Problematika Masyarakat Dalam Mempelajari Fiqih Muamalah
Bismillah walhamdulillah atas semua nikmat Allah Ta’ala kepada kita semua.
Diantara nikmat itu adalah semakin banyak nya ustadz-ustadz yang tampil di masyarakat untuk berdakwah menyampaikan ilmu agama, baik berupa pengajian di masjid-masjid maupun dengan tulisan di media sosial.
Baca juga: Mengapa Rezeki Saya Sempit? Penyebab dan Cara Mengatasinya
Jika kita telusuri pengajian-pengajian yang berada di masjid negeri kita tercinta, lebih banyak pembahasannya kepada masalah-masalah fiqih yang berkaitan dalam bab ibadah, seperti bersuci, shalat, zakat, puasa, haji dan lainnya.
Dan kita banyak menemukan pengajian itu tidak sampai tuntas membahas utuh satu kitab yang mencakup semua pembahasan ilmu fiqih, hal itu bisa disebabkan karena penceramah berhenti mengisi pengajian karena sakit, berpindah tempat, wafat, atau pergantian takmir, kemudiaan saat diadakan kembali pengajian, kebanyakan memulai lagi dari bab awal dan tidak kembali meneruskan pembahasan.
Hal inilah yang sering terjadi di masyarakat kita, sehingga pembahasannya tidak secara utuh menyeluruh dan hanya berputar di bab-bab itu saja, hal ini juga terjadi dalam pembahasan ilmu yang lain seperti Aqidah, Sejarah, Akhlak dan lainnya.
Kembali kepada pembahasan pengajian ilmu fiqih, bahwa di dalam ilmu fiqih ada pembahasan ilmu lain yang sangat penting dipelajari selain dari pada pembahasan bab ibadah, seperti bab muamalah, nikah, dan Jinayah, sehingga kita banyak menemukan banyaknya kaum muslimin yang belum mengerti dalam bab bab itu, padahal itu semua adalah interaksi kita dalam setiap hari yang tidak bisa kita hindari. Dan keberkahan tidak akan didapatkan apabila masih terjatuh ke dalam interaksi atau akad-akad yang tidak sah atau dilarang.
Maka dari itu kepada para Dai dan Pengelola Masjid agar berazam dan berusaha menyelesaikan pembahasan pada suatu bidang ilmu tertentu secara menyeluruh dan terorganisir dengan jangka waktu yang ditentukan. Juga kepada kaum muslimin agar selalu berusaha memiliki ilmu atau pemahaman yang menyeluruh dan utuh dalam ilmu-ilmu dasarnya atau secara terperinci. baik dalam masalah ibadah kita kepada Allah Ta’ala maupun dalam masalah ibadah yang sifatnya adalah interaksi dengan sesama manusia seperti bab muamalah, nikah dan jinayah atau dibidang ilmu lainya.
Oleh: Irsyad Zakiyduin. S.sos
Madinah, di pagi awal Musim dingin, 23 Rabi Akhir 1446