Bolehkah Istri Meminta Cerai Jika Suami Suka Berzina dan Menonton Video Porno?
Dijawab oleh: Ustadz Wahid Abdullah, M.A (Alumni S2 Peradilan, UIM)
Pertanyaan:
Bolehkah meminta cerai jika suami suka berzina? Suami saya memiliki grup WhatsApp yang berisi video porno dan grup-grup serupa, serta memiliki wanita lain.
Baca juga: Bolehkah Tidak Menikah dalam Islam? Ini Hukum dan Dalilnya
Jawaban:
Hukum seorang istri meminta cerai ketika suami berzina, suka menonton video porno, atau memiliki wanita lain adalah boleh. Allah Ta’ala berfirman:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 229)
Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, bahwa seorang wanita bernama Khawlah binti Tha’labah datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata:
“Wahai Rasulullah, Thabit bin Qais tidak aku cela dalam akhlak dan agamanya, tetapi aku khawatir kufur dalam Islam (karena tidak bisa mencintainya).” Maka Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Apakah kamu bersedia mengembalikan kebun kepadanya?’ Ia menjawab: ‘Ya.’ Maka Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Kembalikan kebunnya dan ceraikan dia satu kali talak.'”²
Baca juga: Bolehkah Suami Lebih Banyak Memberi ke Orang Tuanya?
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan:
“Jika seorang wanita membenci suaminya karena akhlaknya, atau sifat-sifatnya, atau agamanya, atau karena usianya yang tua, atau kelemahannya, atau hal-hal sejenis, dan dia khawatir tidak akan memenuhi hak Allah dalam ketaatan kepadanya, maka dia diperbolehkan untuk meminta khulu‘ dengan imbalan yang dia gunakan untuk menebus dirinya darinya.”³
Baca juga: Niat Pernikahan: Kunci Pahala dan Kebahagiaan
Saran:
Kami menyarankan agar kamu menasihati suamimu dengan lemah lembut dan mengingatkannya tentang bahaya zina, menonton hal-hal yang haram, dan berselingkuh. Ingatkan bahwa Allah senantiasa melihat hamba-Nya saat melakukan kemungkaran.
Perlakukan suami dengan baik dan penuhi hak-haknya selama hal itu tidak bertentangan dengan syariat, terutama dalam hal hubungan intim dan penampilan.
Jika nasihat tidak berhasil, maka pertimbangkanlah dengan matang antara manfaat dan mudarat dari tetap bertahan atau memilih bercerai. Pilihlah keburukan yang paling ringan dari keduanya. Jika kamu mampu tetap memperlakukannya dengan baik dan tidak mengabaikan hak-haknya, maka bertahan mungkin lebih baik. Namun jika hal itu sulit, dan kamu tidak mampu menjalankan kewajiban sebagai istri dalam kondisi tersebut, maka perceraian adalah solusi yang dibenarkan dalam syariat.
Wallahu Ta‘ala a‘lam.
Baca juga: Apakah Syarat Pernikahan Harus Dikembalikan Saat Khulu’?
Catatan Kaki:
-
HR. Al-Bukhari, no. 5273.
-
Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, 7/323.