Membedah Al-‘Ariyah dan Al-Qardh: Dua Bentuk Pinjaman dalam Ekonomi Islam

Gambar yang menggambarkan proses peminjaman buku, mencerminkan konsep al-‘Ariyah dalam muamalah

Perbedaan dan Persamaan antara Al-‘Ariyah dan Al-Qardh dalam Ekonomi Islam

Ekonomi Islam memiliki beragam bentuk transaksi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan prinsip-prinsip syariat. Salah satu bentuk transaksi yang sering terjadi dalam masyarakat adalah peminjaman. Dalam literatur fiqih, ada dua bentuk pinjaman yang diatur secara khusus, yaitu al-‘Ariyah (العارية) dan al-Qardh (القرض). Kedua konsep ini, meskipun mirip, memiliki perbedaan mendasar yang penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaannya.

 

DefinisI Al-‘Ariyah dan Al-Qardh

  1. Al-‘Ariyah

al-‘Ariyah adalah transaksi peminjaman barang yang diperbolehkan, di mana peminjam diberikan hak untuk menggunakan barang tersebut dan berkewajiban untuk mengembalikannya dalam kondisi yang sama seperti saat dipinjam, setelah selesai digunakan.

  1. Al-Qardh

al-Qardh adalah transaksi pinjaman berupa uang, makanan atau selainnya, di mana penerima pinjaman berkewajiban mengembalikan penggantinya dengan  jumlah atau kadar yang sama tanpa adanya tambahan atau bunga.

Hukum al-Ariyah dan al-Qardh

  1. Hukum al-‘Ariyah

Dianjurkan (mustahab) berdasarkan ijma’ para ulama. Berdasarkan firman Allah ta’ala,

وَاَحۡسِنُوۡا   ۚ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الۡمُحۡسِنِيۡنَ

Berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Al-Baqarah: 195).

Ayat ini menunjukan bahwa al ‘Ariyah termasuk perbuatan yang baik, serta terdapat unsur tolong menolong dalam meringankan beban orang lain. Maka masuk kedalam keumuman ayat tersebut.

  1. Hukum al-Qardh

Hukum asal al-Qardh adalah dianjurkan (mustahab) bagi pemberi hutang. Adapun bagi yang berhutang maka hukumnya makruh, kecuali dalam keadaan sangat membutuhkan (Lil haajah), maka hukumnya boleh.

Perbedaan antara Al-‘Ariyah dan Al-Qardh

  1. Dari Segi Kepemilikan:
  •       Al-‘Ariyah: Barang tetap milik pemberi, dan penerima hanya diberikan hak untuk menggunakan barang tersebut.
  •       Al-Qardh: Penerima pinjaman memiliki kontrol penuh atas barang atau uang yang dipinjam, tetapi wajib mengembalikannya dalam bentuk yang sama atau dalam jumlah yang setara.
  1. Dari Segi Jenis Barang yang Dipinjamkan:
  •       Al-‘Ariyah: Melibatkan barang yang tidak habis dipakai, seperti kendaraan, alat elektronik, atau buku.
  •       Al-Qardh: Melibatkan uang atau barang yang habis pakai, seperti makanan atau uang tunai.
  1. Dari Segi Kewajiban Pengembalian:
  •       Al-‘Ariyah: Penerima wajib mengembalikan barang dalam kondisi yang sama setelah digunakan. Jika terjadi kerusakan pada barang tersebut, maka ia harus bertanggung jawab.
  •       Al-Qardh: Penerima wajib mengembalikan barang atau uang dalam jumlah dan kadar yang sama tanpa tambahan apapun.

Persamaan antara Al-‘Ariyah dan Al-Qardh

  1. Tujuan: Keduanya bertujuan untuk membantu orang lain dalam memenuhi kebutuhan, baik itu barang maupun uang.
  2. Dibolehkan dalam syariat: Baik al-‘Ariyah maupun al-Qardh diperbolehkan dalam syariat Islam dan dianjurkan untuk dilakukan sebagai bentuk tolong-menolong.
  3.   Tidak mengandung unsur riba: Keduanya dilarang untuk mengandung unsur riba, di mana tidak ada tambahan atau bunga yang diambil dari penerima pinjaman.

Contoh Al-Ariyah dan Al Qordh di Masyarakat :

  1.   Contoh al-‘Ariyah:
  •       Ahmad meminjam buku pelajaran IPA dari Umar untuk dipelajari menjelang ujian. Setelah digunakan untuk belajar, maka Ahmad harus mengembalikan buku tersebut kepada Umar dalam keadaan yang sama seperti saat dipinjam.
  •       Aziz meminjam mobil saudaranya untuk melakukan perjalanan keluar kota, setelah selesai menggunakan mobil tersebut, ia harus mengembalikannya dalam kondisi yang sama seperti saat dipinjam.
  1. Contoh al-Qardh:
  •       Fatimah memberikan pinjaman uang Rp. 100.000 kepada Zainab yang sedang mengalami kesulitan finansial, dengan kesepakatan untuk mengembalikan jumlah yang sama setelah sebulan tanpa ada tambahan.
  •       Diriwayatkan dari Abu Rafi’ ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam seekor unta muda (jaza’), tetapi beliau mengembalikan unta yang lebih baik (unta yang lebih tua dan besar). Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam mengembalikan (pinjaman)”. (HR. Muslim).

 Kesimpulan

Baik al-‘Ariyah maupun al-Qardh adalah dua konsep penting dalam transaksi ekonomi Islam yang mencerminkan sikap tolong-menolong dan perbuatan baik. Al-‘Ariyah adalah bentuk pinjaman barang yang digunakan sementara tanpa perpindahan kepemilikan, sedangkan al-Qardh adalah pinjaman yang mengharuskan penerima mengembalikan jumlah yang sama dari apa yang dipinjam. Dengan memahami kedua konsep ini, kita sebagai umat Islam dapat menjalankan transaksi pinjam-meminjam dengan sesuai prinsip syariah, menjaga hubungan sosial yang harmonis, serta menjauhi praktek riba.

 Rujukan

  1. Syarah Minhajus Saalikiin wa Taudiihul Fiqhi fi Ad-Diin oleh Dr. Abdullah bin Mansyur Al Ghafili. Cetakan pertama, Penerbit Daar Al-Shomaie, 2021, Riyadh.
  2. Fiqh Al Muamalah Al Maliyah. jilid 3, Cetakan pertama, Penerbit Ad Durar As Sinniyyah, 2023 Dhahran.
  3. Syarah Umdatul Fiqh oleh Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan. Jilid 1, Cetakan pertama, Penerbit Madar Al Watan, 2019, Riyadh.

 Oleh: Aditya Prayogo

Wihdah 11 UIM, Madinah, 19 Oktober 2024

 

Related posts

Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Jenis, Kadar, dan Cara Pembayarannya (Bagian 2)

Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Definisi, Hukum, dan Hikmah (Bagian 1)

ENSIKLOPEDIA MUAMALAH PRAKTIS #4: Macam-Macam Jual Beli dalam Islam