Beranda » Apa saja syarat pelaku jual beli

Apa saja syarat pelaku jual beli

oleh Jundi Qoriba, B.A., M.A.
0 komentar 114 views

Syarat Pelaku Jual Beli

Akad jual beli adalah akad mua’wadoh yang terjadi karena kerelaan dari kedua belah pihak. Maka agar terlaksana maksud dan konsekuensi dari jual beli maka para ulama mensyaratkan dua syarat yang harus ada pada kedua belah pihak (al mutaaqidain):

  1. Ahlan lil muamalat wa tashorruf, yaitu kedua belah pihak adalah seorang yang memiliki ahliyatul ada’ mereka adalah orang yang mumayyiz, al aqil, ar rasyid, ghoiru mahjur dengan sebab hajr  hal ini sesuai dengan pendapat mayoritas ulama. Namun pendapat dalam mazhabb syafi’i menyebutkan tidak cukup hanya mencapai masa tamyiz namun harus sudah baligh.
  2. Memiliki wilayah atas akad yaitu seorang yang melaksanakan sebuah akad harus bisa mencapai tujuan dan konsekuensi dari akad tesebut. Dan hal ini terbagi menjadi 2 macam:
  • Tashirruf al aqid asholatan, yaitu ia memiliki otoritas atas akad tersebut.
  • Makhulan ‘an ghoirihi, dengan mendapatakan mandat/amanah dari orang lain, dan bisa mendapatkanya dengan 2 hal:

Yang pertama, An Niyabah Al Ikhtiyariyyah yaitu yaitu dengan kerelan dari al muwakkil (pemberi mandat). Para ulama mensyaratkan terpenuhinya syarat sebagai pelaku jual beli pada al muwakkil dan wakil.

Yang kedua, An niyabah al ijbariyyah, syariatlah yang memberikan mandat kepada wakil, seperti wali aytam(yang bertanggung jawab atas harta anak yatim) dan aushiya’ (pemegang wasiat).

 

Sumber: Kitab fiqih muamalat (maktabah syamilah)

Ditulis oleh: Jundi Qoriba

Bekasi, 6 maret 2023

You may also like

Tinggalkan komentar

kosultasi syariah