Takut Menikah dan Melahirkan: Apakah Saya Mendurhakai Kodrat Sebagai Wanita?

Keindahan dekorasi pernikahan Islami yang megah dan elegan, dipersembahkan dengan sentuhan visi fiqihmuamalah.com: 'Gerbang Pertama Anda Menuju Keberkahan.

Konsultasi Syariah 

Pertanyaan: 

Assalamua’alaikum Ustadz, saya wanita yang takut menikah, salah satu alasan terbesarnya karena takut melahirkan, yang ingin saya tanyakan: 

  1. Apakah ketakutan ini mendurhakai kodrat saya sebagai wanita?
  2. Seberapa besar anjuran Allah untuk berkeluarga dan memiliki anak?
  3. Adakah referensi buku yang bisa saya baca berkaitan dengan ketakutan ini?

-Namiinama

Baca juga: Wali Nikah Tidak Shalat dan Mengingkari Hari Akhir: Apakah Sah?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Ketakutan seperti yang Anda alami adalah hal yang wajar, terutama terkait dengan tanggung jawab besar dalam pernikahan dan proses melahirkan. Untuk memahami masalah ini lebih detail, berikut kami uraikan poin-poin yang semoga dapat dipahami dan bermanfaat. 

Pertama: Apakah ketakutan ini mendurhakai kodrat saya sebagai wanita?

Jawabannya adalah tidak, ketakutan tersebut tidak secara langsung mendurhakai kodrat Anda sebagai wanita. Kodrat wanita dalam Islam di antaranya adalah melahirkan. Namun, bukan berarti takut melahirkan adalah bentuk kedurhakaan, melainkan sebuah ujian yang membutuhkan usaha, doa dan tawakkal, serta memperbanyak edukasi dan bimbingan ahli agar terbebas dari ketakutan tersebut. 

Allah ﷻ berfirman:

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286). 

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah ﷻ tidak membebani seseorang melebihi kemampuannya. Ini adalah bentuk kelembutan Allah ﷻ, kasih sayang-Nya dan kebaikan-Nya kepada makhlukNya. Dalam konteks ini, melahirkan adalah kodrat yang Allah ﷻ titipkan kepada wanita, namun Islam juga memberikan kemudahan dan solusi dengan berdoa, bersabar dan yakin bahwa Allah ﷻ akan memberi jalan keluar dari kesulitan atau ketakutan.

Allah ﷻ berfirman:

فَإِنَّ مَعَ ٱلْعُسْرِ يُسْرًا (٥) إِنَّ مَعَ ٱلْعُسْرِ يُسْرًا (٦)

“Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan (5) Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan (6).” (QS. Al Insyirah: 5-6). 

Baca juga: Mahar dalam Islam: Apa Hakikat dan Esesnsinya?

Kedua: Seberapa besar anjuran Allah ﷻ untuk berkeluarga dan memiliki anak?

Pernikahan dan memiliki keturunan sangat dianjurkan dalam Islam dan bahkan menjadi wajib jika seseorang khawatir dirinya akan terjerumus dalam perbuatan haram, seperti zina. Oleh karena itu, Islam menganjurkan umatnya untuk menikah sebagai bagian dari menjaga fitrah manusia, memelihara kehormatan, dan memperbanyak umat Islam

Allah ﷻ berfirman:

وَمِنْ ءَايَتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً  إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَأايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah, Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri supaya kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21).

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ berkata kepada kami:

يا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، ومَن لَمْ يَسْتَطِعْ فَعليه بالصَّوْمِ؛ فإنَّه له وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah, karena itu lebih menjaga pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Namun, barang siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa, karena itu dapat menjadi perisai baginya.” (HR. Bukhari, 5066 dan Muslim, 1400). 

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Nikahilah wanita yang subur dan penyayang, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan jumlah umatku yang banyak pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud, 2050). Sanadnya dinyatakan hasan shahih oleh Al Albani dalam shahih Abu Dawud. 

Bahkan, Rasulullah ﷺ melarang umatnya untuk hidup membujang. Sebagaimana kisah sahabat Utsman bin Mazh’un radhiyallahu ‘anhu yang meminta izin kepada Rasulullah ﷺ untuk hidup membujang. Namun, Rasulullah ﷺ melarang dari hal tersebut. 

Baca juga: Bolehkan Meminta Cerai karena Kebencian?

Ketiga: Adakah referensi buku yang bisa saya baca berkaitan dengan ketakutan ini?

Berikut beberapa buku yang bisa menjadi opsi untuk membantu mengatasi ketakutan Anda:

  1. “Taman Orang-orang yang Jatuh Cinta dan Merindukan Allah (Raudhatul Muhibbin)”, karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Buku ini memberikan pandangan Islam tentang cinta, pernikahan, dan membangun keluarga yang berlandaskan keimanan.
  2. “Siap Dipinang”, karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, yang membahas mengenai hal-hal yang mesti disiapkan sebelum menikah. Bahasannya mencakup keutamaan menikah, hukum menikah, keutamaan nikah muda, hingga kiat-kiat untuk menikah.
  3. “#Bebas Takut Hamil dan Melahirkan”, karya Yesie Aprilia, yang membahas seluk-beluk kehamilan dan persalinan.

Baca juga: Titip Transfer untuk Teman: Memahami Apakah Termasuk Riba?

Solusi Mengatasi Ketakutan Menikah dan Melahirkan 

  • Perkuat hubungan dengan Allah ﷻ.

Memperkuat hubungan dengan Allah ﷻ adalah solusi utama dalam menghadapi segala bentuk ketakutan. Ketika seseorang dekat dengan Allahﷻ , ia akan merasa tenang dan yakin bahwa semua ketetapan Allah ﷻ adalah yang terbaik baginya.

  • Perbanyak doa, sabar, dan tawakkal. 

Jangan lupa berdoa kepada Allah ﷻ agar diberi ketenangan dan keberanian, serta yakin bahwa Allah ﷻ akan memberikan jalan keluar pada setiap permasalahan yang kita hadapi. Allah ﷻ berfirman:

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادۡعُوۡنِىۡۤ اَسۡتَجِبۡ لَـكُمۡؕ

“Dan Tuhanmu berfirman, “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perknankan bagimu””. (QS. Ghafir: 60). 

  • Meningkatkan pemahaman yang benar tentang pernikahan dan melahirkan. 

Edukasi yang benar tentang proses kehamilan, persalinan, dan kehidupan pernikahan dapat membantu mengurangi rasa takut insyaallah. 

  • Konsultasi dengan ahli. 

Jika dirasa ketakutan tersebut sangat menggangu, ada baiknya kita mencari bantuan dari psikolog atau konsultan agama, yang semoga dengan usaha tersebut Allah ﷻ berikan jalan keluar yang terbaik. Juga, beranilah dalam mendiskusikan ketakutan Anda dengan keluarga atau teman yang dipercaya, yang dapat memberikan dukungan moral.

Semoga Allah ﷻ memberikan kesehatan, ketenangan hati dan kemudahan dalam segala urusan kita semua. Amiin. Semoga bermanfaat, wallahu a’lam. 

Baca juga: Hukum Pembagian Hasil Sewa Tanah dalam Islam

Dijawab oleh: Aditya Prayogo

Artikel Fiqihmuamalah.com

Madinah, 4 Januari 2025/ 4 Rajab 1446 H. 

Related posts

Realita Pernikahan: Bukan Hanya Cinta, Tapi Ladang Amal dan Pengorbanan(2/3)

Menikah Itu Ibadah, Tapi Jangan Salah Langkah: Ini Hal-Hal Penting yang Harus Kamu Tahu (1/3)

Pengelolaan Keuangan Rumah Tangga dalam Islam: Suami atau Istri yang Mengatur?