Bab: Luqathah (Barang Temuan) bagian 2
Apa saja yang wajib dilakukan oleh orang yang mengambil luqathah (barang temuan)?
Pertama menjaganya, kemudian mengumumkannya selama 1 tahun di tempat di mana barang tersebut ditemukan dan tempat-tempat orang berkumpul seperti masjid, pasar, restoran, terminal dst atau Ia umumkan dengan menggunakan sarana lain seperti media sosial, media cetak dst.
Para ulama juga menjelaskan rinciannya yaitu dengan cara minggu pertama diumumkan 2 kali setiap harinya, kemudian minggu selanjutnya diumumkan 1 kali setiap minggunya Kemudian bulan selanjutnya diumumkan 1 atau 2 kali setiap bulannya sampai berlalu 1 tahun, apabila telah berlalu 1 tahun dan pemiliknya masih belum ditemukan maka barang temuan tersebut boleh dimiliki dan dipergunakan olehnya dengan syarat apabila pemiliknya datang meminta, dia siap mengganti barang temuan tersebut.
Dan apabila ada orang yang mengaku memiliki barang tersebut maka ia wajib uji dengan menanyakan spesifikasi barang tersebut : Ciri-ciri, isi, jumlah, jenisnya secara detail agar barang tersebut benar-benar kembali kepada pemiliknya bukan kepada orang lain
Apa saja macam-macam luqathah (barang temuan)?
1. Barang yang tidak mudah rusak, contohnya: emas, perak, uang, jam tangan, pakaian dll (hukumnya telah dijelaskan sebelumnya)
2. Barang yang mudah rusak, contohnya makanan (sayuran, buah-buahan, daging, susu, dll) maka hukum syariatnya adalah dengan memilih melakukan antara :
a. Memilikinya saat itu dan mempergunakannya dan apabila pemiliknya datang mencari maka ia menanggung ganti.
b. Menjualnya dan menjaga uang hasil penjualannya.
3. Barang yang tidak mudah rusak apabila dilakukan proses tertentu, contohnya: anggur/kurma dengan dijemur, maka ia lakukan yang paling bermanfaat untuk pemiliknya :
a. Menjualnya dan menjaga uang hasil penjualannya.
b. Memproses barang tersebut dan menjaga hasilnya.
4. Barang yang membutuhkan nafkah untuk menjaganya, contohnya: hewan (unta, sapi kambing, dll) dan ini terbagi menjadi 2 macam :
a. Hewan yang tidak bisa menjaga dirinya sendiri dari binatang buas, contohnya: kambing, ayam, dll.
Maka ia pilih antara :
Menyembelih dan memakannya dan menanggung ganti apabila pemiliknya datang mencarinya (Khusus apabila ditemukan di tempat-tempat berbahaya seperti padang pasir)
Menjaganya dengan niat nafkah yang diberikan adalah sedekah.
Menjualnya dan menjaga uang hasil penjualannya.
b. Hewan yang bisa menjaga dirinya sendiri dari binatang buas, contohnya : Unta.
Apabila ia temukan di padang pasir maka ia tinggalkan dan tidak boleh mengambilnya, apabila ia temukan di dekat pemukiman maka :
a. Menjaganya dengan niat nafkah yang diberikan adalah sedekah.
b. Menjualnya dan menjaga uang hasil penjualannya.
Sumber:
Syarh Mukhtasor Abi Syuja Salim bin Ali Bayazid
Oleh : Muhammad Ilman Hanif
Madinah, 25 September 2024