Beranda » Jenis dan Syarat Akad Mudharabah

Jenis dan Syarat Akad Mudharabah

oleh Sobron Muhammad, S.H
0 komentar 226 views

Jenis dan Syarat Akad Mudharabah

Secara umum, akad mudharabah terbagi menjadi dua, yaitu:

  1. Mudharabah Muthlaqah
    Mudharabah Muthlaqah adalah akad dalam bentuk kerja sama antara shahibul maal dengan mudharib, yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi terkait spesifikasi jenis usaha, waktu, maupun daerah bisnis.
  2. Mudharabah Muqayyadah
    Mudharabah Muqayyadah, atau yang disebut juga dengan restricted mudharabah, adalah kebalikan dari Mudharabah Muthlaqah. Dalam akad ini, mudharib dibatasi oleh jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Pembatasan ini sering kali mencerminkan kecenderungan umum shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha tertentu.

Landasan hukum akad mudharabah disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Muzammil ayat 20, yang artinya: “Dan yang lain berjalan di bumi mencari sebagian karunia Allah.” Adapun dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradh (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.”

Adapun rukun mudharabah adalah ijab dan qabul yang dikeluarkan oleh orang yang memiliki keahlian. Syarat kedua adalah adanya pelaku (pemilik modal dan pelaksana usaha), dan syarat ketiga adalah adanya objek mudharabah (modal dan kerja).

Semoga bermanfaat.

Oleh: Muhammad Sobron Jamil

Bekasi, 22 Agustus 2024

You may also like

Tinggalkan komentar

kosultasi syariah