Beranda » Akad Wadi’ah: Amanah dan Hukum Titipan dalam Islam

Akad Wadi’ah: Amanah dan Hukum Titipan dalam Islam

Memahami Konsep, Syarat, dan Hukum Wadi'ah Berdasarkan Syariat Islam

oleh Jundi Qoriba, B.A., M.A.
0 komentar 277 views

Akad Wadiah (Titipan)

Pembahasan Pertama: Definisi dan Dalil Disyariatkannya

Definisi Akad Wadiah:
Wadi’ah adalah benda yang dititipkan oleh pemiliknya atau wakilnya kepada seseorang untuk dijaga tanpa meminta imbalan.

Dalil Disyariatkannya:
Dasar disyariatkannya wadi’ah berasal dari firman Allah dalam Al-Qur’an:

“Maka hendaklah orang yang diberi amanah itu menunaikan amanahnya.”
(QS. Al-Baqarah: 283)

“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.”
(QS. An-Nisa: 58)

Selain itu, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

“Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayakanmu, dan jangan khianati orang yang mengkhianatimu.”

Wadi’ah juga disyariatkan karena kebutuhan dan keperluan untuk menitipkan barang.
Orang yang mampu menjaga amanah dianjurkan menerima titipan, sebagaimana sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:

“Allah akan selalu menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya.”

Namun, jika seseorang merasa tidak mampu menjaga titipan tersebut, tidak diperbolehkan baginya untuk menerimanya.

Pembahasan Kedua: Syarat Sahnya Wadi’ah

  1. Kelayakan penerima titipan: Barang titipan harus diberikan kepada orang yang layak secara hukum untuk mengelola harta. Jika barang dititipkan kepada anak kecil, orang gila, atau orang yang tidak bijaksana, dan barang tersebut rusak, maka tidak ada tanggungan.
  2. Tanggung jawab penerima titipan: Jika seseorang menerima titipan dari orang yang tidak layak menitipkan, seperti anak kecil, ia bertanggung jawab atas kerusakan barang tersebut. Sebab, menerima titipan dari pihak yang tidak layak sudah dianggap melampaui batas.

Pembahasan Ketiga: Hukum-Hukum Terkait Wadi’ah

  1. Wadi’ah sebagai amanah: Penerima titipan tidak bertanggung jawab atas kerusakan barang jika tidak ada kelalaian, sebab wadi’ah termasuk jenis amanah. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

“Tidak ada tanggungan atas orang yang diberi amanah.”

  1. Tanggung jawab jika lalai: Jika penerima titipan lalai, ia bertanggung jawab atas kerusakan barang.
  2. Tempat penyimpanan: Penerima titipan wajib menjaga barang di tempat yang layak menurut kebiasaan. Menjaga amanah adalah bagian dari perintah Allah.
  3. Menitipkan kepada orang lain: Penerima titipan boleh menyerahkan barang kepada orang yang dipercaya, seperti istri atau pelayan. Jika barang rusak tanpa kelalaian, mereka tidak bertanggung jawab.
  4. Alasan yang sah untuk menitipkan: Menitipkan barang kepada orang lain hanya diperbolehkan jika ada alasan sah, seperti bepergian atau menjelang kematian. Jika barang rusak dengan alasan yang sah, penerima titipan tidak bertanggung jawab.
  5. Tindakan jika khawatir keamanan barang: Jika penerima titipan khawatir barang akan rusak, ia harus mengembalikannya kepada pemilik atau menitipkannya kepada hakim atau orang yang dipercaya.
  6. Kewajiban merawat hewan titipan: Jika yang dititipkan adalah hewan, penerima titipan harus merawat dan memberi makan. Jika hewan tersebut mati akibat kelalaian, penerima titipan bertanggung jawab dan dianggap berdosa karena meremehkan kehidupan.
  7. Klaim penerima titipan: Jika penerima titipan mengklaim telah mengembalikan barang atau barang rusak tanpa kelalaian, klaimnya diterima dengan sumpah. Namun, jika pengembalian ditunda tanpa alasan sah dan barang rusak, ia bertanggung jawab.

Sumber: Kitab Fiqih Muyassar karya Sekumpulan Ulama Saudi

Oleh: Jundi Qoriba
Bekasi, 22 Oktober 2024

You may also like

Tinggalkan komentar

kosultasi syariah