Hukum Memanfaatkan Poin dari Marketplace: Apakah Halal?

Logo fiqihmuamalah.com berada di pusat gambar sebuah mall modern, mencerminkan suasana elegan dan profesionalitas portal informasi syariah.

Konsultasi Syariah 

Pertanyaan:

Izin bertanya ust.
Bagaimana dengan poin yg kita dapatkan karena belanja di marketplace selerti sh*pe tokpd dll. Apakah boleh kita manfaatkan?
-Iwan

Baca juga: Takut Menikah dan Melahirkan? Apa pandangan Islam?

Jawaban:

Pertanyaan serupa pernah ditanyakan ke Syaikh Abdullah At Thayyar, juga kepada lajnah fatwa di islamweb
Intinya :
Boleh memanfaatkan point dengan syarat:
1. Secara cuma2
2. Harga barangnya wajar dan tidak dinaikkan
3. Pembeli benar-benar butuh terhadap barang tersebut

Lampiran fatwa Syaikh Abdullah ATh Thayyar
Hukum Mengumpulkan Poin Melalui Pembelian

Teks Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan mengumpulkan poin saat membeli produk tertentu atau produk apa pun yang memberikan sejumlah poin tertentu berdasarkan jumlah pembelian untuk digunakan di masa mendatang?

Baca juga: Wali Nikah Tidak Shalat dan Mengingkari Hari Akhir: Apakah Sah?

Jawaban:
Jika poin-poin tersebut diberikan secara gratis oleh toko kepada pelanggan mereka tanpa adanya biaya tambahan atau peningkatan harga sebagai imbalan atas pemberian poin tersebut, melainkan poin diberikan sebagai bentuk dorongan kepada pelanggan untuk berbelanja di toko tersebut dan bersaing dengan toko lainnya, maka hal ini diperbolehkan. Dengan syarat, orang yang menerima poin tersebut membeli barang yang benar-benar ia butuhkan dengan harga yang wajar, dan tidak membeli barang yang tidak ia butuhkan hanya demi mendapatkan poin tersebut. Maka, tidak ada larangan dalam hal ini.
Baca juga: Titip Transfer untuk Teman: Memahami Apakah Termasuk Riba?

Dijawab oleh: M. Taufik, M.A
(Kandidat Doktor Fiqih, Universitas Islam Madinah)
Artikel Fiqihmuamalah.com
Madinah, 29 Desember 2024

Sumber:

  • https://draltayyar.com/fatwa/17253/

Related posts

Pengelolaan Keuangan Rumah Tangga dalam Islam: Suami atau Istri yang Mengatur?

Cara Bijak Mengajak Ibu Membagi Warisan Sesuai Syariat Islam

Menabung untuk Haji vs. Bersedekah: Haruskah Memilih Salah Satu?