Beranda » Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Jenis, Kadar, dan Cara Pembayarannya (Bagian 2)

Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Jenis, Kadar, dan Cara Pembayarannya (Bagian 2)

pelajari zakat fitrah bagian ke 2: Jenis, kadar dan cara pembayarannya

oleh Jundi Qoriba, B.A., M.A.
0 komentar 54 views

Panduan Lengkap Zakat Fitrah (Bagian 2)

Jenis Makanan yang Dikeluarkan untuk Zakat Fitrah

Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh penduduk suatu negeri. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, termasuk mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali serta didukung oleh ulama seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim.

Dalil dari Hadist

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

كُنَّا نُخْرِجُ إِذْ كَانَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

“Kami mengeluarkan zakat fitrah di zaman Rasulullah ﷺ sebanyak satu sha’ makanan, atau satu sha’ aqit (susu kering), atau satu sha’ sya’ir (gandum), atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ kismis.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang umum dikonsumsi di suatu daerah.

Mengapa Harus Makanan Pokok?

  1. Memenuhi kebutuhan fakir miskin di hari raya, tujuan zakat fitrah adalah memberi kecukupan kepada mereka agar tidak meminta-minta pada hari Idul fitri.
  2. Kesesuaian dengan kebiasaan masyarakat, zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk yang dapat langsung dimanfaatkan oleh penerima.
  3. Menjaga kemudahan bagi muzakki (orang yang berzakat), mengeluarkan zakat dari makanan pokok yang dimiliki lebih mudah daripada harus menukarnya dengan uang.

Kadar Wajib Zakat Fitrah

Kadar yang wajib dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah satu sha’ (sekitar 2,5 – 3 kg) dari makanan pokok. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, termasuk Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, serta didukung oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim.

Dalil dari Hadis

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ

“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Para ulama sepakat bahwa ukuran satu sha’ dalam takaran saat ini setara dengan sekitar 2,5 – 3 kg tergantung pada jenis makanannya.

Apakah Boleh Mengurangi Takaran?

Tidak diperbolehkan mengurangi takaran yang telah ditetapkan dalam zakat fitrah. Hal ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama, sebagaimana dinyatakan oleh Syikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa tidak boleh kurang dari satu sha’.

Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Sebagian ulama memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang, tetapi mayoritas ulama (Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan Ibnu Hazm) berpendapat bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan, bukan uang.

Dalil dari Hadis

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

كُنَّا نُخْرِجُهَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، وَكَانَ طَعَامُنَا التَّمْرَ وَالشَّعِيرَ وَالزَّبِيبَ وَالأَقِطَ

“Kami mengeluarkan zakat fitrah di zaman Rasulullah ﷺ sebanyak satu sha’ makanan, dan makanan kami adalah kurma, gandum, kismis, dan susu kering.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ dan para sahabat selalu membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan, bukan dalam bentuk uang.

Pendapat Ulama tentang Pembayaran Zakat Fitrah dengan Uang

Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa tidak boleh membayar zakat fitrah dengan uang, tetapi harus dalam bentuk makanan pokok yang dikonsumsi di daerah tersebut. Namun, mazhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dengan pertimbangan bahwa uang lebih bermanfaat bagi fakir miskin di zaman sekarang dibandingkan makanan itu sendiri.

Sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji ‘Ala Madzhab Asy-Syafi’i:

“فإذا كان غالب قوت بلدنا اليوم هو البُرُّ. فإن زكاة الفطر عن الشخص الواحد تساوي ثلاثة ألتار من الحنطة. ومذهب الإمام الشافعي أنه لا تجزئ القيمة، بل لا بدّ من إخراجها قوتاً من غالب أقوات ذلك البلد. إلا أنه لا بأس باتباع مذهب الإمام أبي حنيفة رحمه الله تعالى في هذه المسألة في هذا العصر، وهو جواز دفع القيمة، ذلك لأن القيمة أنفع للفقير اليوم من الفقير نفسه، وأقرب إلى تحقيق الغاية المرجوة”.

“Jika makanan pokok di negeri kita saat ini adalah gandum, maka zakat fitrah bagi setiap individu adalah sebanyak tiga liter gandum. Menurut mazhab Syafi’i, tidak sah membayar zakat fitrah dengan uang, melainkan harus berupa makanan pokok negeri tersebut. Namun, tidak mengapa mengikuti pendapat mazhab Hanafi dalam hal ini di zaman sekarang, yaitu bolehnya membayar zakat fitrah dengan uang, karena dalam kondisi saat ini uang lebih bermanfaat bagi fakir miskin dibandingkan makanan itu sendiri, dan lebih dekat dalam mencapai tujuan zakat fitrah.”

Dengan demikian, meskipun mayoritas ulama tetap menganjurkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk makanan, ada keringanan bagi yang ingin mengikuti pendapat mazhab Hanafi dengan pertimbangan kemaslahatan penerima zakat. Sebagian ulama memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang, tetapi mayoritas ulama (Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan Ibnu Hazm) berpendapat bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan, bukan uang.

Dalil dari Hadis

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

كُنَّا نُخْرِجُهَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، وَكَانَ طَعَامُنَا التَّمْرَ وَالشَّعِيرَ وَالزَّبِيبَ وَالأَقِطَ

“Kami mengeluarkan zakat fitrah di zaman Rasulullah ﷺ sebanyak satu sha’ makanan, dan makanan kami adalah kurma, gandum, kismis, dan susu kering.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ dan para sahabat selalu membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan, bukan dalam bentuk uang.

Mengapa Tidak Boleh dengan Uang?

  1. Bertentangan dengan sunnah Rasulullah ﷺ, karena zakat fitrah telah ditentukan bentuknya oleh Nabi dalam bentuk makanan.
  2. Zakat fitrah adalah ibadah yang memiliki ketentuan khusus, sama seperti shalat yang tidak boleh diubah bentuknya, zakat fitrah juga harus sesuai dengan syariat.
  3. Membantu fakir miskin dengan kebutuhan pokok, memberikan makanan langsung lebih efektif untuk mencukupi kebutuhan mereka.

Namun, mazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran dengan uang sebagai bentuk keringanan bagi muzakki, dengan syarat bahwa nilai uang yang diberikan setara dengan harga makanan yang wajib dikeluarkan.

Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Para ulama berbeda pendapat tentang siapa yang berhak menerima zakat fitrah:

  1. Pendapat pertama: Zakat fitrah boleh diberikan kepada delapan golongan penerima zakat sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 60). Ini adalah pendapat Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali.
  2. Pendapat kedua: Zakat fitrah hanya diberikan kepada fakir miskin. Ini adalah pendapat Maliki, serta didukung oleh Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, Syekh bin Baz, dan Syekh Ibnu Utsaimin.

Dalil dari Hadis

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor serta sebagai makanan bagi orang miskin.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadis ini menunjukkan bahwa zakat fitrah secara khusus diberikan kepada fakir miskin agar mereka dapat merayakan Idulfitri dengan bahagia.

Referensi:

  • Al Mausuah fiqihiyyah duror saniyyah, bab: Zakat Fitrah.
  • Al Fiqh Al Manhaji Ala Mazhabi Syafi’, bab: Zakat Fitrah.

You may also like

Tinggalkan komentar

kosultasi syariah