Bolehkah Meminjam Uang dengan Jaminan Emas?
Oleh: Tim Penulis Fiqihmuamalah.com
Pertanyaan:
Emang boleh ya minjem uang, terus jaminannya emas? Bukannya itu termasuk riba, ya? Karena ada unsur gharar di dalamnya. Seperti nilai emas yang setiap hari berubah harganya. Jadi nggak bisa dipastikan nominalnya sama dengan uang yang kita pinjam saat itu.
Baca juga: Bahaya Riba dalam Islam Menurut Al-Qur’an dan Sunnah
Jawaban:
Pertanyaan ini sangat penting dan sering terjadi dalam praktik keseharian. Dalam fiqih muamalah, meminjam uang dengan jaminan (rahn) berupa emas pada dasarnya diperbolehkan, selama emas tersebut hanya sebagai jaminan barang, bukan sebagai standar atau acuan pembayaran kembali pinjaman.
Namun, yang dilarang adalah ketika nilai pelunasan utang dihubungkan atau diikat dengan harga emas. Misalnya, seseorang meminjam uang Rp10 juta, lalu disyaratkan bahwa pelunasannya nanti harus setara dengan harga emas 10 gram saat jatuh tempo. Inilah yang mengandung gharar (ketidakpastian) dan riba, karena nominal pengembalian menjadi tidak jelas dan bisa melebihi utang pokok.
Keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami No. 115 (12/9) menyatakan:
“Tidak boleh secara syar’i mengaitkan utang yang bersifat tangguhan dengan hal-hal berikut:
-
Mata uang lain
-
Harga emas atau perak
-
Indeks biaya hidup
-
Komoditas tertentu
-
Suku bunga
-
Laju pertumbuhan ekonomi
-
Harga gabungan beberapa barang
Karena pengaitan seperti ini menyebabkan gharar (ketidakjelasan besar) dan ketidaktahuan yang nyata. Jika pengaitan ini cenderung naik, maka terjadi ketidakseimbangan antara utang awal dan yang dibayar, sehingga termasuk riba.”
Baca juga: Jodoh Idaman Jadi Ujian? Ini Cara Menghadapinya
Kesimpulan:
-
Meminjam uang dengan jaminan emas diperbolehkan.
-
Namun, tidak boleh ada kesepakatan bahwa pelunasannya harus sesuai nilai emas pada saat pengembalian.
-
Jika pengembalian disyaratkan setara harga emas di masa depan, maka itu mengandung riba dan gharar, dan hukumnya haram.