Apakah Syarat dalam Pernikahan Wajib Dikembalikan Saat Khulu’?

Konsultasi Syariah 
Pertanyaan:

Ada seorang mempelai wanita, dia mengajukan syarat tertentu dalam pernikahan. (Misal: saya mau dinikahi tapi nanti belikan mobil dan rumah). Setelah beberapa waktu, terjadi perceraian dalam pernikahan tersebut dari permohonan dari pihak wanita (khulu’). Kemudian Suami ingin meminta kembali apa yang diberikannya dulu.

  • Apa kedudukan syarat dalam pernikahan? Apakah seperti hadiah, atau mahar?
  •  Apakah wajib baginya mengembalikan seperti mengembalikan mahar?

Baca juga: Takut Menikah dan Melahirkan? Apa pandangan Islam?

Jawaban: 

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله صلى الله عليه وسلم

Khulu’ adalah perceraian dengan imbalan yang diambil oleh suami. Dasar dari khulu’ adalah kesepakatan mengenai kehalalannya, baik itu khulu’ dilakukan dengan imbalan mahar atau sebagian dari mahar, atau harta lainnya yang lebih sedikit dari mahar, atau lebih banyak. Khulu’ ini sah dalam dua keadaan: baik dalam keadaan perselisihan maupun dalam keadaan kesepakatan

Apa pun yang diberikan kepada wanita sebagai imbalan untuk menghalalkan hubungan intim dengannya disebut mahar. Segala sesuatu yang disepakati suami sebagai imbalan dalam akad nikah adalah maharnya. Ini bisa berupa uang, perhiasan, perabotan, dan lain-lain.

Jika uang atau harta lainnya diberikan sebelum pernikahan, maka itu dianggap sebagai mahar. Namun, jika diberikan setelah pernikahan, itu lebih kepada kedermawanan atau bantuan.

Mahar adalah apa yang disepakati kedua belah pihak saat menikah, dan tidak terbatas hanya pada uang tunai. Syarat mahar bisa mencakup barang lain seperti pakaian, perhiasan, emas, perak, atau bahkan barang seperti kamar tidur.

Singkatnya, mahar adalah sesuatu yang disepakati dan diberikan kepada wanita sebagai bagian dari akad nikah.

Jadi bisa disimpulkan apabila persyaratan diajukan sebelum akad maka masuk katagori mahar, dan ketika gugat khulu’ pihak istri mengembalikan mahar yang didapatkan dari pihak suami.

Baca juga: Wali Nikah Tidak Shalat dan Mengingkari Hari Akhir: Apakah Sah?

Dijawab oleh: M Wahid Abdullah, M.A.

(Alumni S2 Peradilan, Universitas Islam Madinah)

Artikel Fiqihmumalah.com

Senin, 6 Januari 2025


Referensi:

  • Raudhotul Thalibin (5/127).
  • Fatwa Syekh Bin Baaz.

Related posts

Realita Pernikahan: Bukan Hanya Cinta, Tapi Ladang Amal dan Pengorbanan(2/3)

Menikah Itu Ibadah, Tapi Jangan Salah Langkah: Ini Hal-Hal Penting yang Harus Kamu Tahu (1/3)

Pengelolaan Keuangan Rumah Tangga dalam Islam: Suami atau Istri yang Mengatur?