Bagaimana Hukum Ihtikaar atau Kartel Monopoli Perdagangan dalam Islam?

Baru-baru ini kita merasakan gejolak tiket pesawat meningkat drastis dan mahal sekali terutama tiket internasional. Pihak KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)  menemukan adanya indikasi kuat praktik kartel dalam harga tiket pesawat.

Dilansir oleh kompas.com Sebanyak tujuh maskapai penerbangan nasional ditetapkan melakukan kartel harga tiket pesawat kelas ekonomi. Ketujuh maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.

Hal tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Apakah yang dimaksud dengan kartel dan Bagaimana keterkaitan antara kartel dan praktik monopoli? Apakah monopoli dilarang di dalam Islam?

 

  • Definisi kartel

Menurut kamus besar bahasa Indonesia

kar·tel /kartél/ adalah

  1. organisasi perusahaan besar (negara dan sebagainya) yang memproduksi barang yang sejenis;
  2. Persetujuan sekelompok perusahaan dengan maksud mengendalikan harga komoditas tertentu

 

  • Larangan kartel di Indonesia

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Bagian ke-5 pasal 11 tentang kartel :

“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”.

 

Sehingga untuk memahami kartel perlu untuk memahami konsep monopoli

 

  • Pengertian Monopoli

Menurut KBBI (kamus besar bahasa indonesia)

mo·no·po·li adalah

  1. situasi yang pengadaan barang dagangannya tertentu (di pasar lokal atau nasional) sekurang-kurangnya sepertiganya dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok, sehingga harganya dapat dikendalikan
  2. hak tunggal untuk berusaha (membuat dan sebagainya);

Dari definisi di atas konsep monopoli dalam ilmu ekonomi mirip dengan konsep ihtikar di dalam Islam

 

  • Pengertian Ihtikaar

Ihtikar الاحْتِكارُ dalam bahasa Arab berasal  dari kata  يحتكر– احتكر yang bermakna secara bahasa adalah al habsu (menahan) dan al jam’u (mengumpulkan).  Ibnu Mandzur rahimahullah dalam Lisanul Arab berkata: “Ihtikaar adalah menahan bahan makanan sambil menunggu (naiknya harga).” Sedangkan menurut syara’ penimbunan barang adalah membeli suatu barang lalu menyimpannya agar barang tersebut berkurang di masyarakat dan harganya menjadi mahal, sehingga masyarakat akan menderita (Sabiq: 2006).

Setelah mengetahui definisi di atas, Apakah ihtikar atau monopoli suatu barang dan jasa dilarang di dalam Islam?

 

  • Dalil-dalil tentang larangan ihtikaar

Banyak sekali hadits-hadits yang menunjukkan larangan adanya praktik ihtikaar, diantaranya:

  1. Hadits sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim No.1605 rahimahullah:

 

(عن سعيد بن المسيب، عن معمر بن عبدالله عن رسول الله صلى الله عليه وسلم. قال (لا يحتكر إلا خاطئ

 

“Dari Sa’id ibnul Musayyib, dari Ma’mar bin Abdillah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:”Tidaklah seorang menimbun kecuali dia berdosa”.

 

Dan dalam redaksi riwayat Imam Muslim disebutkan:

 

كان سعيد بن المسيب يحدث؛ أن معمرا قال:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم (من احتكر فهو خاطئ). فقيل لسعيد: فإنك تحتكر؟ قال سعيد: إن معمرا الذي كان يحدث هذا الحديث كان يحتكر.

“Said ibnul Musayyib telah menceritakan, sesungguhnya Ma’mar berkata, Rasulullah bersabda:”Barangsiapa yang menimbun maka dia telah berbuat dosa. Lalu Said ditanya, “Kenapa engkau lakukan ihtikaar?” Said menjawab, “Sesungguhnya Ma’mar yang meriwayatkan hadits ini telah melakukan ihtikaar”.

 

فقال ابن عبد البر وآخرون: إنما كانا يحتكران الزيت، وحملا الحديث على احتكار القوت عند الحاجة إليه والغلاء، وكذا حمله الشافعي وأبو حنيفة وآخرون.

Ibnu Abdil Bar rahimahullah dan selainnya berkata: “Sesungguhnya Sa’id dan Ma’mar hanya menimbun minyak, sedang mereka menafsirkan hadits dalam bab ini kepada arti penyimpanan bahan pokok pada waktu dibutuhkan dan ketika sedang mahal harganya, demikian juga pendapat Imam Syafii dan Abu Hanifah dan lainnya. (Majmu Syarah Muhadzab jilid 13 hal. 49)

 

  1. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad No.8617, sanadnya hasan menurut Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Ash-Shahihah, sedangkan menurut Pentahqiq Musnad Ahmad (Syaikh Syu’aib Al-Arnauth, Adil Mursyid dan lainnya) status haditsnya Hasan Li-ghairihi:

من احتكر حكرة يريد أن يغالي بها على المسلمين فهو خاطئ

“Barangsiapa menimbun suatu timbunan supaya menjualnya dengan harga yang tinggi kepada kaum muslimin, maka dia telah berbuat dosa”.

 

  1. Hadits Riwayat Ibnu Majah No.2155, menurut Syaikh Al-Albani hadits ini dhaif .

 

“من احتكر على المسلمين طعامهم ضربه الله بالجذام والإفلاس”

 

“Barangsiapa yang menimbun bahan makanan bagi kaum muslimin, maka Allah akan menimpakan penyakit lepra dan kebangkrutan”.

 

  1. Hadits riwayat Ibnu Majah No.2153, dan dhaif menurut Syaikh Al-Albani

 

“الجالب مرزوق والمحتكر ملعون”

 

“Orang yang mendatangkan barang akan diberi rizki, dan yang menimbun barang akan dilaknat”.

 

  1. Hadits riwayat Ahmad No.4880, Hakim No.2165, dan menurut Syaikh Al-Albani haditsnya Mungkar dalam Dhaif Targhib wa Tarhib No.1100

 

 “من احتكر طماعا أربعين ليلة فقد برئ من الله وبرئ منه”

 

”Barangsiapa menimbun bahan makanan selama 40 malam, sungguh ia telah berlepas dari Allah dan Allah berlepas darinya.

 

kesimpulan:

Kartel dan Monopoli atau dalam istilah syariat dikenal dengan ihtikar dilarang di dalam Islam karena merugikan orang banyak dan kepentingan umum.

 

Pada artikel selanjutnya, insya allah akan kita bahas objek monopoli/ihtikar yang dilarang. Apakah semua jenis barang atau terbatas pada komoditas tertentu?

 

Ditulis oleh Abu Utsman Muhammad Taufik

Di kota madinah sore hari,

28 jumadal ula 1444 H

Related posts

Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Jenis, Kadar, dan Cara Pembayarannya (Bagian 2)

Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Definisi, Hukum, dan Hikmah (Bagian 1)

ENSIKLOPEDIA MUAMALAH PRAKTIS #4: Macam-Macam Jual Beli dalam Islam