Beranda » Bab: Luqathah (Barang Temuan) bagian 1

Bab: Luqathah (Barang Temuan) bagian 1

0 komentar 146 views

Bab: Luqathah (Barang Temuan) bagian 1

Ketika anda di tempat umum, pernahkah anda menemukan suatu barang berharga?

Di jalan anda menemukan uang 50 ribu misalnya, jam tangan, dompet, cincin, hp, tas, pakaian, dst?

Bolehkan anda gunakan barang temuan tersebut?

Di dalam islam hal ini dikenal dengan istilah “Luqathah” (barang temuan), yuk kita pahami lebih dalam hukum-hukumnya!!

Luqathah secara istilah syariat bermakna:

المال الذي لا يعرف الملتقط مستحقه

“Harta yang ditemukan seseorang, yang pemiliknya tidak diketahui”

Rukun-rukun luqathah (barang temuan):
1. Tindakan mengambil.
2. Orang yang mengambil (pelaku).
3. Barang yang ditemukan/Luqathah (objek).
Apabila terkumpul 3 rukun ini, maka berlakulah hukum-hukum luqathah.

Diantara permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan luqathah adalah:

Hukum mengambil luqathah (barang temuan)
Apabila seseorang menemukan barang di tempat umum yang tidak diketahui pemiliknya maka ia boleh mengambilnya (berlaku hukum luqathah) atau meninggalkannya, adapun apabila ia menemukan barang tersebut di tempat khusus yang dimiliki perorangan maka barang tersebut tidak termasuk luqathah (tidak berlaku hukumnya) tetapi barang tersebut dihukumi dimiliki oleh pemilik tempat.
Disunnahkan untuk mengambil luqathah (barang temuan) apabila ia yakin bisa menjaga, menjalankan hukum-hukum yang terkait, dan tidak khiyanat, apabila ia merasa tidak mampu maka tidak dianjurkan untuk mengambil barang temuan tersebut.

 

Sumber:

Syarh Mukhtasor Abi Syuja Salim bin Ali Bayazid

Oleh : Muhammad Ilman Hanif

Madinah, 21 Agustus 2024

You may also like

Tinggalkan komentar

kosultasi syariah