Bahaya LGBT bagi Masyarakat dan Keluarga: Solusi dalam Syariat Islam (Bagian 2)
Dampak LGBT bagi Keluarga
Keluarga adalah fondasi utama dalam pembentukan masyarakat Islami. Ketika perilaku LGBT menyusup ke dalam keluarga, ia dapat merusak harmoni rumah tangga, menyebabkan kebingungan identitas pada anak-anak, dan melemahkan nilai-nilai keislaman dalam generasi penerus.
Dampak LGBT tidak hanya dirasakan oleh masyarakat luas, tetapi juga sangat mempengaruhi ketahanan keluarga. Dalam setiap lapisan masyarakat, keluarga merupakan bagian inti dan menjadi miniatur dari sebuah negara. Jika keluarga kuat dan sejahtera, maka negara juga akan mengalami kekuatan dan kesejahteraan. Namun, keberadaan kelompok homoseksual sering kali membawa berita yang memprihatinkan, terutama di Indonesia, di mana kasus kekerasan seksual hingga pembunuhan sering kali terjadi, meninggalkan banyak korban. Hal ini sungguh memilukan dan sangat mengkhawatirkan.
Baca juga: LGBT Pandangan Islam dan Dampaknya pada Masyarakat (Bag.1)
Bagi korban, khususnya anak-anak, mereka rentan mengalami trauma berat, frustrasi, syok, depresi, mimpi buruk, perasaan tidak aman, dan gangguan tidur. Secara psikologis, korban juga berisiko menghadapi komplikasi mental yang serius di masa depan, yang dikenal sebagai gangguan stres pasca-trauma (PTSD). Lebih parahnya lagi, trauma tersebut dapat mempengaruhi perilaku mereka di masa dewasa, bahkan mendorong mereka untuk melakukan tindakan serupa. Kondisi ini jelas menjadi ancaman besar bagi generasi muda, masa depan bangsa dan kaum muslimin.
Anak-anak yang mengalami trauma semacam ini tidak hanya menghadapi gangguan dalam kesejahteraan mental mereka, tetapi juga mengganggu ketahanan dan kebahagiaan keluarga. Orang tua mereka hidup dalam bayang-bayang kekhawatiran dan ketakutan akan masa depan anak-anak mereka, yang secara langsung mempengaruhi stabilitas keluarga secara keseluruhan[1].
Baca juga: Hak-Hak Bersama Suami dan Istri dalam Islam agar sakinah
Cara Mencegah dan Mengatasi LGBT bagi Masyarakat dan Keluarga
Islam memberikan solusi yang jelas dan sistematis untuk menghadapi berbagai tantangan, termasuk penyimpangan perilaku seperti LGBT. Pencegahan dan penanganan harus dilakukan secara kolektif oleh keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Di antaranya sebagai berikut ini:
-
Menumbuhkan kesadaran individual pelaku LGBT
Tak dipungkiri bahwa setan menjadi musuh abadi manusia yang akan terus menyesatkan dan menjerumuskan manusia ke dalam lembah kebinasaan. Cara setan dalam menyesatkan manusia adalah dengan memoles perbuatan maksiat dan jahat sehingga tampak indah dalam pandangan manusia. Allah berfirman:
قَالَ رَبِّ بِمَآ أَغْوَيْتَنِى لَأُزَيِّنَنَّ لَهُمْ فِى ٱلْأَرْضِ وَلَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ
“Ia (Iblis) berkata, ‘Tuhanku, karena Engkau telah menyesatkanku, sungguh aku akan menjadikan (kejahatan) terasa indah bagi mereka di bumi dan sungguh aku akan menyesatkan mereka semua.’”
[QS. Al-Hijr: 39]
Hendaknya sang pelaku belajar untuk memahami bahwa hal tersebut dilarang keras oleh Agama Islam. Lalu hendaknya ia meninggalkan dan menyesali perbuatan tersebut, setelah itu berupaya untuk kembali kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan memperbanyak istighfar serta memohon ampunan atas segala kesalahan dan dosa yang dilakukan serta segera melakukan Taubat Nasuha. Allah berfirman:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ تُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ تَوْبَةًۭ نَّصُوحًا
“Wahai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan taubat nasuha (yang semurni-murninya).”
[QS. At-Tahrim: 8]
Dengan memahami dosa LGBT dan pentingnya taubat, pelaku diharapkan mampu bangkit dari keterpurukan dan kembali kepada fitrah. Kesadaran ini menjadi langkah awal menuju kehidupan yang lebih baik, sesuai dengan nilai-nilai Islam.
-
Melakukan pendekatan psikologis dan dialog yang inklusif terhadap pelaku LGBT
Ada baiknya pendekatan ini dilakukan dengan kasih sayang, memperhatikan kondisi psikologis pelaku LGBT tanpa menghakiminya terlebih dahulu. Allah berfirman:
ٱدْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِٱلْحِكْمَةِ وَٱلْمَوْعِظَةِ ٱلْحَسَنَةِ ۖ وَجَـٰدِلْهُم بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ
“Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik serta debatlah mereka dengan cara yang lebih baik.”
[QS. An-Nahl: 125]
Dialog yang sehat menciptakan ruang untuk saling memahami perbedaan tanpa menghakimi. Dalam kehidupan bermasyarakat, keterbukaan pikiran dan hati menjadi kunci untuk membangun kedamaian dan mencegah konflik. Dialog yang inklusif bukan hanya menjadi solusi, tetapi juga menjadi sarana untuk menumbuhkan rasa saling menghormati dalam rangka saling menasihati.
-
Membentengi diri dengan ilmu agama yang mumpuni dan amalan shaleh
Dengan ilmu agama yang mumpuni, seorang muslim dapat membentengi dirinya dari syubhat dan kemungkaran, serta ditingkatkan derajatnya di sisi Allah. Allah berfirman:
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.”
[QS. Al-Mujadalah: 11]
Ditambah lagi, hendaknya senantiasa memperbanyak ibadah agar dijauhkan oleh Allah dari segala perbuatan buruk. Allah berfirman:
إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ تَنْهَىٰ عَنِ ٱلْفَحْشَآءِ وَٱلْمُنكَرِ
“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar.”
[QS. Al-Ankabut: 45]
Memperkuat ilmu agama menjadi benteng utama dari penyimpangan. Amalan shaleh yang terus dipupuk akan menjadi bekal dalam mengokohkan akidah dan moralitas. Islam memberikan ruang bagi semua orang untuk memperbaiki diri, sehingga pelaku dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang konstruktif.
-
Menjaga keluarga dari pengaruh LGBT
Seorang muslim hendaknya berupaya untuk senantiasa menghindarkan dirinya dan keluarganya dari segala hal yang membuatnya terjerumus dalam api neraka. Allah berfirman:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”
[QS. At-Tahrim: 6]
- Termasuk dalam hal ini adalah menciptakan komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak tentang fitrah gender (jenis kelamin) dan nilai-nilai Islam.
- Antara lainnya juga, menjaga anak dari pengaruh media sosial yang mempromosikan LGBT.
- Dengan pendidikan yang menanamkan nilai-nilai Islam, anak-anak akan tumbuh dengan kepribadian yang kuat. Orang tua diharapkan menjadi teladan yang baik, karena sikap dan perilaku mereka menjadi panutan utama bagi sang anak.
-
Menjaga diri dari pergaulan yang buruk
Manusia dipengaruhi oleh hal-hal yang seringkali berada di sekitarnya. Apabila ia dikelilingi oleh pergaulan yang baik, maka baiklah ia, akan tetapi apabila dikelilingi oleh pergaulan yang buruk, maka sangat rentan sekali ia dapat terjerumus dalam keburukan tersebut. Nabi ﷺ bersabda:
الرجُلُ على دِينِ خَليلِهِ، فلينظر أحدُكُم من يُخالِلُ
“Seseorang itu tergantung agama teman dekatnya. Oleh karena itu, hendaklah kalian memperhatikan siapa yang dijadikan sebagai teman dekat.”
[HR. Abu Dawud, no. 4833; HR. Tirmidzi, no. 2378; Hadits Hasan]
Mencari lingkungan yang mendukung pertumbuhan keimanan adalah hal yang penting. Lingkungan positif dapat memberikan dorongan moral dan motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Sebaliknya, lingkungan yang buruk harus dihindari untuk mencegah pengaruh negatif.
-
Menegakkan aturan sosial yang sesuai dengan nilai-nilai Islam
Di antara bentuk amar ma’ruf nahi munkar adalah dengan menegakkan aturan sosial yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, yang mana hal itu menjadikan masyarakat senantiasa berpegang teguh pada ajaran yang benar sehingga menjauhkannya dari berbagai penyimpangan. Karena hal itu menumbuhkan rasa kepedulian antar sesama dalam menjalankan kebenaran, sehingga menciptakan suatu masyarakat yang tentram nan sejahtera. Allah berfirman:
كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ
“Kalian (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia (selama) kalian menyuruh (berbuat) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.”
[QS. Ali Imran: 110]
Dengan tegaknya aturan-aturan sosial yang sesuai dengan syariat Islam, masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang harmonis dan bebas dari perilaku menyimpang. Ketegasan dalam menegakkan nilai-nilai Islam adalah kunci menjaga integritas sosial.
-
Membuat regulasi yang tegas terhadap LGBT, dan mendukung program rehabilitasi bagi pelaku LGBT
Pemerintah memiliki peran yang penting dalam mencegah serta menangani penyimpangan LGBT, karena Pemerintah memiliki kendali atas segala aspek yang mengatur kehidupan bermasyarakat sehingga bisa membasmi penyimpangan LGBT baik itu dengan membuat regulasi tertentu ataupun membuat program rehabilitasi bagi para pelaku LGBT. Nabi ﷺ bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْهُمْ
“Kalian semua adalah pemimpin, dan akan ditanya tentang apa yang dipimpinnya. Seorang amir yang mengurus banyak orang adalah pemimpin dan akan ditanya tentang mereka.”
[HR. Bukhari, no. 2554; HR. Muslim, no. 1829]
Baca juga: Menjadi Qawwam: Tugas dan Peran Suami dalam Islam
Penutup
Fenomena LGBT menjadi tantangan besar dalam menjaga moralitas umat. Dengan pendekatan yang menyeluruh, melibatkan aspek pendidikan, spiritual, dan sosial, Islam memberikan solusi yang penuh hikmah dan menyentuh setiap lapisan masyarakat. Dalam menghadapi fenomena ini, semua pihak (individu, keluarga, dan masyarakat) memiliki peran yang penting untuk mengembalikan harmoni dan keberkahan dalam kehidupan. Semoga kita semua mampu menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, menciptakan lingkungan yang lebih baik, dan menjadikan generasi mendatang lebih tangguh dalam menghadapi tantangan zaman. Wallahu a’lam bish-shawab.
Baca juga: Apa Hukumnya Memanfaatkan Poin dari Marketplace?
Oleh: Raja Aby Affan, BA.
(Kandidat Master Tsaqofah Islamiyyah, Universitas Islam Madinah)
Madinah, 4 Desember 2024 M / 3 Jumadal Akhir 1446 H.
Referensi
- Al-Quran.
- Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al-Mughirah bin Bardizbah Al-Ju’fiy Al-Bukhari. Shahih Al-Bukhari. Beirut: Dar Thauq An-Najat, Cet. Ke-1, 1422 H.
- Abu Al-Husain Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-Qusyairi An-Naisaburi. Shahih Muslim. Beirut: Dar Thauq An-Najat, Cet. Ke-1, 1433 H.
- Abu Dawud Sulaiman bin Al-Asy’ats Al-Azdi As-Sjstani. Sunan Abu Dawud. Beirut: Dar Ar-Risalah Al-Alamiyah, Cet. Ke-1, 1430 H.
- Abu Isa Muhammad bin Isa bin Saurah At-Tirmidzi. Sunan At-Tirmidzi. Mesir: Al-Babiy Al-Halabiy, Cet. Ke-2, 1395 H.
- Abu Abdullah Muhammad bin Yazid bin Majah Al-Qazwini. Sunan Ibnu Majah. Dar Ihya Al-Kutub Al-Arabiyah, 1431 H.
- Imaduddin Abu Al-Fida Ismail bin Umar bin Katsir Ad-Dimasyqi. Tafsir Al-Quran Al-Adzhim. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, Cet. Ke-1, 1419 H.
- Abdurrahman bin Muhammad ‘Awadh Al-Jaziri. Al-Fiqh ‘Alal Madzahib Al-Arba’ah. Beirut: Dar Al-kutub Al-Ilmiyah, Cet. Ke-2, 1424 H.
- Daud, Fathonah K. Eksistensi Parafilia: Nature atau Nurture? Antara Perspektif Islam dan Pandangan Sains Modern. Proceedings ANCOMS, 2017 M.
- Rajeev K. Singla, Shailja Singla, and Bairon Shen. Biased Studies and Sampling from LGBTQ Communities Created a Next-Level Social Stigma in Monkeypox: A Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). Indo Global Journal of Pharmaceutical Sciences, Vol. 22, 2022 M.
- Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa Di Indonesia, Edisi ke III. Direktorat Kesehatan Jiwa, dan Dirjen Pelayanan Kesehatan, 1998 M.
- Abdul Hamid El-Qudah. Kaum Luth Masa Kini. Jakarta: Yayasan Islah Bina Umat, 2015 M.
- Ihsan Dacholfany dan Khoirurrijal. Dampak Lgbt dan Antisipasinya di Masyarakat. NIZHAM, Vol. 05, No. 01, Januari-Juni 2016 M.
- Khairuddin dan Julius Barnawy. Kajian Terhadap Fatwa Mui Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, P-ISSN2088-8813/ E-ISSN2579-5104. Vol 8, No 1, 2019 M.
- Samheri dan Emilia Angraini. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kontroversi dan Dampak LGBT Bagi Pembangunan Keluarga di Indonesia. AL HAKAM: The Indonesian Journal of Islamic Family Law and Gender Issues, E-ISSN: 2776-3404, Vol. 3, No. 01, Mei 2023 M.
- RSUD Padang Panjang. Penyuluhan Tentang Dampak dan Bahaya LGBT dari Perspektif Psikologis. Jumat, 21 Mei 2021 M. (Terakhir dilihat: 4/12/2024)
[1] Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kontroversi dan Dampak LGBT Bagi Pembangunan Keluarga di Indonesia: Hal 32-33.