual beli emas secara online. Mungkin Sebagian dari kita tidak pernah terpikirkan akan terjadi yang demikian.
Hal ini membuat kita bertanya-tanya:
Apa hukum jual beli online?
Apabila barang yang dibeli online tidak sesuai dengan yang diinginkan apa yang harus dilakukan?
Bolehkan seseorang membeli emas secara online? Dan apakah boleh membelinya dengan cara dicicil? Jika tidak apa solusinya?
Baca juga : Hukum Asal Muamlah Halal atau Haram?
Dengan seseorang mengetahui dasar-dasar fiqih jual beli, kemudian dia terus menekuni dan memperdalam ilmu tersebut, maka akan menjadi landasan bagi dia dalam menghadapi berbagai perkembangan dalam jual beli.
[1] H.R. Bukhari (71), dan Muslim (1037).
[2] Majmu Fatawa (28/80).
[3] Diriwayatkan Imam Tirmizi no. 487, dan dihasankan oleh Syaikh Albani
_______________________________________________________
Ditulis oleh : Ust. Asep Ridwan Taufiq, B.A.