Apa Perbedaan Infak dan Sedekah? Pengertian dan Dalil-Dalil Terkait
Apakah sama antara sedekah dan infak?
Apa kabar sahabat halal? semoga kalian selalu dalam bimbingan Allah ta’ala.
Islam mengajarkan kita untuk senantiasa berbagi terhadap sesama. Dalam kehidupan sehari-hari kita tentu sering mendengar istilah infak dan sedekah, namun tidak sedikit dari kita yang belum memahami apa saja perbedaan antara keduanya. Dalam artikel kali ini kita akan mengupas tuntas perbedaan antara istilah infak dan sedekah berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah
Baca juga: Contoh Pengelolaan Produktif untuk Pembangunan Ekonomi Umat
Pengertian infak
Secara bahasa, kata ‘نفق’ (nafaqa) dalam bahasa Arab bermakna habis atau berlalu. Contohnya, dikatakan ‘نفق الزاد’ (nafaqa az-zaad) yang berarti bekal telah habis, atau ‘نفقت الدراهم’ (nafaqat ad-darahim) yang berarti dirham telah habis. Menurut Ibn Manzur dalam Lisan al-Arab, “أنفق الرجل” berarti seseorang menjadi miskin atau kurang (harta).
Dalam Al-Qur’an disebutkan:
قُلْ لَوْ أَنْتُمْ تَمْلِكُونَ خَزَائِنَ رَحْمَةِ رَبِّي إِذًا لَأَمْسَكْتُمْ خَشْيَةَ الْإِنْفَاقِ
“Katakanlah, jika kalian memiliki perbendaharaan rahmat Tuhanku, niscaya kalian akan menahannya karena takut habis.” (QS. Al-Isra 100)
Adapun secara istilah, infak (الإنفاق) yaitu mengeluarkan harta atau sejenisnya untuk tujuan kebaikan, mengatasi kemiskinan, atau kefakiran.
Baca juga: Perencanaa keuangan syariah ternyata sangat penting buat kita!
Dalil-Dalil terkait infak
Dalil dari Al qur’an
-
Anjuran untuk menginfakkan harta
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah 267).
-
Allah melipatgandakan pahala infak
مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah 261).
-
Allah akan mengganti harta yang kita infakkan
قُلْ اِنَّ رَبِّيْ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ مِنْ عِبَادِهٖ وَيَقْدِرُ لَهٗ ۗوَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهٗ ۚوَهُوَ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ
“Katakanlah, “Sungguh, Tuhanku melapangkan rezeki dan membatasinya bagi siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya.” Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rezeki yang terbaik.” (QS. Saba 39)
Dalil Hadist
– Anjuran untuk berinfak
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: – قالَ اللَّهُ تَبارَكَ وتَعالَى: يا ابْنَ آدَمَ أنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah tabaraka wa ta’ala berfirman: ‘Wahai anak Adam, infakkanlah (hartamu), maka Aku akan memberi infak kepada kalian.'” (HR. Muslim No. 993)
Baca juga: Menjadi Qawwam: Tugas dan Peran Suami dalam Islam
Pengertian Sedekah
Secara bahasa, Ibnu Faris menjelaskan dalam kitabnya Maqāyīs al-Lughah, kata As-Shadaqah (الصدقة) berasal dari akar kata الصاد dan الدال dan القاف, yang menunjukkan makna kekuatan dalam sesuatu, baik dalam ucapan maupun tindakan. Dalam Lisan al-Arab, Ibnu Manzur menjelaskan makna As-Shadaqah (الصدقة) yaitu apa yang diberikan sebagai sedekah kepada orang miskin. Mungkin kata ini diberikan demikian karena memiliki hujjah yang kuat di sisi Allah dan memiliki syafaat yang besar bagi orang yang memberikannya.
Selain itu, الصدقة (as-sadaqa) juga berasal dari kata الصدق (as-sidq), yang menunjukkan bahwa sedekah adalah bukti dari kejujuran pemiliknya dalam beriman. Sedekah menjadi bukti nyata dari keimanan dan cintanya kepada sesama, atau karena sedekah diberikan kepada orang miskin sehingga menjadi bantuan bagi mereka untuk bertahan hidup.
Adapun secara istilah, jika ditinjau dari dalil-dalil al-Qur’an maupun hadis, sedekah cangkupannya lebih umum. Yaitu, mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan memberikan harta atau sesuatu yang bermanfaat, baik itu sebagai kewajiban (seperti zakat dan kaffarah) ataupun sebagai amal sukarela.
Baca juga: Nasihat yang Mengubah Hidup di Universitas Islam Madinah: Pengalaman Pribadi
Dalil-Dalil terkait sedekah
-
Sedekah wajib (yang berarti zakat)
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
“Sesungguhnya shadaqaat (zakat) itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah 60).
-
Membebaskan hukuman qisas adalah bentuk sedekah
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَآ اَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْاَنْفَ بِالْاَنْفِ وَالْاُذُنَ بِالْاُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّۙ وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌۗ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهٖ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهٗ
“Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas-nya (balasan yang sama). Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya.” (QS. Al-Maidah 45).
-
Sedekah secara sukarela
لَا خَيْرَ فِيْ كَثِيْرٍ مِّنْ نَّجْوٰىهُمْ اِلَّا مَنْ اَمَرَ بِصَدَقَةٍ اَوْ مَعْرُوْفٍ اَوْ اِصْلَاحٍۢ بَيْنَ النَّاسِۗ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ ابْتِغَاۤءَ مَرْضَاتِ اللّٰهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيْهِ اَجْرًا عَظِيْمًا
“Tidak ada kebaikan dari banyak pembicaraan rahasia mereka, kecuali pembicaraan rahasia dari orang yang menyuruh (orang) bersedekah, atau berbuat kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barangsiapa berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami akan memberinya pahala yang besar.” (QS. An-Nisa 114).
-
Senyum adalah sedekah
Dari Abu Dzar al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وتبسُّمُك في وجهِ أخيكَ صَدَقةٌ
“Senyummu di hadapan saudaramu adalah sedekah”. (HR. Tirmidzi no. 1956).
-
Amalan-amalan lain yang bernilai sedekah
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ سُلامَى مِنَ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقةٌ ، كُلَّ يَوْمٍ تَطلُعُ فِيْهِ الشَّمْسُ : تَعدِلُ بَينَ الاِثْنَيْنِ صَدَقَةٌ ، وَتُعِيْنُ الرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ، فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا ، أَوْ تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقةٌ ، والكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقةٌ ، وبِكُلِّ خُطْوَةٍ تَمشِيْهَا إِلَى الصَّلاَةِ صَدَقةٌ ، وتُمِيْطُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ صَدَقَة
“Setiap persendian manusia diwajibkan untuk bersedekah, setiap hari ketika matahari terbit: Mendamaikan antara dua orang yang berselisih adalah sedekah, menolong seseorang dengan hewan tunggangannya lalu mengangkatnya ke atas atau mengangkatkan barang-barangnya ke atasnya adalah sedekah, ucapan yang baik adalah sedekah, setiap langkah yang diayunkan menuju shalat adalah sedekah, dan menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kesimpulan: Perbedaan Infak dan Sedekah
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sedekah lebih luas maknanya dibandingkan infak. Infak lebih spesifik berkaitan dengan pengeluaran harta bagi yang membutuhkan, sedangkan sedekah bisa berupa materi seperti zakat, maupun non materi seperti senyuman, menolong orang lain, amalan baik, dan yang lainnya.
Baca juga: Dampak Maksiat Merusak Kehidupan
Refensi
- Ibn Faris, Ahmad ibn Zakariyya. Maqayis al-Lughah. Tahqiq oleh Abd al-Salam Muhammad Harun. Beirut: Dar al-Fikr, 1399 H/1979 M.
- Ibn Manzur, Muhammad ibn Mukarram. Lisan al-Arab. Beirut: Dar Sader, edisi ketiga, 1414 H.
Oleh: Nur Mukhlish Mazid
Artikel: Fiqihmuamalah.com
Perpustakaan Universitas Islam Madinah, Senin 11 November 2024 / 9 Jumadil Awwal 1446 H