Melunasi Hutang dengan Mata Uang Asing: Apa yang Harus Anda Ketahui?

Melunasi Hutang dengan Mata Uang Berbeda: Praktik dan Hukumnya dalam Islam

Bolehkah melunasi hutang dengan mata uang yang berbeda?

Pertanyaan:

Pada asalnya jika seseorang meminjam sejumlah uang dari orang lain maka ia harus mengembalikan hutang tersebut dengan mata uang yang sama saat ia meminjam sejumlah uang tersebut. Namun, bagaimana jika orang yang meminjam uang tadi ingin mengembalikan hutangnya dengan mata uang yang lain? Bagaimana hukumnya dalam fiqih? Dan apakah ada syarat-syarat tertentu jika diperbolehkan?

Jawaban:

tidak mengapa jika seseorang meminjam uang kepada temannya atau orang lain dengan mata uang rupiah misalnya, kemudian dia mengembalikan hutang tersebut dengan mata uang riyal saudi.

apa saja syaratnya?

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pengembalian hutang tersebut dinilai sah dalam pandangan fiqih, yaitu :

Pertama, pihak yang memberikan hutang setuju untuk menerima mata uang selain dari mata uang yang dihutangkan kepada orang lain.

Jika pihak yang menghutangkan tidak setuju untuk menerima mata uang lainnya maka tidak boleh ada paksaan, karena yang wajibnya hutang dikembalikan dengan mata uang yang sama.

Kedua, pelunasan hutang dengan mata uang yang berbeda ini tidak disyaratkan di awal akad hutang piutang terjadi.

Jika diawal terjadinya akad hutang piutang disepakati pelunasannya oleh kedua pihak dengan mata uang yang berbeda maka akan terjatuh kepada riba nasi’ah, karena hakikat akadnya menjadi penjualan mata uang tunai dengan mata uang yang ditunda penyerahannya.

Baca juga: Mengapa deposito di bank konvensional termasuk riba? – Fiqih Muamalah – Gerbang pertama anda menuju keberkahan

Ketiga, pelunasan hutang harus dengan nilai tukar pada hari dibayarkan hutang tersebut.

Hal ini berdasarkan yang terjadi pada Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma beliau mengatakan, “Dahulu saya berjualan unta di daerah Baqi’. Terkadang saya menjualnya dengan harga dirham (secara kredit), lalu pembayarannya dengan dinar, terkadang juga saya menjual dengan harga dinar (secara kredit) lalu pembayarannya dengan dirham. Maka saya pun menemui rasulullah ﷺ di rumah Hafsah, dan berkata: Wahai Rasulullah, saya ingin bertanya sebentar, saya menjual unta di Baqi’, saya menjualnya dengan harga dinar tapi dibayar dirham, dan terkadang saya jual dengan harga dirham tapi dibayar dengan dinar. Maka Nabi Sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا بَأْسَ أَنْ تَأْخُذَهَا بِسِعْرِ يَوْمِهَا مَا لَمْ تَفْتَرِقَا وَبَيْنَكُمَا شَيْءٌ

“Tidak ada larangan bagimu untuk mengambilnya dengan nilai tukar pada hari itu selama kalian belum berpisah dan di antara kalian terdapat sesuatu (yang belum dibayarkan)” HR. Abu Dawud no. 3354.

Keempat, pelunasan hutang harus selesai dalam waktu dan tempat terjadinya pelunasan tersebut, hutangnya lunas sebelum keduanya berpisah dan tanpa ada jumlah hutang yang tersisa.

Contoh kasus :

Fathan meminjam uang kepada Salman dengan mata uang rupiah senilai 1.000.000 rupiah dan tidak terjadi kesepakatan akan dilunasi dengan mata uang lain. Pada saat jatuh tempo atau hari pelunasan, Fathan ingin melunasi hutangnya dengan mata uang riyal saudi kemudian meminta izin kepada Salman dan Salman menerimanya dengan senang hati tanpa ada paksaan.

Pada hari itu 1.000.000 rupiah sama dengan 250 riyal saudi, maka Fathan harus memberikan uang senilai 250 riyal saudi kepada Salman secara tunai tanpa ada lagi sisa. Fathan tidak boleh melunasi 200 riyal dulu kemudian keesokan harinya diberikan 50 riyal yang menjadi sisa hutangnya.

Kesimpulan

Boleh dalam islam melunasi hutang dengan mata uang yang berbeda seperti, meminjam uang rupiah kemudian dilunaskan dengan mata uang riyal saudi selama terpenuhi syarat-syarat diatas.

Wallahu a’lam bisshowab.

 Oleh : Muhammad Ikhwan Fadhilah Muis

 

Related posts

Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Jenis, Kadar, dan Cara Pembayarannya (Bagian 2)

Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Definisi, Hukum, dan Hikmah (Bagian 1)

ENSIKLOPEDIA MUAMALAH PRAKTIS #4: Macam-Macam Jual Beli dalam Islam

2 komentar

Muhammad Ikhwan Fadhilah Muis 29 October 2024 - 5:32 pm
Wajazaakumullah khoiron wa fiikum baarokallah Semoga bermanfaat dan bisa dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari..
Dian 30 October 2024 - 3:10 am
Alhamdulillah Masyaa Allah Tabaarakallah Ilmu yang bermanfaat bagi kaum Muslimin,, Syukron Jazaakallah Khairan Ustad Fadhil
Add Comment