Konsultasi Syariah
Pertanyaan:
Apakah halal uang yang saya dapatkan jika sistem perusahaan seperti ini
saya merekrut member atau mengajak orang yang membeli untuk menjadi member, yang mana apabila mereka belanja mendapatkan potongan harga sebesar 15% dan cashback 15% yang bisa d gunakan di belanja selanjutnya.
Saya sebagai orang yang mengajak mereka juga bisa mendapatkan komisi dengan syarat poin pribadi saya telah memenuhi syarat dari perusahaan semisal 150 poin / bulan berjalan , yang apabila kurang dari syarat yang telah d tentukan oleh perusahaan maka saya tidak mendapatkan komisi sama sekali. Poin belanja yg telah terkumpul hanya berlaku untuk 1 bulan dan akan kembali di bulan berikutnya.)
Jawaban:
Dalam hal ini ada 2 masalah:
Masalah Pertama: Menjadi member biar mendapatkan potongan harga
Kartu diskon untuk member yang diterbitkan oleh perusahaan periklanan, pemasaran, pariwisata, perjalanan, atau pusat perbelanjaan tertentu, yang memberikan pemegangnya potongan harga tertentu atas barang dan jasa di sejumlah perusahaan atau institusi lainnya, dapat dibagi menjadi dua jenis:
Pertama: Kartu yang diperoleh dengan membayar biaya tertentu melalui langganan tahunan.
Kedua: Kartu gratis yang diberikan sebagai hadiah kepada pembeli untuk mendorong mereka bertransaksi, atau diberikan secara cuma-cuma kepada mereka yang mencapai jumlah pembelian tertentu.
Baca juga: Bolehkan Meminta Cerai karena Kebencian?
Adapun kartu yang diperoleh dengan membayar sejumlah uang, hukumnya haram, karena mengandung beberapa pelanggaran syariat, di antaranya:
- Ketidakjelasan (جهالة) dan ketidakpastian (غرر): Pembeli membayar sejumlah uang untuk mendapatkan kartu tersebut dengan tujuan mendapatkan potongan harga. Namun, potongan harga yang didapatkan tidak diketahui secara pasti besarannya. Ada kemungkinan kartu tersebut tidak digunakan, atau digunakan tetapi potongan yang diperoleh lebih kecil atau lebih besar dari uang yang dibayarkan. Rasulullah ﷺ melarang jual beli yang mengandung ketidakpastian, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Muslim (1513): “Nabi melarang jual beli yang mengandung gharar (ketidakpastian).”
- Transaksi ini mengandung unsur spekulasi (mukhatarah): Transaksi ini mengandung risiko kerugian dan keuntungan. Pembeli mempertaruhkan uang yang dibayarkannya untuk kartu tersebut. Ia mungkin mendapat keuntungan jika potongan harga yang diperoleh lebih besar dari yang dibayarkan, atau mengalami kerugian jika potongan harga lebih kecil dari yang dibayarkan. Hal ini termasuk dalam kategori judi (maysir) yang dilarang oleh syariat, sebagaimana firman Allah:
(Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan) (QS. Al-Maidah: 90). - Kartu ini menipu dan mengecoh orang: Banyak potongan harga yang dijanjikan ternyata hanya tipuan dan tidak nyata. Sebagian besar pemilik toko menaikkan harga terlebih dahulu, lalu memberikan kesan seolah-olah ada potongan harga kepada pemilik kartu, padahal potongan itu hanya berlaku pada kenaikan harga yang mereka buat dibandingkan toko lain.
- Kartu ini sering menjadi sumber perselisihan: Penerbit kartu tidak dapat memastikan bahwa pusat perbelanjaan atau perusahaan akan memberikan potongan harga sesuai yang disepakati. Hal ini sering menyebabkan perselisihan dan pertengkaran. Segala sesuatu yang menjadi penyebab perselisihan dan permusuhan seharusnya dihindari, sebagaimana firman Allah:
(Sesungguhnya setan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu karena (meminum) khamr dan berjudi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka tidakkah kamu mau berhenti?) (QS. Al-Maidah: 91). - Merugikan pedagang lain yang tidak ikut program diskon:
Kartu ini menciptakan permusuhan antara pemilik toko yang ikut program diskon dan yang tidak. Toko yang ikut program diskon akan lebih laris, sementara barang dagangan pedagang yang tidak ikut menjadi kurang diminati. Hal ini disebutkan dalam Fatwa Lajnah Daimah (14/10). - Biaya kartu tidak memiliki nilai tukar yang jelas:
Biaya yang dibayarkan untuk kartu ini sebenarnya tidak memiliki manfaat yang nyata. Bahkan, jika pembeli meminta potongan harga langsung kepada pemilik toko, ia mungkin akan mendapatkan potongan serupa atau hampir sama dengan pemilik kartu. Dengan demikian, biaya yang dibayarkan untuk kartu tersebut menjadi pengambilan harta orang lain secara tidak sah, yang dilarang dalam Al-Qur’an:
(Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil) (QS. An-Nisa: 29).
Baca juga: Hukum Wasiat yang Tidak Sah dalam Islam dan solusinya
Keputusan Ulama: Majma’ Fiqh Islami Rabithah Alam Islami dalam pertemuannya yang ke-18 memutuskan bahwa kartu diskon yang diperoleh dengan membayar biaya tertentu hukumnya tidak boleh, karena mengandung unsur ketidakpastian (gharar). Pembeli kartu membayar tanpa mengetahui secara pasti manfaat yang akan diperoleh. Keputusan tersebut menyatakan:
“Tidak diperbolehkan menerbitkan atau membeli kartu diskon yang diperoleh dengan membayar sejumlah biaya tetap atau langganan tahunan, karena mengandung unsur gharar. Pembeli kartu membayar uang tanpa mengetahui dengan pasti apa yang akan diperolehnya, sehingga ada kerugian yang pasti dan keuntungan yang masih bersifat dugaan.”
Fatwa serupa juga dikeluarkan oleh Lajnah Daimah dan diikuti oleh para ulama besar seperti Syaikh Bin Baz dan Syaikh Ibnu Utsaimin. (Lihat: Fatawa Lajnah Daimah 14/6, Fatawa Bin Baz 19/58).
Adapun kartu gratis yang diberikan tanpa biaya:
Kartu ini diperbolehkan dan tidak mengandung masalah syariat, karena pemberian kartu secara cuma-cuma termasuk dalam akad pemberian atau hibah. Ketidakpastian dalam akad semacam ini dimaafkan. Jika pemilik kartu tidak memanfaatkan potongan harga, ia tidak mengalami kerugian apapun. Majma’ Fiqh Islami memutuskan bahwa kartu diskon gratis hukumnya boleh, karena termasuk janji untuk memberi atau hibah.
(referensi: https://islamqa.info/)
Baca juga: Hibah Rumah tanpa Sertifikat: Apakah Sah Menurut Syariah?
Masalah Kedua: mendapatkan komisi hanya karena berhasil merekrut orang untuk menjadi member ini mirip dengan sistem MLM (multi level marketing) yang difatwakan haram oleh banyak ulama.
Diantaranya fatwa lajnah daimah (Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa, Fatwa Nomor: 22935 Tanggal: 14 Rabiul Awal 1425 H). Metode kerja perusahaan-perusahaan ini secara ringkas adalah meyakinkan seseorang untuk menjadi member kemudian membeli barang atau produk dengan syarat orang tersebut juga harus meyakinkan orang lain untuk membeli, yang kemudian mereka juga akan meyakinkan orang lain lagi, dan seterusnya. Semakin banyak lapisan peserta yang bergabung, semakin besar komisi yang diperoleh orang pertama. Setiap peserta meyakinkan orang berikutnya untuk bergabung demi mendapatkan komisi besar jika berhasil merekrut anggota baru dalam daftar peserta. Metode ini dikenal sebagai pemasaran piramida atau jaringan.
Hal ini berbeda jika anda mendapatkan komisi dengan syarat ada orang yang membeli barang melalui anda kemudian anda mendapatkan upah dan setelah itu berakhir hubungan/akadnya.
Dalam fatwa DSN-MUI no.75 ada beberapa syarat agar system MLM /penjualan berjenjang bisa sesuai Syariah:
- Objek Transaksi Riil
Harus terdapat objek transaksi nyata yang diperjualbelikan, berupa barang atau produk jasa. - Barang atau Jasa Halal
Barang atau produk jasa yang diperdagangkan tidak boleh berupa sesuatu yang diharamkan atau digunakan untuk hal-hal yang haram. - Bebas dari Unsur Terlarang
Transaksi dalam perdagangan tidak boleh mengandung unsur:- Gharar (ketidakpastian),
- Maysir (perjudian),
- Riba (bunga),
- Dharar (kerugian),
- Dzulm (kezaliman), atau
- Maksiat.
- Tidak Berlebihan
Harga atau biaya tidak boleh berlebihan (excessive mark-up) sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas atau manfaat yang diperoleh. - Komisi Berdasarkan Prestasi
Komisi yang diberikan perusahaan kepada anggota, baik dalam bentuk maupun jumlahnya, harus berdasarkan prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa. Komisi ini harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS. - Kejelasan Bonus
Bonus yang diberikan perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya saat transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang atau produk jasa yang ditetapkan perusahaan. - Tidak Ada Bonus Pasif
Tidak diperbolehkan adanya komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan atau penjualan barang maupun jasa. - Tanpa Unsur Ighra’
Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak boleh menimbulkan ighra’ (dorongan berlebihan yang menyesatkan). - Keadilan dalam Bonus
Tidak boleh terjadi eksploitasi atau ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dan anggota berikutnya. - Sistem Perekrutan dan Kegiatan Seremonial yang Sesuai Syariah
Sistem perekrutan anggota, bentuk penghargaan, serta acara seremonial tidak boleh mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah, dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus individu, maksiat, atau hal-hal serupa. - Pembinaan Anggota Baru
Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan anggota baru wajib melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya. - Bebas dari Money Game
Kegiatan money game dalam bentuk apa pun tidak diperbolehkan.
Baca juga: Menjual Barang Yang Dicicil Kepada Orang Lain, Bolehkah?
Dijawab oleh: Abu Utsman Muhammad Taufik, M.A.
(Kandidat Doktor Fiqih, Universitas Islam Madinah)
Di kota Madinah, 9 jumada tsaniyah 1446 H/10 desember 2024
2 komentar