Benarkah gaji yang ditransfer melalui bank konvensional itu haram?
Pendahuluan
Pada zaman yang serba digital dan berkembangnya teknologi, apa saja bisa dilakukan dengan mudah termasuk mengirim uang. Saat ini sudah banyak layanan jasa berupa bank yang dibutuhkan masyarakat dalam bertransaksi. Namun, tidak semua bank menjalankan transaksinya berdasarkan prinsip syariat Islam yang kerap kita sebut dengan Bank Konvensional.
Baca juga: perencanaan-keuangan-islami-konsumerisme
Dilema masyarakat
Sejak kesadaran masyarakat meningkat terhadap hukum bermuamalah dengan bank konvensional yang transaksinya banyak mengandung unsur riba, mereka mulai bertanya-tanya tentang bagaimana jika seorang pegawai yang bekerja disebuah perusahaan yang memberikan syarat penerimaan upah atau gaji bulanannya menggunakan bank konvensional dan tidak bisa diberikan secara tunai. Apakah tetap haram karena ia tahu bahwa bank akan memanfaatkan dana tabungan nasabah untuk aktivitas yang mengandung unsur riba? Dan haruskah ia mengambil segera gaji yang sudah ditransfer untuknya oleh perusahaan ke rekeningnya tersebut?
Fatwa Tentang Menerima Gaji Melalui Bank Konvensional
Beberapa ulama pernah diberikan pertanyaan mengenai pembukaan rekening khusus di bank konvensional untuk menerima gaji seorang pegawai yang bekerja di suatu perusahaan. Di antaranya :
Fatwa ahli hadits abad ini, Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah dalam program Silsilatul Huda wan Nur, beliau ditanya:
Terkait gaji beberapa pegawai yang diambil melalui bank, apakah gaji pegawai ini haram karena termasuk harta riba?
Kemudian beliau memberikan jawaban:
“Saya tidak menganggap gaji mereka termasuk riba. Karena yang saya tahu, mereka tidak melakukan hal itu karena keinginan mereka, tapi sebagai aturan yang wajib mereka ikuti. Yang penting gaji itu sampai kepada pegawai dengan jalan yang halal. Akan tetapi jika gaji itu harus melalui fase yang tidak halal, seperti ditabung dulu di bank maka itu di luar tanggung jawab pegawai, namun dia harus berusaha untuk mengambil uang tersebut sesegera mungkin. (Silsilah Huda wan Nur, rekaman no.387).
Baca juga: Bab: Riba – Fiqih Muamalah – Gerbang pertama anda menuju keberkahan
Pandangan Lajnah Al-Ifta Al-‘Aam Al-Urduniyyah
Lajnah Al-Ifta Al-‘Aam Al-Urduniyyah atau Lembaga Komite Fatwa Umum di Yordania juga pernah ditanya tentang hal yang sama.
Maka mereka menjawab : “Hukum asalnya seorang muslim diharuskan hanya bermuamalah dengan bank-bank islam (syariah), akan tetapi jika ia tidak menemukan bank syariah atau cara lain untuk mentransfer atau menerima gaji bulanannya maka tidak mengapa untuk membuka rekening khusus di bank ribawi (konvensional) karena darurat dan kebutuhannya, dengan syarat ia harus segera mengambil gajinya tersebut setelah uang yang ditransferkan untuknya diterima di rekeningnya, karena jika tidak maka bank akan memanfaatkan dana tersebut, dan ia menjadi sebab terjadinya tolong menolong dalam dosa dan keburukan, Allah Ta’ala berfirman :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. [QS. Al-Maidah: 2]
Dan jika ia mendapatkan keuntungan ribawi dari dana yang ia terima maka wajib baginya untuk berlepas diri dari keuntungan ribawi tersebut dengan cara menginfakkannya kepada orang-orang fakir miskin atau untuk maslahat umum yang diterima oleh kaum muslimin. Wallahu Ta’ala a’lam.” (Lihat fatwa no. 952, Lajnah Al-Ifta Al-‘Aam Al-Urduniyyah)
Baca juga: Dampak Maksiat Merusak Kehidupan
Kesimpulan
Maka bisa kita ambil kesimpulan bahwa hukumnya boleh dan tidak haram bagi seorang pegawai untuk membuka rekening khusus di bank konvensional untuk menerima gajinya dari perusahaan tempat dia bekerja dengan catatan sebagai berikut :
- Perusahaan atau pihak yang bertanggung jawab dengan urusan gaji pegawai mengharuskan penerimaan gaji bulanan hanya melalui transfer bank dan tidak bisa diterima secara tunai, dan mereka sudah menentukan sebuah bank konvensional tertentu yang menjadi rekanan dengan perusahaan tersebut dalam pengiriman gaji seluruh pegawainya. Maka di kondisi seperti ini seorang pegawai menjadi terpaksa membuka rekening khusus di bank konvensional yang sudah ditentukan oleh perusahaan tempat ia bekerja.
- Pegawai tersebut harus mengambil seluruh gajinya dari bank konvensional tersebut tanpa menyengaja menunda pengambilan gajinya ataupun menyisakan sebagian gajinya, jika tidak seperti itu maka bank akan memanfaatkan dana tersebut untuk pengembangan yang bermuamalah dengan riba.
- Jika pegawai yang mendapatkan transfer gaji dari bank konvensional mendapatkan keuntungan ribawi dari bunga bank maka ia harus bersedekah atau diinfakkan ke jalan yang benar atau kepada kaum fakir miskin.
Demikian beberapa kumpulan fatwa ulama kontemporer tentang hukum membuka rekening di bank konvensional untuk penerimaan upah atau gaji bulanan pegawai dari perusahaan ia bekerja. Wallahu a’lam bis-showab.
Baca juga: Adab dan Etika untuk Karyawan dan Influencer
Ditulis oleh : Muhammad Ikhwan Fadhilah Muis
Artikel: fiqihmuamalah.com
Diselesaikan pada Minggu pagi di Madinah Al-Munawwarah, 24 Rabiuts Tsani 1446 H/ 27 Oktober 2024.