Pengertian dan Hukum Qardh (Pinjaman) dalam Islam

Pengertian dan Hukum Qardh (Pinjaman) dalam Islam

Bagian 1: Pengertian Qardh (Pinjaman)
Qardh atau pinjaman dalam Islam berarti menyerahkan harta kepada seseorang untuk dimanfaatkan dengan kewajiban mengembalikan barang penggantinya. Qardh disyariatkan berdasarkan keumuman ayat-ayat Al-Quran dan hadis yang menganjurkan saling tolong-menolong dalam kebaikan.

Dalil Tentang Qardh
Rasulullah shallallahu alaihi wassalam memberikan teladan dalam hal qardh. Salah satu contohnya adalah kisah berikut:

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wassalam pernah meminjam seekor unta muda dari seseorang. Ketika unta-unta zakat tiba kepada Rasulullah, beliau memerintahkan Abu Rafi’ untuk membayar unta muda itu kepada pemiliknya. Namun, Abu Rafi’ tidak menemukan unta muda yang serupa, melainkan hanya unta yang lebih besar dan lebih baik (unta dewasa). Rasulullah kemudian bersabda:
“Berikanlah unta itu kepadanya, sesungguhnya sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam membayar utang.”
(HR. Bukhari dan Muslim – Muttafaqun Alaih)

Selain itu, hadis dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu juga menjelaskan keutamaan qardh:
“Tidaklah seorang Muslim meminjamkan kepada Muslim lainnya sebanyak dua kali, kecuali (pahalanya) seperti bersedekah sekali.”
(HR. Ibnu Majah)


Bagian 2: Hukum dan Syarat Terkait Qardh

Dalam pelaksanaan qardh, terdapat beberapa hukum dan syarat yang perlu diperhatikan:

  1. Tanpa Syarat Tambahan
    Tidak diperkenankan memberikan syarat tambahan yang menguntungkan bagi pemberi pinjaman. Misalnya, pemberi pinjaman tidak boleh mensyaratkan pengembalian yang lebih besar atau lebih baik dari jumlah yang dipinjam.
  2. Pemberi Pinjaman Sebagai Jaiz Tasharruf
    Pemberi pinjaman dianggap sebagai jaiz tasharruf, yang berarti memiliki hak untuk melakukan transaksi atau tindakan selama tidak ada unsur riba atau ketidakadilan.
  3. Pengembalian Lebih Secara Sukarela
    Jika peminjam mengembalikan lebih dari apa yang ia pinjam, hal ini diperbolehkan selama tidak disyaratkan oleh pemberi pinjaman. Ini menandakan kebaikan hati peminjam dan tidak termasuk dalam kategori riba.

Semoga bermanfaat.

Bekasi, 5 Rabiul Awal 1446H

Related posts

Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Jenis, Kadar, dan Cara Pembayarannya (Bagian 2)

Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Definisi, Hukum, dan Hikmah (Bagian 1)

ENSIKLOPEDIA MUAMALAH PRAKTIS #4: Macam-Macam Jual Beli dalam Islam