Hak-Hak Bersama Suami dan Istri: Panduan Membangun Keluarga Harmonis dalam Islam

Keindahan arsitektur masjid yang mencerminkan nilai-nilai Islam dalam harmoni dan seni.

Hak-Hak  Antara Suami dan Istri dalam Islam

Islam telah menetapkan hak-hak dan tanggung jawab bersama antara suami dan istri untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dengan memahami dan menerapkan hak-hak ini, pasangan suami istri dapat hidup dalam suasana cinta dan kedamaian, menjauhkan diri dari perselisihan, serta menjaga kehormatan satu sama lain. Berikut adalah hak-hak bersama antara suami dan istri:

Baca juga: Menjadi Qawwam: Tugas dan Peran Suami dalam Islam

Saling berlaku baik  

Salah satu landasan penting dalam kehidupan rumah tangga adalah memperlakukan pasangan dengan cara yang baik. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ
“Dan bergaullah dengan mereka (istri-istrimu) dengan cara yang baik.”
(QS. An-Nisa: 19)

Islam mengajarkan agar pasangan saling bersikap lembut, menggunakan tutur kata yang baik, dan memperlakukan satu sama lain dengan penuh kasih sayang. Kehidupan rumah tangga yang harmonis membutuhkan kesabaran dan kelembutan dalam menyelesaikan setiap masalah yang muncul.

Baca juga: Karakteristik Istri Shalihah: Sahabat Sejati dalam Rumah Tangga – Fiqih Muamalah – Gerbang pertama anda menuju keberkahan

Saling Menjaga keutuhan rumah tangga

Pasangan suami istri diwajibkan untuk saling menjaga dari hal-hal yang dapat menimbulkan perselisihan dan merusak keutuhan rumah tangga. Tujuannya agar kehidupan rumah tangga tetap harmonis dan menjadi tempat yang aman bagi anak-anaknya.

Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan agar pasangan hidup dalam kedamaian dan menghindari hal-hal yang dapat merusak hubungan:

وَإِنْ أَرَدتُّمُ ٱسْتِبْدَالَ زَوْجٍۢ مَّكَانَ زَوْجٍۢ وَءَاتَيْتُمْ إِحْدَىٰهُنَّ قِنطَارًۭا فَلَا تَأْخُذُوا۟ مِنْهُ شَيْـًٔا
“Jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikit pun.”
(QS. An-Nisa: 20)

Baca juga: “Lihat Kebaikan Pasanganmu: Kunci Keharmonisan Rumah Tangga dalam Islam” – Fiqih Muamalah – Gerbang pertama anda menuju keberkahan

 Mahram karena pernikahan

Pernikahan menetapkan keharaman hubungan bagi orang-orang tertentu. Seorang istri haram bagi ayah, kakek, anak, dan cucu dari suaminya. Demikian juga, suami menjadi haram bagi ibu, nenek, anak, dan cucu dari istrinya. Hal ini menjadi aturan Allah untuk menjaga kehormatan dan tatanan keluarga.

Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَـٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّـٰتُكُمْ وَخَـٰلَـٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَـٰتُكُمُ ٱلَّـٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ…
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anak perempuanmu; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibu mertuamu…”
(QS. An-Nisa: 23)

Hak warisan setelah pernikahan

Dengan terjadinya akad nikah yang sah, hak warisan antara suami dan istri ditetapkan. Jika salah satu meninggal setelah akad, maka pasangan yang masih hidup memiliki hak atas harta warisan, meskipun belum terjadi hubungan suami istri (dalam makna telah menikah tetapi belum berhubungan intim).

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌۭ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌۭ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم…
“Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak, dan jika kamu mempunyai anak maka istri memperoleh seperdelapan harta yang kamu tinggalkan…”
(QS. An-Nisa: 12)

Baca juga: pentingnya-keluarga-dalam-islam

Menisbatkan nasab anak kepada Ayahnya

Dalam pernikahan yang sah, anak yang lahir dinasabkan kepada suami dan istri. Hak ini penting untuk menjaga silsilah dan hubungan keluarga yang benar serta menegakkan hak-hak anak dalam keluarga. Rasulullah ﷺ bersabda:

‌الْوَلَدُ ‌لِلْفِرَاشِ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
“Anak itu dinasabkan kepada suami, dan bagi pezina adalah kerugian.”
(HR. Bukhari, no. 6818; HR. Muslim, no. 1458)

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, bisa kita simpulkan bahwa hak-hak bersama antara suami dan istri ini bukan hanya untuk menciptakan ketenangan dalam rumah tangga tetapi juga untuk menjaga keharmonisan masyarakat secara lebih luas. Islam memberikan panduan yang rinci agar keluarga dapat menjadi tempat yang penuh kasih sayang, serta menjadi lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak.

 

Islam memberikan panduan yang rinci agar keluarga dapat menjadi tempat yang penuh kasih sayang, serta menjadi lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak.

Baca juga: Perencanaa keuangan syariah ternyata sangat penting buat kita!

Referensi

  • Al-Quran.
  • Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al-Mughirah bin Bardizbah Al-Ju’fiy Al-Bukhari. Shahih Al-Bukhari. Beirut: Dar Thauq An-Najat, Cet. Ke-1, 1422 H.
  • Abu Al-Husain Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-Qusyairi An-Naisaburi. Shahih Muslim. Beirut: Dar Thauq An-Najat, Cet. Ke-1, 1433 H.
  • Sulthan bin Umar bin Abdul Aziz Al-Hushayyin. An-Nudzhum Al-Islamiyah – Dirasat fi At-Tsaqafah Al-Islamiyah. Madinah: Kuliyatul Masjid An-Nabawi, Cet. Ke-1, 1445 H.

Oleh: Raja Aby Affan, BA.

Artikel: fiqihmuamalah.com

Madinah, 10 November 2024 M / 8 Jumadal Ula 1446 H.

 

 

Related posts

Puasa Syawal: Hukum dan Keutamaannya dalam Islam

Istiqamah Setelah Ramadhan: Terus Dekat dengan Allah

10 Amalan Sunnah dan Adab di Hari Raya Idulfitri Sesuai Tuntunan Nabi ﷺ