Pembagian Jual Beli Berdasarkan Cara Menentukan Harga

Pembagian jual beli berdasarkan cara menentukan harga

Terbagi menjadi 3 macam:

  1. المساومةAl Musawamah
  2. المزايدةAl Muzayadah
  3. الأمانةAl amanah

Yang pertama, المساومة  Al musawamah adalah jual beli yang terjadi tanpa diketahui/disebutkan modalnya.

Yang kedua, المزايدة Al Muzayadah adalah penjual menawarkan barang dan para pembeli saling menawar barang tersebut dan barang tersebut akan jatuh pada pembeli yang menawarkan harga tertinggi. Atau biasa kita sebut dengan lelang.

Dan sebaliknya jika pembeli menginginkan sebuah barang dengan menyebutkan kriteria barang yang ia inginkan kepada para penjual dan barang yang akan dibeli adalah barang yang paling murah harganya, para ulama menyebutnya dengan بيع المناقصة bai’ al munaqosoh.

Yang ketiga, بيع الأمانة bai’ al amanah adalah jual beli yang harganya ditentukan sesuai/lebih/kurang dari modalnya, dinamakan demikian karena penjual bertanggung jawab atas modalnya. Dan بيع الأمانة  terbaginya menjadi 3 macam:

  1. بيع المرابحةbai’ al murabahah adalah penjual menjual barang dengan mengetahui modalnya dan keuntungan yang diperolah oleh penjual.
  2. بيع التوليةbai’ at tauliah adalah penjual menjual barang dengan harga sesuai dengan modalnya.
  3. بيع الوضعيةbai’ al wadhiyyah adalah penjual menjual baranng dengan harga yang lebih rendah dari modalnya (sedikit kerugian).

 

Sumber: kitab fiqih muamalah (maktabah syamilah).

 

Jundi Qoriba

8 februari 2023

Related posts

Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Jenis, Kadar, dan Cara Pembayarannya (Bagian 2)

Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Definisi, Hukum, dan Hikmah (Bagian 1)

ENSIKLOPEDIA MUAMALAH PRAKTIS #4: Macam-Macam Jual Beli dalam Islam