Beranda » Kaidah-Kaidah Dasar Transaksi Kontemporer Bagian-1

Kaidah-Kaidah Dasar Transaksi Kontemporer Bagian-1

oleh Kais Qaolan Tsaqila, B.A.
2 komentar 157 views

Kaidah-Kaidah Dasar Transaksi Kontemporer Bagian-1

Oleh Syaikh Prof. Dr. Khalid bin ‘Abdillah Al-Muslih

Pengantar bag.1

Pertama: Yang dimaksud dengan Ushul:

Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl, yang secara linguistik berarti dasar dari sesuatu, dan pondasinya yang bersandar kepadanya bangunan. Oleh karena itu dikatakan: Al ashlu itu sesuatu yang dibangun diatasnya sesuatu yang lain, kata antonimnya adalah Al faru’ yang berarti sesuatu yang dibangun diatas sesuatu yang lain. Dan dikatakan: sesuatu yang muncul dari nya sesuatu yang lain, dan dikatakan: sesuatu yang bercabang darinya cabang yang lain, dan dikatakan: sesuatu yang dibutuhkan, dan dikatakan: sesuatu yang menjadi sandaran sesuatu yang lain.

Adapun Al ashlu menurut istilah memiliki beberapa arti, yang kesemuanya digunakan dalam pembicaraan para ulama, arti yang paling mencolok sebagai berikut:

  1. Dalil
    Seperti perkataan kami: Dasar disyariatkannya tayammum adalah al-qur’an, dan dasar disyariatkannya mengusap khuffain adalah as-sunnahh. Yakni, dalil yang mensyariatkan tayamum adalah al-qur’an, dan dalil yang mensyariatkan mengusap khuffain adalah as-sunnah.

 

  1. Kaidah Kulliyat Mustamirroh
    Seperti perkataan mereka: Pembayaran diyat dalam pembunuhan ditanggung oleh a>qilah (keluarga pelaku) itu menyelisihi dasar (kaidah umum), dan perkataan mereka: dasar (kaidah umum) nya bahwa nash lebih didahulukan daripada dzahir.
  1. Yang Rajih
    Seperti perkataan mereka: dasar dari suatu kalimat adalah arti sebenarnya.
  1. Al Mustashab
    Seperti perkataan mereka: hukum asal dari segala sesuatu adalah diperbolehkan.

Yang dimaksud dari kata Al-Ashlu pada tulisan ini adalah kaidah kulliyat mustamirroh dan perkara yang dikembalikan kepada hukum asalnya dalam bab muamalah maaliyyah.

Diterjemahkan oleh Kais Qaolan Tsaqila

You may also like

Tinggalkan komentar

kosultasi syariah