Akad Mudharabah

Akad Mudharabah

Secara bahasa, akad mudharabah merupakan perumpamaan atau ibarat seseorang yang menyerahkan harta benda (modal) kepada orang lain untuk diperdagangkan, dengan tujuan menghasilkan keuntungan bersama berdasarkan syarat-syarat tertentu. Jika terjadi kerugian, maka kerugian tersebut ditanggung oleh pemilik modal.

Menurut ulama Nahwu Bashrah, kata mudharabah berasal dari kata dharb atau bentuk masdarnya. Kata mudharabah memiliki beberapa sinonim, yaitu muqaradhah, qiradh, atau muamalah. Pada masa dahulu, masyarakat Irak menggunakan istilah ini dengan sebutan mudharabah, atau kadang juga menggunakan istilah muamalah.

Secara istilah dalam fiqh muamalah, pengertian mudharabah beragam. Menurut Madzhab Hanafi, mudharabah adalah suatu perjanjian untuk berbagi keuntungan dengan modal dari salah satu pihak dan keahlian dari pihak lain. Madzhab Maliki mendefinisikan mudharabah sebagai penyerahan modal dalam jumlah tertentu oleh pemilik modal kepada seseorang yang akan menjalankan usaha dengan modal tersebut, dengan imbalan sebagian dari keuntungannya.

Menurut Madzhab Syafi’i, mudharabah adalah ketika pemilik modal menyerahkan sejumlah uang kepada pengusaha untuk dijalankan dalam suatu usaha dagang, dengan keuntungan yang menjadi milik bersama antara keduanya. Sementara itu, Madzhab Hambali mendefinisikan mudharabah sebagai penyerahan suatu barang atau sejenisnya dalam jumlah yang jelas dan tertentu kepada orang yang mengusahakannya, dengan mendapatkan bagian tertentu dari keuntungannya.

Secara umum, mudharabah adalah kontrak antara dua pihak, di mana satu pihak yang disebut investor (rabb al-mal) mempercayakan modal atau uang kepada pihak kedua yang disebut mudharib (pengusaha) untuk dijalankan dalam usaha niaga.

Semoga bermanfaat.

Oleh: Muhammad Sobron Jamil
Bekasi, 22 Agustus 2024

Related posts

Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Jenis, Kadar, dan Cara Pembayarannya (Bagian 2)

Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Definisi, Hukum, dan Hikmah (Bagian 1)

ENSIKLOPEDIA MUAMALAH PRAKTIS #4: Macam-Macam Jual Beli dalam Islam