Macam-macam Akad dalam Islam (2) serta Manfaat Memahaminya
Pengantar
Dalam Islam, akad atau perjanjian memiliki berbagai bentuk yang penting untuk dipahami. Setelah membahas macam-macam akad berdasarkan adanya kegiatan tukar-menukar, penulis kini akan menjelaskan klasifikasi kedua yang dikemukakan oleh para ulama.
Klasifikasi Akad
Para ulama mengklasifikasikan akad berdasarkan kelazimannya menjadi tiga jenis:
- Akad Lazim (Mengikat): Setiap pelaku akad tidak dapat membatalkan akad kecuali dengan persetujuan pelaku lain atau jika diperbolehkan oleh syariat. Contoh dari akad ini adalah jual beli, akad salam, hibah, dan akad nikah. Misalnya, Muhammad membeli motor dari Zaid. Setelah kedua belah pihak sepakat (ijab dan qobul), jual beli tersebut sah dan mengikat. Setelah mereka berpisah, tidak ada yang diperbolehkan membatalkan akad, kecuali jika Muhammad menemukan cacat pada barang tersebut, maka ia diperbolehkan mengembalikannya sesuai dengan syarat-syarat yang dijelaskan pada Bab Khiyar.
- Akad Jaiz (Tidak Mengikat): Masing-masing pelaku memiliki hak untuk membatalkan akad secara mutlak, bahkan jika salah satu pihak tidak setuju. Contoh dari akad ini adalah asy-Syarikah, al-Mudharabah, al-Wakalah, dan al-Aariyah. Misalnya, Zaid berencana meminjamkan mobil kepada Ridwan. Mereka sepakat akan hal ini, tetapi sebelum Ridwan mengambil mobil, Zaid membatalkan peminjaman tersebut, dan secara hukum ini diperbolehkan.
- Akad Jaiz dari Satu Pelaku dan Lazim pada Lainnya: Akad ini adalah gabungan dari dua jenis akad sebelumnya, sering terjadi pada akad penguatan seperti rahn (penggadaian), dhaman (garansi), dan kafalah (penjamin). Misalnya, Kholid meminjam uang sebesar 500 juta kepada Raihan dan memberikan surat tanah rumahnya sebagai jaminan. Raihan memiliki hak untuk membatalkan akad, sementara Kholid tidak dapat membatalkan jaminan yang telah diberikan.
Baca Juga: Memahami Macam-Macam Akad dalam Islam – Fiqih Muamalah – Gerbang pertama anda menuju keberkahan
Manfaat Memahami Klasifikasi Akad
Dengan memahami klasifikasi akad, seseorang dapat mengetahui hukum halal dan haram dari aktivitas muamalah yang dijalani. Manfaat ini meliputi:
- Dari klasifikasi pertama, jika seseorang mengetahui bahwa akad qardh adalah akad sosial, maka tidak boleh digunakan untuk keuntungan komersial, karena akan terjadi riba sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ.
- Dari klasifikasi kedua, seorang Muslim dapat menghindari kezaliman terhadap orang lain, sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Ma’idah ayat 1:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۖ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu…” (Al-Ma’idah: 1)
Disebutkan dalam tafsir Syekh Sa’di bahwa makna dari memenuhi akad adalah menyempurnakan, tidak membatalkan, dan tidak menguranginya. maka, seseorang akan menjauhi kezaliman terhadap saudaranya.
Di kehidupan dunia, seharusnya seorang muslim senantiasa berada dalam ketaatan kepada Allahﷻ , dan ketaatan itu meliputi semua aspek kehidupan, termasuk dalam hal muamalah.
Baca juga: FIQIH MUAMALAH JARANG DIPELAJARI?
Sumber:
- Kitab Qawaidul ‘Aqd oleh Syekh Prof. Dr. Khalid Musyaiqih -hafizhahullah-
- Kitab Tafsir Taisir Al-Karim Ar-Rahman fi tafsir al-Kalam Al-Mannan oleh Syekh Abdurrahman Sa’di -rahimahullah-.
Oleh: Muhammad Ihsan Jusrin
Universitas Islam Madinah, 26 Oktober 2024