Memahami Akad Ijarah: Konsep, Jenis, dan Praktik dalam Fiqih Muamalah

Pengertian Ijarah dalam Fiqih

Ijarah secara bahasa berasal dari kata dasar (masdar) yang memiliki makna serupa dengan al-ajr, yang berarti perbuatan (al-fi’il). Secara etimologis, ijarah berarti imbalan atas suatu perbuatan. Dalam Maqayis al-Lughah, ijarah diartikan sebagai salah satu transaksi yang menunjukkan rukun utamanya, yaitu ujrah (imbalan) atas hasil usaha atau kerja.

Hal ini juga dijelaskan dalam Al-Qur’an pada surat Ali-Imran ayat 195 yang artinya: “…maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang beramal di antara kamu….” Ayat ini menegaskan pentingnya penghargaan atas amal atau perbuatan yang dilakukan oleh manusia.

Jenis Perjanjian dalam Akad Ijarah

Sebuah perjanjian (akad), berdasarkan janji yang harus dilaksanakan, dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:

  1. Perjanjian untuk Menyerahkan Suatu Barang Ini adalah perjanjian di mana satu pihak berkewajiban menyerahkan suatu barang agar pihak lain dapat memanfaatkannya.
  2. Perjanjian untuk Berbuat Sesuatu Dalam jenis ini, pihak yang terlibat setuju untuk melakukan suatu tindakan atau pekerjaan sesuai kesepakatan.
  3. Perjanjian untuk Tidak Berbuat Sesuatu Jenis perjanjian ini berfokus pada larangan untuk melakukan tindakan tertentu yang mungkin merugikan pihak lain.

Dalam konteks akad ijarah, dua jenis perjanjian yang relevan adalah perjanjian untuk menyerahkan suatu barang dan perjanjian untuk melakukan sesuatu. Ijarah mencakup dua hal utama, yaitu penyerahan barang untuk dimanfaatkan oleh pihak penyewa (musta’jir) dan pembayaran upah (ujrah) kepada pihak penyedia manfaat (ajir).
Semoga bermanfaat.

Related posts

Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Jenis, Kadar, dan Cara Pembayarannya (Bagian 2)

Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Definisi, Hukum, dan Hikmah (Bagian 1)

ENSIKLOPEDIA MUAMALAH PRAKTIS #4: Macam-Macam Jual Beli dalam Islam