Beranda » Hukum Jual Beli Organ Tubuh dalam Islam: Pandangan Syariat dan Hukum Positif

Hukum Jual Beli Organ Tubuh dalam Islam: Pandangan Syariat dan Hukum Positif

Memahami Jual Beli Organ dalam Perspektif Syariat Islam

oleh Aditya Prayogo, S.hum
0 komentar 238 views

HUKUM JUAL BELI ORGAN TUBUH

Jual beli organ tubuh memang boleh?

Jual beli organ tubuh manusia merupakan salah satu isu kontemporer yang menimbulkan perdebatan di kalangan ahli ilmu. Kemajuan teknologi kedokteran saat ini memungkinkan manusia untuk melakukan transplantasi organ, yang seringkali memerlukan donor organ dari orang lain, baik yang masih hidup atau yang sudah meninggal. Bahkan sebagian orang dengan sengaja menjual dan menawarkan organ tubuhnya dengan alasan ekonomi. Menurut Global Observatory on Donation and Transplantation pada tahun 2020 menyatakan bahwa, lebih dari 150.000 transplantasi dilakukan setiap tahun di seluruh dunia, bahkan jumlah tersebut kurang dari 10% dari kebutuhan global. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan bagi setiap muslim; Apakah transaksi jual beli organ tubuh dibolehkan dalam Islam? Apakah hukumnya sah ?. Yuk kita simak jawabannya. 

Baca juga: https://fiqihmuamalah.com/1989-nasihat-yang-mengubah-hidup-pelajaran-berharga-dari-universitas-islam-madinah.html

Hukum jual beli organ tubuh manusia

Saudaraku, setiap anggota yang dipotong dari yang hidup adalah bangkai. Contohnya seperti ginjal yang diambil dari orang yang menjualnya, maka ginjal tersebut telah berubah hukumnya menjadi bangkai, dan bangkai tidak sah diperjual belikan, karena di antara syarat sah jual beli adalah objek yang diperjual belikan haruslah suci, dan bangkai adalah najis, tidak suci. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

مَا قُطِعَ مِنْ حيٍّ فَهُوَ مَيِّتٌ

Bagian tubuh yang dipotong saat hewan itu hidup, maka dihukumi bangkai”. (HR. Ibnu Majah dan Al Hakim). Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim dan disetujui oleh Az Zahabi.

Tapi, perlu diingat bahwa pada saat ginjal tersebut dicangkokkan kepada orang lain dan berfungsi, maka ginjal tersebut menjadi suci kembali, karena bukan lagi dikatakan dilepas dari yang hidup dan tidak najis.. 

Ibnu Abidin (ulama madzhab Hanafi) mengatakan, “Jika anggota tubuh yang telah dipotong tersebut ditempelkan kembali dan berfungsi seperti semula, berarti anggota tubuh tersebut kembali dialiri kehidupan dan tidak dapat dikatakan dilepas dari yang hidup, karena jika seseorang mati kemudian melalui mukjizat dia dapat hidup kembali maka dia suci dan tidak najis, begitu juga bagian dari anggota tubuhnya .

Baca juga: https://fiqihmuamalah.com/1899-dampak-maksiat-merusak-kehidupan-perlukah-kita-berhenti-sekarang.html

Hukum menjual organ tubuh yang sudah dicangkok

Lalu, jika sudah menjadi suci kembali;  Apakah tetap haram diperjual belikan? 

Ya, hukumnya tetap haram, karena organ tubuh bukanlah milik seseorang akan tetapi milik Allah ta’ala, maka haram hukumnya menjual barang yang bukan miliknya, dan hal tersebut merupakan bentuk merendahkan martabat manusia padahal Allah ta’ala telah memuliakannya. Karena itu, para ulama kontemporer sepakat bahwa haram hukumnya menjual organ tubuh

Allah ta’ala berfirman:

 وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ 

“Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam…” (Al Isra: 70)

Larangan jual beli organ tubuh juga telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia yang diatur dalam perundang-undangan undangan, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 menyatakan bahwa, “Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan dengan tujuan komersial dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh atau transfusi darah dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 300 juta rupiah”. Kemudian dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 yang menyatakan bahwa, “Donor dilarang menerima imbalan material dalam bentuk apapun”. Juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan

Baca juga: https://fiqihmuamalah.com/1771-sukuk-investasi-cerdas-yang-berlandaskan-syariah.html

Bagaimana kalau mendonorkan organ tubuh tanpa imbalan, apakah boleh ? 

Jawabannya adalah boleh, selama memenuhi syarat-syarat tertentu. Di antaranya adalah sebagai berikut: 

  1. Tidak melalui proses jual beli dan dilakukan tanpa ada paksaan.
  2. Diberikan kepada orang yang sangat membutuhkan yang dibenarkan secara syar’i (dharurah syar’iah)  
  3. Pendonor organ tubuh tidak celaka dengan diambilnya organ tersebut dari tubuhnya. 
  4. Adanya pendapat dari ahli tentang dugaan kuat (gholabatil zhonn) akan keberhasilan transplantasi organ tersebut kepada orang lain. 

Catatan:

Jika salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi maka hukumnya haram.  

Majma’ Al Fiqh Al Islam (divisi fiqih OKI) telah mengeluarkan keputusan tentang hal ini, dalam fatwa nomor: 26 (1/4) tahun 1998, yang berbunyi, “Boleh memindahkan organ tubuh seorang manusia ke manusia lainnya …. jika terpenuhi syarat-syarat yang ditentukan syariat

Majelis ulama Indonesia (MUI) juga telah memfatwakan tentang hal ini, dalam fatwa nomor: 12 tahun 2019, yang berbunyi, “Seseorang tidak boleh memberikan atau menjual organ dan/atau jaringan tubuhnya kepada orang lain karena organ tubuh tersebut bukan hak milik. Untuk itu, pengambilan dan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh tanpa adanya alasan yang dibenarkan secara syar’i hukumnya haram.

Allah ta’ala berfirman, 

وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”. (QS. Al Baqarah: 195). 

Juga, terdapat kaidah kaidah fiqhiyyah yang mengatakan, 

الضَرَرُ لاَ يُزَالُ بِالضَّرَر

kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan

Baca juga: https://fiqihmuamalah.com/1609-mengapa-deposito-di-bank-konvensional-termasuk-riba.html

Kesimpulan 

Jual beli organ tubuh adalah tidak diperbolehkan dan haram hukumnya, baik secara peraturan perundang-undangan maupun dalam pandangan Islam, karena bertentangan dengan prinsip kemuliaan manusia. Namun, mendonorkan organ dapat dibolehkan selama memenuhi syarat yang ditentukan syariat dan tidak bertujuan komersial atau diperjual belikan. Merujuk pada hukum jual beli organ tubuh, penting bagi seorang Muslim untuk mempertimbangkan prinsip dasar syariat yang menempatkan kemuliaan manusia di atas segalanya. Semoga Allah menjaga kita semua. 

Baca juga: https://fiqihmuamalah.com/1979-karakteristik-istri-shalihah-sahabat-sejati-dalam-rumah-tangga.html

Rujukan

  1. Dr. Erwandi Tarmidzi, MA. (2017). Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan kelima belas. Bogor: Berkat Mulia Insani Publishing.
  2. Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Nomor: 12 tahun 2019 tentang Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh dari Pendonor Mati untuk Orang Lain. https://mui.or.id/baca/fatwa/transplantasi-organ-dan-atau-aringan-tubuh-dari-pendonor-mati-untuk-orang-lain
  3. M. Zen Abdullah & Fatriansyah .(2022). Analisis Yuridis Terkait Tindak Pidana Jual Beli Organ Tubuh. Jurnal Hukum Legalitas. Vol. 14. No 1. 156-165. 
  4. Dien Fahrur Romadhoni. (2023). Perdagangan Organ Tubuh Manusia: Ketidakadilan Kemanusiaan dan Dampak Sosialnya. Jurnal ilmu Kepolisian. Vol. 17. No 3. 

 

Diselesaikan oleh: Aditya Prayogo 

Artikel: fiqihmuamalah.com

Jumat, 7 Jumadil awwal 1446 H/ 9 November 2024. Wihdah 11 Universitas Islam Madinah. 

 

You may also like

Tinggalkan komentar

kosultasi syariah