Ketika Suami Lebih Banyak Memberi kepada Orang Tuanya: Apakah Istri Harus Diam Saja?

nafkah orang tua istri

Ketika Suami Lebih Banyak Memberi kepada Orang Tuanya: Apakah Istri Harus Diam Saja?

Dijawab oleh: Ustadz Muhammad Zuhdi, M.A (Kandidat Doktor Ushul Fiqih UIM)

Pertanyaan Konsultasi

Assalamu’alaikum..
Saya mengalami konflik rumah tangga karena suami saya lebih sering dan lebih banyak memberikan uang kepada orang tuanya, sementara saya tidak diizinkan bekerja dan tidak bisa memberikan apa-apa kepada orang tua saya. Hal ini membuat saya merasa tidak adil. Bagaimana hukum dan solusinya menurut syariat Islam?

Jawaban Singkat

Dalam Islam, seorang anak wajib berbakti kepada orang tuanya, termasuk dalam bentuk memberikan nafkah jika orang tua membutuhkan dan anak dalam keadaan mampu. Namun, wanita yang tidak diizinkan bekerja oleh suaminya tidak dibebani kewajiban memberikan nafkah kepada orang tuanya (lihat Fiqh Al-Usroh, hal. 787).

Namun jika suami tidak memberi ruang bagi istri untuk berbakti kepada orang tuanya dan terjadi ketimpangan yang melukai perasaan, maka meski tidak tergolong maksiat, ini termasuk sikap yang kurang bijak dan bisa merusak keharmonisan rumah tangga. Islam menganjurkan musyawarah penuh kasih, saling memahami, dan berbuat baik (ihsan) kepada pasangan.

Baca juga: Niat Pernikahan: Kunci Pahala dan Kebahagiaan

Jawaban Lengkap

1. Kewajiban Berbakti kepada Orang Tua

Berbakti kepada orang tua adalah salah satu kewajiban besar dalam Islam, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَوَصَّيْنَا الإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا
“Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya.”
(QS. Al-‘Ankabut: 8)

وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا
“Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan cara yang baik.”
(QS. Luqman: 15)

Rasulullah ﷺ bersabda:
رِضَى اللَّهِ فِي رِضَى الْوَالِدَيْنِ، وَسَخَطُ اللَّهِ فِي سَخَطِ الْوَالِدَيْنِ
“Ridha Allah tergantung pada ridha orang tua, dan murka Allah tergantung pada murka orang tua.”
(HR. Tirmidzi, no. 1899 – hasan)

Maka, suami yang memberikan nafkah kepada orang tuanya yang membutuhkan, sedang ia mampu, adalah bagian dari ibadah dan birrul walidain yang terpuji.

2. Hak Istri dan Kewajibannya

Seorang istri tidak memiliki kewajiban syar’i untuk menafkahi siapa pun, termasuk orang tuanya, jika ia tidak memiliki penghasilan sendiri. Namun keinginannya untuk berbakti kepada orang tua adalah hal mulia yang patut dihargai.

Bila istri telah meninggalkan hak pribadinya—seperti bekerja—demi taat kepada suami, maka suami seyogyanya tidak menghalangi istri untuk tetap bisa berbakti kepada orang tuanya sesuai kemampuannya.

Baca juga: Kunci Jodoh Terbaik: Sholat Istikharah

3. Apakah Suami Wajib Menyamakan Pemberian kepada Mertua?

Secara fiqih, suami tidak diwajibkan menyamakan jumlah pemberian antara orang tuanya dan mertua. Harta yang ia miliki adalah haknya, selama ia telah menunaikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya.

Namun demikian, jika ketimpangan itu membuat istri merasa tersisih dan memicu konflik rumah tangga, maka suami dituntut untuk bertindak bijak, memperhatikan perasaan istri, dan menjaga keadilan sosial dalam rumah tangga.

Allah berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan pergaulilah mereka (para istri) dengan cara yang baik.”
(QS. An-Nisa: 19)

Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan:
“Suami hendaknya memperlakukan istrinya dengan baik dalam ucapan dan perbuatan, seperti menemani dengan sikap yang menyenangkan, tidak menyakitinya, dan berbuat baik.”

Rasulullah ﷺ juga bersabda:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ
“Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik kepada istrinya.”
(HR. Tirmidzi no. 3895 – hasan sahih)

4. Saran Pendekatan

  • Suami sebaiknya memberikan istri uang pribadi (nafkah khusus) yang bisa ia gunakan untuk membantu orang tuanya, jika tidak diizinkan bekerja.
  • Suami istri hendaknya saling menghargai keinginan satu sama lain dalam berbakti kepada orang tua masing-masing.
  • Musyawarah dan komunikasi dengan hati yang lembut serta mengedepankan pengertian adalah kunci untuk menghindari konflik dan menjaga keharmonisan rumah tangga.

Baca juga: Jodoh Idaman Jadi Ujian? Ini Cara Menghadapinya

Kesimpulan

Memberi lebih kepada orang tua adalah hak suami dan merupakan bagian dari kewajiban birrul walidain. Namun, ketimpangan yang melukai perasaan istri dan menghalangi niat baiknya untuk membantu orang tua, jika dibiarkan, bisa mengganggu keharmonisan rumah tangga.

Suami tidak wajib menyamakan secara nominal, tapi wajib menjaga perasaan dan memberi ruang istri untuk berbakti. Istri pun tidak berdosa jika tidak bisa memberi, selama sudah berniat dan tidak mampu karena keadaan.

Semoga Allah memberkahi rumah tangga Anda dan membukakan jalan terbaik yang adil dan menenangkan hati bagi semua pihak.

Wallahu a‘lam bish-shawab.
Madinah, 28 Mei 2025 M / 1 Dzulhijjah 1446 H

Related posts

Bolehkah Istri Minta Cerai karena Suami Berzina dan Menonton Video Porno?

Memutuskan untuk Tidak Menikah: Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Niat Lurus dalam Pernikahan: Kunci Pahala dan Kebahagiaan Dunia-Akhirat