Mengenal Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang: Instrumen Wakaf Kontemporer

Ilustrasi tanaman tumbuh dan tumpukan koin, menggambarkan pengelolaan wakaf uang yang berkelanjutan.

Mengenal Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang

Seiring dengan berkembangnya zaman dan kemajuan teknologi, inovasi di berbagai bidang kehidupan terus bermunculan, termasuk dalam instrumen wakaf. Salah satu inovasi tersebut adalah hadirnya wakaf uang, yaitu wakaf harta bergerak berupa uang. Inovasi ini memungkinkan pengelolaan wakaf yang lebih produktif dan bermanfaat bagi umat.

Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah menetapkan pedoman terkait pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf bergerak berupa uang. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009. Dalam regulasi tersebut, terdapat dua jenis wakaf yang diatur: wakaf uang dan wakaf melalui uang.

1. Wakaf Uang

Wakaf uang adalah wakaf dalam bentuk uang, umumnya dalam rupiah, yang dikelola secara produktif. Dana yang dikumpulkan akan diinvestasikan oleh Nazhir (pengelola wakaf) ke dalam instrumen investasi syariah yang menguntungkan. Hasil dari investasi tersebut kemudian disalurkan kepada penerima manfaat (mawquf alayh).

Pada program wakaf uang ini, prinsip utamanya adalah menjaga nilai pokok uang agar tidak berkurang. Dengan demikian, manfaat wakaf bisa berkelanjutan dan terus memberikan kontribusi bagi umat.

2. Wakaf Melalui Uang

Wakaf melalui uang berbeda dari wakaf uang. Dalam skema ini, uang yang diwakafkan oleh wakif (pemberi wakaf) digunakan untuk membeli barang atau mendanai proyek wakaf yang ditawarkan oleh Nazhir. Proyek tersebut bisa bersifat sosial maupun produktif, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Nazhir akan menghimpun dana wakaf dari masyarakat dan menggunakannya secara langsung untuk proyek wakaf yang telah direncanakan. Contohnya, uang wakaf bisa digunakan untuk pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, atau usaha-usaha produktif yang keuntungannya kembali kepada umat.

Manfaat Wakaf Kontemporer

Kehadiran wakaf uang dan wakaf melalui uang memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan harta wakaf, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat modern. Dengan cara ini, siapa pun bisa berkontribusi dalam program-program wakaf yang berkelanjutan, baik untuk tujuan sosial maupun pengembangan ekonomi umat.
Semoga bermanfaat.

Related posts

Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Jenis, Kadar, dan Cara Pembayarannya (Bagian 2)

Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Definisi, Hukum, dan Hikmah (Bagian 1)

ENSIKLOPEDIA MUAMALAH PRAKTIS #4: Macam-Macam Jual Beli dalam Islam