Beranda » Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Definisi, Hukum, dan Hikmah (Bagian 1)

Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Definisi, Hukum, dan Hikmah (Bagian 1)

Penjelasan Zakat Fitrah: Definisi, Hukum, dan Hikmah

oleh Jundi Qoriba, B.A., M.A.
0 komentar 207 views

Panduan Lengkap Zakat Fitrah (Bagian 1)

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah secara bahasa berasal dari kata الزَّكاةُ yang berarti kesucian, pertumbuhan, dan keberkahan. Sedangkan kata الفِطر berasal dari akar kata (الفاء والطاء والراء) yang bermakna membuka atau menampakkan sesuatu.

Secara istilah, zakat fitrah adalah sedekah yang diwajibkan bagi setiap Muslim menjelang Idulfitri dalam bentuk makanan pokok tertentu dengan kadar yang telah ditentukan.

Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, merdeka maupun budak. Kewajiban ini disepakati oleh keempat mazhab fiqih: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, serta didukung oleh mayoritas ulama.

Dalil dari Hadis

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa, dan beliau memerintahkan agar zakat ini ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idulfitri).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ijma’ Ulama

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:

وَأَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى وُجُوبِ زَكَاةِ الْفِطْرِ

“Para ulama telah sepakat bahwa zakat fitrah itu wajib.” (Al-Mughni, 2/357)

Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitrah

Zakat fitrah memiliki hikmah yang luar biasa dalam Islam, di antaranya:

  1. Menyucikan Diri dari Kekurangan Selama Puasa Ramadhan Sebagaimana disebutkan dalam hadis:

    فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ

    “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

  2. Membantu Kaum Fakir Miskin Dalam hadis yang sama disebutkan:

    وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

    “Dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

  3. Bentuk Syukur atas Nikmat Allah Zakat fitrah merupakan bentuk rasa syukur seorang Muslim atas nikmat hidup dan kesehatan selama setahun penuh. Sebagaimana ibadah haji yang diiringi dengan penyembelihan hewan kurban sebagai bentuk syukur atas taufik berhaji, maka zakat fitrah juga menjadi bentuk syukur atas taufik menjalankan ibadah puasa Ramadan.
  4. Penghapusan Dosa dan Kesalahan dalam Puasa Zakat fitrah berfungsi sebagai pembersih dari kesalahan-kesalahan kecil yang terjadi selama bulan Ramadan. Dengan membayar zakat fitrah, seorang Muslim mendapatkan kesempatan untuk memperoleh keberkahan puasa secara sempurna.
  5. Mempererat Ukhuwah Islamiyah Dengan zakat fitrah, kaum fakir miskin bisa ikut merasakan kebahagiaan Idulfitri dan terhindar dari meminta-minta di hari raya. Hal ini menciptakan suasana persaudaraan dan kasih sayang di antara umat Islam.

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Zakat fitrah diwajibkan atas setiap Muslim dengan memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Islam – Tidak diwajibkan bagi non-Muslim.
  2. Mampu – Memiliki kelebihan harta untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya pada hari raya.
  3. Waktu Wajib – Masuknya waktu wajib, yaitu antara Maghrib malam Idulfitri hingga sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri.
  4. Tidak Terhalang oleh Utang – Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah utang menghalangi kewajiban zakat fitrah. Mayoritas ulama, termasuk mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, berpendapat bahwa seseorang tetap wajib membayar zakat fitrah jika memiliki harta yang mencukupi kebutuhan pokoknya, meskipun ia memiliki utang yang belum jatuh tempo.

Pendapat Ulama tentang Pengaruh Utang terhadap Zakat Fitrah

Menurut pendapat mayoritas ulama, jika seseorang memiliki utang jangka panjang yang belum jatuh tempo dan masih memiliki kelebihan dari kebutuhan dasarnya, maka ia tetap wajib membayar zakat fitrah.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:

وَأَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ مَنْ لَمْ يَكُنْ عِنْدَهُ فَضْلٌ عَنْ قُوتِهِ وَقُوتِ مَنْ يَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ فَلَا فِطْرَةَ عَلَيْهِ

“Para ulama telah sepakat bahwa seseorang yang tidak memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya dan orang yang wajib ia nafkahi, maka tidak ada kewajiban zakat fitrah baginya.” (Al-Mughni, 2/357)

Namun, jika seseorang memiliki utang jangka pendek yang harus dibayar segera dan tidak memiliki kelebihan harta setelah melunasinya, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah, karena tidak memiliki kecukupan finansial.

Kapan Zakat Fitrah Wajib Ditunaikan?

Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu wajib zakat fitrah:

  1. Pendapat pertama: Zakat fitrah wajib ketika matahari terbenam pada malam Idulfitri. Ini merupakan pendapat mazhab Syafi’i, Hanbali, dan salah satu pendapat dalam mazhab Maliki.

    Dalilnya: Hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

    فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

    “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

    Hadis ini menunjukkan bahwa zakat fitrah berkaitan dengan akhir puasa Ramadan, sehingga waktunya berhubungan dengan berakhirnya bulan tersebut, yaitu saat matahari terbenam.

  2. Pendapat kedua: Waktu wajibnya dimulai saat fajar pada hari Idulfitri. Ini merupakan pendapat mazhab Hanafi, mazhab Dzahiri, dan sebagian ulama Malikiyah.

    Dalilnya: Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:

    أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

    “Rasulullah ﷺ memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idulfitri).” (HR. Bukhari dan Muslim)

    Pendapat ini berargumen bahwa kewajiban zakat fitrah baru sempurna dengan masuknya hari raya, yakni setelah fajar.

Kedua pendapat ini memiliki dasar yang kuat dalam dalil syariat. Namun, mayoritas ulama lebih condong kepada pendapat pertama bahwa waktu wajibnya dimulai sejak matahari terbenam pada malam Idulfitri. Oleh karena itu, disarankan untuk membayarkan zakat fitrah sebelum shalat Idulfitri sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ.

Kesimpulan

Zakat fitrah adalah kewajiban setiap Muslim yang bertujuan untuk menyucikan diri dan membantu sesama. Berdasarkan dalil dari hadis dan ijma’ ulama menegaskan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum shalat Idulfitri. Keutamaan zakat fitrah sangat besar, di antaranya menyempurnakan ibadah puasa, membantu fakir miskin, dan mempererat ukhuwah Islamiyah.

Pada bagian berikutnya, kita akan membahas tentang cara membayar zakat fitrah dan siapa saja yang berhak menerimanya sesuai tuntunan syariat.

Referensi

Bab 9: Zakat Fitrah, website Dorar Saniyyah


You may also like

Tinggalkan komentar

kosultasi syariah