Pembagian jual beli berdasarkan hukumnya
Terbagi menjadi 4 macam:
Pertama, البيع المنعقد (al bai’ al mun’aqod) sebaliknya البيع الباطل (al bai’ al bathil).
Kedua, البيع الصحيح (al bai’ as shohih) sebaliknya البيع الفاسد (al bai’ al fashid).
Ketiga, البيع النافذ (al bai’ an naafiz) sebaliknya البيع الموقوف (al bai’ al mauquf).
Keemapat, البيع اللازم (al bai’ al laazim) sebaliknya البيع غير اللازم (al bai’ ghoiru laazim) atau juga biasa disebut dengan al jaaiz atau al mukhoyyar.
Pengertiannya:
- البيع الصحيح (al bai’ as shohih)
Adalah menjual barang yang berharga/bernilai dan memenuhi seluruh unsur syar’i.
- البيع الفاسد (al bai’ al fashid)
Adalah menjual barang yang berharga/bernilai namun belum memenuhi aspek syar’i, seperti jual beli yang tidak ditentukan harga barangnya.
- البيع اللازم (al bai’ al laazim)
Adalah jual beli yang bisa langsung diproses dikarenakan tidak adanya khiyar pada saat transaksi, seperti seorang penjual berkata: “aku jual baju ini seharga 10 real” dan pembeli menyetujuinya.
- البيع غير اللازم (al bai’ ghoiru laazim)
Adalah jual beli yang terjadi sesuai dengan khiyar yang disepakati, sebagaimana jika seorang penjual berkata, “saya jual baju ini seharga 10 real dan pembeli berkata, “saya beli barang tersebut dengan syarat ada khiyar sampai 3 hari”.
- البيع الموقوف (al bai’ al mauquf)
Adalah jual beli yang berdasarkan persetujuan/ hak orang lain, seperti seorang menjual barang milik orang lain tanpa persetejuan pemiliknya.
- البيع الباطل (al bai’ al bathil)
Adalah jual beli yang tidak sah karena tidak terpenuhinya prinsip syar’i. seperti seorang yang menjual barang yang tidak bernilai seperti menjual bangkai.
Sumber: Kitab Fiqih Muamalah (maktabah syamilah)
Diterjemahkan oleh Jundi Qoriba, B.A., M.A.
Alumni S2 peradilan Universitas Islam Madinah, KSA
Bekasi, 15 feb 2023