Sukuk: Investasi Cerdas yang Berlandaskan Syariah

Gambar representatif sukuk sebagai instrumen investasi syariah yang menjanjikan.

Mengenal Sukuk dan Akad yang Digunakan

Apa itu Sukuk?

Seiring dengan arus informasi yang semakin cepat, investasi menjadi perilaku yang mulai ditekuni dan disadari urgensinya oleh masyarakat. Salah satu instrumen investasi yang dapat dicoba oleh masyarakat adalah sukuk. Berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 32, sukuk atau obligasi syariah diartikan sebagai suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten (penerbit) kepada pemegang obligasi yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo. Berbeda dengan saham, pemegang sukuk hanya berstatus sebagai pemberi modal dan tidak mendapat porsi kepemilikan atas perusahaan penerbit.

Perbedaan Sukuk dan Obligasi Konvensional

Sukuk memiliki perbedaan dengan obligasi konvensional pada akad yang digunakan. Obligasi konvensional pada umumnya menggunakan akad qardh sehingga kerap disebut sebagai surat utang. Implikasinya, keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang obligasi berasal dari bunga utang yang bersifat fixed rate. Karena mengandung riba, maka sebagian emiten juga menerbitkan sukuk untuk memfasilitasi investor yang ingin menanamkan modal sesuai prinsip syariah. Terdapat beragam akad yang digunakan dalam sukuk, ada yang memberikan keuntungan tetap dan ada yang memberikan bagi hasil. Dalam mekanisme keuntungan tetap, akad yang digunakan adalah ijarah atau musyarakah mutanaqishah. Sedangkan dalam mekanisme bagi hasil, akad yang digunakan adalah mudharabah atau musyarakah.

Baca juga: Anjuran untuk investasi – Fiqih Muamalah – Gerbang pertama anda menuju keberkahan

Penerbitan Sukuk

Sukuk dapat diterbitkan oleh negara atau korporasi. Sukuk negara disebut SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan untuk menutupi defisit anggaran negara. Sukuk negara pada umumnya menggunakan akad ijarah, di mana terdapat aset negara yang menjadi underlying dalam penerbitannya. Investor dapat memiliki sukuk negara melalui mitra distribusi yang ditunjuk oleh pemerintah baik dari bank atau perusahaan efek. Sedangkan sukuk korporasi diterbitkan oleh perusahaan yang membutuhkan modal untuk mengembangkan bisnisnya, dari skala kecil sampai besar. Perusahaan yang masuk kategori UMKM pada umumnya menerbitkan sukuk dengan akad bagi hasil. Investor dapat memiliki sukuk UMKM melalui penyelenggara layanan urun dana (securities crowdfunding) seperti LBS Urun Dana, Shafiq, dan Bizhare.

Oleh : Muhammad Syauqy Alghifary

Related posts

Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Jenis, Kadar, dan Cara Pembayarannya (Bagian 2)

Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Definisi, Hukum, dan Hikmah (Bagian 1)

ENSIKLOPEDIA MUAMALAH PRAKTIS #4: Macam-Macam Jual Beli dalam Islam